Wikipedia

Hasil penelusuran

Sabtu, 18 November 2017

KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)

Nama: Tegar Rizky WIcaksono
Kelas: 2ID09
NPM: 37416339
Dosen: Ahmad Nasher
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas Gunadarma


KKN. Mungkin kata yang familier di telinga kita adalah korupsi, hal ini karena di media massa banyak berita-berita yang membahas tentang pejabat yang korupsi. Seperti kita ketahui bersama, bahwa di Indonesia saat ini korupsi kian marak terjadi. Hampir setiap bulannya KPK (Komisi Pemberantasa Korupsi) menangkap pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Berikut penjelasan tentang KKN. KKN adalah suatu tindakan yang sangat merugikan bagi setiap kalangan masyarakat dan negara , dikarenakan KKN hanya menguntungkun suatu pihak tertentu yang memiliki kekuasaan berlebih sehingga orang-orang kecil dan jujur akan dirugikan .
Oleh karena setiap hal yang berhubungan dengan KKN harus cepat di hilangkan dan dihapuskan dari kebiasaan masyarakat , khususnya negara Indonesia .
KKN sendiri adalah gabungan dari kata Korupsi , Kolusi , dan Nepotisme

Pengertian Korupsi

Pengertian korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan harta milik perusahaan atau milik negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

Pengertian Kolusi

Definisi kolusi adalah permfakatan atau kerja sama secara melawan hukum antarpenyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang mana kerja sama tersebut dapat merugikan orang lain, masyarakat ataupun negara. Dalam KBBI kolusi adalah kerjasama secara diam-diam (rahasia) untuk maksud tidak terpuji dan/atau persekongkolan.

Pengertian Nepotisme

Definisi nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninnya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Kemudian nepotisme juga dapat diartikan dengan suatu tindakan yang melawan hukum dengan memilih kerabat sendiri, teman sendiri untuk memegang jabatan tertentu atau kecenderungan untuk mengutamakan sanak saudara dan teman dalam jabatan perusahaan atau pemerintahan. 
Adanya KKN ini tentunya sangat merugikan negara, selain itu juga dapat menghambat negara Indonesia dalam mencapai tujuan seperti masyarakat yang adil dan makmur. Dan berikut adalah beberapa kerugian yang akan kita dapat akibat KKN

Kerugian KKN

  1. Tindak pidana KKN sangat merugikan negara
  2. Tindak pidana KKN sangat merugikan perekonomian negara
  3. Tindak pidana KKN dapat menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisien tinggi
  4. Tindak pidana KKN membuat kepercayaan masyarakat kepada wakil-wakil rakyat (pejabat-pejabat negara) menjadi berkurang bahkan hilang.
  5. Tindak pidana KKN dapat menyebabkan kepercayaan dunia internasional menurun
  6. DLL
Banyak proyek atau pengerjaan yang dilakukan dengan asal-asalan atau tidak benar, karena uang proyek nya telah dikorupsi. Jalann jadi cepat rusak, karena bahan bahan untuk membuat jalan yang tadinya kualitas A menjadi kualitas C karena uang nya di KKN. Maka dari itu sebagai warga negara yang baik, kita harus melawan perilaku dari KKN ini agar indonesia bisa bangkit dan menjadi negara besar. Kita lihat saja negara negara superpower yang ada di dunia, rata rata KKN di negaranya tidak lah sebanyak dengan yang ada di negara berkembang. banyak buktinya, negara yang bisa lepas dari keterpurukan karena berhasil menghilangkan sikap dan perilaku KKN ini. Demikian penjelasan KKN kali ini, semoga bisa bermanfaat untuk para pembaca semua.

Kesimpulan:
        KKN adalah suatu tindakan yang sangat merugikan bagi setiap kalangan masyarakat dan negara , dikarenakan KKN hanya menguntungkun suatu pihak tertentu yang memiliki kekuasaan berlebih sehingga orang-orang kecil dan jujur akan dirugikan. KKN sendiri adalah gabungan dari kata Korupsi , Kolusi , dan Nepotisme. Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan harta milik perusahaan atau milik negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
       Kolusi adalah permfakatan atau kerja sama secara melawan hukum antarpenyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang mana kerja sama tersebut dapat merugikan orang lain, masyarakat ataupun negara. Dalam KBBI kolusi adalah kerjasama secara diam-diam (rahasia) untuk maksud tidak terpuji dan/atau persekongkolan. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninnya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Kemudian nepotisme juga dapat diartikan dengan suatu tindakan yang melawan hukum dengan memilih kerabat sendiri, teman sendiri untuk memegang jabatan tertentu atau kecenderungan untuk mengutamakan sanak saudara dan teman dalam jabatan perusahaan atau pemerintahan.

Sumber:
http://www.kitapunya.net/2016/02/pengertian-korupsi-kolusi-dan-nepotisme.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar