Kelas: 2ID09
NPM: 37416339
Dosen: Ahmad Nasher
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas Gunadarma
Berdasarkan pendapat yang dikemukakan oleh para ahli dari seluruh dunia, bahwa pemilu atau pemilihan umum adalah salah satu kriteria yang sangat penting dalam mengukur demokratisasi suatu sistem politik. Pemilu juga menjadi salah satu tolok ukur dari suatu negara bahwa negara tersebut adalah negara demokrasi.
Eep Saeful Fatah berpendapat bahwa pemilihan umum dapaat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Pemilu sebagai formalitas politik, disini pemilu hanya dijadikan
sebagai alat legitimasi pemerintahah nondemokratis, hasil dari pemilihan
umum yang dilakukan pun tidak nyata, melainkan hasil rekayasa yang
dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
2. Pemilu sebagai alat demokrasi, inilah pemilihan yang sebenarnya
(bukan formalitas politik) dan dilakukan sesuai dengan asas-asasnya
yaitu adil, jujur, bersih, bebas,dan kompetitif.
Negara kita adalah negara demokrasi yang berdasar pada Pancasila,
sehingga demokrasi kita disebut dengan demokrasi Pancasila. Salah satu
wujud pelaksanaan demokrasi pancasila adalah pemilu.Selain itu, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam NKRI yang
berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945, yang memiliki bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat seperti
legislatif disebut pileg (pemilihan legislatif) dan pilpres (pemilihan
presiden) serta beberapa tujuan lainnya Tujuan dari pemilu adalah sebagai perwujudan kedaulatan rakyat untuk
menghasilkan pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Ada dua pemilu yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden dan
wakil presiden.
Pemilu legislatif dilaksanakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD). Sedangkan pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan
untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden.
Menurut Prihatmoko (2003:19) Pemilihan Umum didalam pelaksanaannya mempunyai tiga tujuan, yaitu:
Dalam pelaksanaan pemilu terdapat asas-asas yang digunakan antara lain:
Menurut Prihatmoko (2003:19) Pemilihan Umum didalam pelaksanaannya mempunyai tiga tujuan, yaitu:
- Sebagai sistem kerja untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan dan alternatif kebijakan umum (public policy)
- Pemilu adalah sarana untuk pemindahan konflik kepentingan dari masyarakat kepada badan badan perwakilan rakyat melewai wakil wakil yang sudah dipilih atau partai yang memenangkan kursi sehingga integrasi masyarakat tetap terjamin
- Pemilu sebagai sarana memobilisasi, penggerak atau penggalang dukungan rakyat kepada Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut sera dalam proses politik.
Dalam pelaksanaan pemilu terdapat asas-asas yang digunakan antara lain:
-
Langsung
Langsung artinya masyarakat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memilih dengang langsung dalam pemilihan umum yang sesuai dengan kehendak diri sendiri tanpa ada penghubung -
Umum
Umum artinya pemilihan umum berlaku untuk semua warga negara yang sudah memenuhi syarat, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, kedaerahan, dan status sosial lainnya. -
Bebas
Bebas artinya semua warna negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu, bebas untuk menentukan siapa saja yang akan dicoblos untuk menjadi pembawa aspirasinya tanpa ada tekanan dan paksaan oleh siapa pun. -
Rahasia
Rahasia artinya didalam menentukan pilihan, seorang pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak bisa diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan. -
Jujur
Jujus artinya semua pihak yang berhubungan dengan pemilu wajib berlaku dan bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku -
Adil
Adil artinya didalam melaksanakan pemilihan umum, masing-masing pemilih dan peserta pemilu memperoleh perlakuan yang sama, dan juga bebas dari kecurangan pihak mana pun.
Bentuk pemilihan umum dalam pelaksanaannya dibedakan menjadi dua yaitu pemilu langsung dan pemilu tidak langsung.
-
Pemilu Langsung
Pemilu langsung adalah pemilu yang dilakukan oleh pemilih dengan memilih secara langsung tanpa melewati lembaga perwakilan, pemilih akan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) didaerah mereka untuk memberikan suara.
Sistem konvensional, surat suara terbuat dari kertas yang dicetak atau difotocopy. Di surat suara tersebut dimuat nama, gambar, nomor urut calon peserta pemilu. Panitia pemilu akan menetapkan cara pemberian suara dalam pemilu baik itu dengan cara menuliskan nama/nomor urut calon, mencoblos sampai kertas berlubang maupun mencontreng gambar/nama/nomor urut calon dan atau partai yang dipilih. -
Pemilu Tidak Langsung
Pemilu tidak langsung yaitu pemilu yang dilaksanakan oleh para anggota perwakilan pada lembaga perwakilan atau parlemen atau pemilu yang tidak dilaksanakan oleh rakyat dengan langsung tetapi melewati lembaga perwakilan yaitu parlemen. Didalam memberikan suaranya, pemilih bisa secara langsung memilih dengan cara voting atau musyawarah mufakat sesuai kesepakatan.
Kesimpulan:
Pemilu atau pemilihan umum adalah salah satu kriteria yang sangat penting dalam mengukur demokratisasi suatu sistem politik. Pemilu juga menjadi salah satu tolok ukur dari suatu negara bahwa negara tersebut adalah negara demokrasi. Negara kita adalah negara demokrasi yang berdasar pada Pancasila, sehingga demokrasi kita disebut dengan demokrasi Pancasila. Salah satu wujud pelaksanaan demokrasi pancasila adalah pemilu. Selain itu, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945, yang memiliki bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat seperti legislatif disebut pileg (pemilihan legislatif) dan pilpres (pemilihan presiden) serta beberapa tujuan lainnya
Tujuan dari pemilu adalah sebagai perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ada dua pemilu yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden. Pemilu memiliki 6 asas, diantaranya Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Bentuk pemilihan umum dalam pelaksanaannya dibedakan menjadi dua yaitu pemilu langsung dan pemilu tidak langsung.
Sumber :
http://www.kitapunya.net/2016/02/pengertian-pemilu-tujuan-dan-asas-pemilu.html
http://www.spengetahuan.com/2017/09/pengertian-pemilu-tujuan-fungsi-asas-bentuk-sistem.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar