Kelas: 2ID09
NPM: 37416339
Dosen: Ahmad Nasher
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas Gunadarma
KKN. Mungkin kata yang familier di telinga kita adalah korupsi, hal ini karena di media massa banyak berita-berita yang membahas tentang pejabat yang korupsi. Seperti kita ketahui bersama, bahwa di Indonesia saat ini korupsi kian marak terjadi. Hampir setiap bulannya KPK (Komisi Pemberantasa Korupsi) menangkap pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Berikut penjelasan tentang KKN. KKN adalah suatu tindakan yang sangat merugikan bagi setiap kalangan masyarakat dan negara , dikarenakan KKN hanya menguntungkun suatu pihak tertentu yang memiliki kekuasaan berlebih sehingga orang-orang kecil dan jujur akan dirugikan .
Oleh karena setiap hal yang berhubungan dengan KKN harus cepat di hilangkan dan dihapuskan dari kebiasaan masyarakat , khususnya negara Indonesia .
KKN sendiri adalah gabungan dari kata Korupsi , Kolusi , dan Nepotisme
Pengertian Korupsi
Pengertian korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan harta milik
perusahaan atau milik negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Pengertian Kolusi
Definisi kolusi adalah permfakatan atau kerja sama secara melawan hukum
antarpenyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dengan pihak
lain yang mana kerja sama tersebut dapat merugikan orang lain,
masyarakat ataupun negara. Dalam KBBI kolusi adalah kerjasama secara
diam-diam (rahasia) untuk maksud tidak terpuji dan/atau persekongkolan.
Pengertian Nepotisme
Definisi nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara
melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau
kroninnya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Kemudian
nepotisme juga dapat diartikan dengan suatu tindakan yang melawan hukum
dengan memilih kerabat sendiri, teman sendiri untuk memegang jabatan
tertentu atau kecenderungan untuk mengutamakan sanak saudara dan teman
dalam jabatan perusahaan atau pemerintahan.
Adanya KKN ini tentunya sangat merugikan negara, selain itu juga dapat
menghambat negara Indonesia dalam mencapai tujuan seperti masyarakat
yang adil dan makmur. Dan berikut adalah beberapa kerugian yang akan
kita dapat akibat KKN
Kerugian KKN
- Tindak pidana KKN sangat merugikan negara
- Tindak pidana KKN sangat merugikan perekonomian negara
- Tindak pidana KKN dapat menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisien tinggi
- Tindak pidana KKN membuat kepercayaan masyarakat kepada wakil-wakil rakyat (pejabat-pejabat negara) menjadi berkurang bahkan hilang.
- Tindak pidana KKN dapat menyebabkan kepercayaan dunia internasional menurun
- DLL
Kesimpulan:
KKN adalah suatu tindakan yang sangat merugikan bagi setiap kalangan masyarakat dan negara , dikarenakan KKN hanya menguntungkun suatu pihak tertentu yang memiliki kekuasaan berlebih sehingga orang-orang kecil dan jujur akan dirugikan. KKN sendiri adalah gabungan dari kata Korupsi , Kolusi , dan Nepotisme. Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan harta milik perusahaan atau milik negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Kolusi adalah permfakatan atau kerja sama secara melawan hukum antarpenyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang mana kerja sama tersebut dapat merugikan orang lain, masyarakat ataupun negara. Dalam KBBI kolusi adalah kerjasama secara diam-diam (rahasia) untuk maksud tidak terpuji dan/atau persekongkolan. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninnya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Kemudian nepotisme juga dapat diartikan dengan suatu tindakan yang melawan hukum dengan memilih kerabat sendiri, teman sendiri untuk memegang jabatan tertentu atau kecenderungan untuk mengutamakan sanak saudara dan teman dalam jabatan perusahaan atau pemerintahan.
Sumber:
http://www.kitapunya.net/2016/02/pengertian-korupsi-kolusi-dan-nepotisme.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar