Wikipedia

Hasil penelusuran

Minggu, 19 November 2017

Susunan pemerintahan indonesia

Nama: Tegar Rizky WIcaksono
Kelas: 2ID09
NPM: 37416339 
Dosen: Ahmad Nasher
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas Gunadarma

Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut: Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya berdasarkan UUD. Untuk menjalankan pemerintahan untuk melaksanakan amanat rakyat maka  Susunan Pemerintahan Indonesia dari Pusat Sampai Desa dapat kami sampaikan ulasan singkatnya berikut ini.

Susunan Pemerintahan Indonesia dari Pusat Sampai Desa

Pemerintahan Pusat

        UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
  • Presiden,
  • Mahkamah Agung (MA),
  • Mahkamah Konstitusi (MK), serta
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Presiden
       Merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Wakil Presiden
        Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh Wakil Presiden. Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan memegang jabatan selama 5 tahun , sesudah itu dapat dipilih kembali. Jika Presiden mangkat atau berhenti tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya , maka diganti oleh wakil Presiden sampai habis waktunya.
        Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh Menteri-Menteri Negara. Para Menteri memimpin Departemen dan non departemen dalam Pemerintahan.

Pemerintahan Daerah Tingkat I

DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Tingkat 1 (Provinsi)
        Dewan penghubung rakyat di tingkat provinsi yang dicalonkan dan dipilih langsung oleh rakyat untuk bekerja sebagai penghubung rakyat dengan pelayan-pelayan masyarakat dalam hal kepentingan serta kebutuhan masyarakat dan pelayanan masyarakat (public service)
Gubernur
        Pelayan rakyat di Tingkat Propinsi yang dicalonkan dan dipilih langsung oleh rakyat, mendapatkan mandat dari rakyat untuk bekerja mengatur, mengurus, melayani kepentingan serta kebutuhan administratif dan pelayanan masyarakat (public service), menjaga keamanan rakyat dan negara, dan asset milik rakyat dan negara, membantu menegakkan keadilan dan pencapaian kemakmuran dalam hal pengelolaan asset milik rakyat dan negara, dan mempertanggungjawabkannya langsung kepada rakyat di tingkat provinsi
wakil Gubernur
Dalam menjalankan tugasnya, gubernur dibantu oleh Wakil Gubernur.

Pemerintahan Daerah Tingkat II

DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Tingkat II (Kabupaten / Kota Madya)
        Dewan penghubung rakyat di tingkat kabupaten / kota madya yang dicalonkan dan dipilih langsung oleh rakyat untuk bekerja sebagai penghubung rakyat dengan pelayan-pelayan masyarakat dalam hal kepentingan serta kebutuhan masyarakat dan pelayanan masyarakat (public service)
Bupati / Walikota
        Pelayan rakyat di Tingkat kabupaten / kota madya yang dicalonkan dan dipilih langsung oleh rakyat, mendapatkan mandat dari rakyat untuk bekerja mengatur, mengurus, melayani kepentingan serta kebutuhan administratif dan pelayanan masyarakat (public service), menjaga keamanan rakyat dan negara, dan asset milik rakyat dan negara, membantu menegakkan keadilan dan pencapaian kemakmuran dalam hal pengelolaan asset milik rakyat dan negara, dan mempertanggungjawabkannya langsung kepada rakyat di tingkat kabupaten / kota madya.

Pemerintahan Tingkat Kecamatan

Camat
        Pelayan rakyat di Tingkat kecamatan yang diangkat oleh Bupati / Walikota, yang bekerja untuk mengatur, mengurus, melayani kepentingan serta kebutuhan administratif dan pelayanan masyarakat (public service), menjaga keamanan rakyat dan negara, dan asset milik rakyat dan negara, membantu menegakkan keadilan dan pencapaian kemakmuran dalam hal pengelolaan asset milik rakyat dan negara, dan mempertanggungjawabkannya langsung kepada rakyat di tingkat kecamatan.
Sekretaris Camat (sekcam)
        Dalam menjalankan tugasnya, Camat dibantu oleh Sekretaris Camat (sekcam).

Tingkat desa/kelurahan

Lurah / Kepala Desa
        Pelayan rakyat di Tingkat kelurahan / desa. Lurah diangkat oleh Bupati / walikota, sedangkan Kepala Desa dicalonkan dan dipilih langsung oleh rakyat. Lurah / Kepala Desa mendapatkan mandat untuk bekerja mengatur, mengurus, melayani kepentingan serta kebutuhan administratif dan pelayanan masyarakat (public service), menjaga keamanan rakyat dan negara, dan asset milik rakyat dan negara, membantu menegakkan keadilan dan pencapaian kemakmuran dalam hal pengelolaan asset milik rakyat dan negara, dan mempertanggungjawabkannya langsung kepada rakyat di tingkat kelurahan / desa.
Sekdes (sekretaris Desa) / Sekretaris Lurah
        Dalam menjalankan tugasnya, Lurah / Kepala Desa dibantu oleh Sekdes (sekretaris Desa) / Sekretaris Lurah.
Kepala Dusun disingkat Kadus atau Kasun (Wilayah ini hanya ada didaerah pedesaan)
        Pelayan rakyat di Tingkat desa yang dicalonkan dan dipilih langsung oleh rakyat, mendapatkan mandat dari rakyat untuk bekerja mengatur, mengurus, melayani kepentingan serta kebutuhan administratif dan pelayanan masyarakat (public service), menjaga keamanan rakyat dan negara, dan asset milik rakyat dan negara, membantu menegakkan keadilan dan pencapaian kemakmuran dalam hal pengelolaan asset milik rakyat dan negara, dan mempertanggungjawabkannya langsung kepada rakyat di tingkat desa.
Ketua RW (Rukun Warga)
        Pelayan rakyat di Tingkat RW yang dicalonkan dan dipilih langsung oleh rakyat, mendapatkan mandat dari rakyat untuk bekerja mengatur, mengurus, melayani kepentingan serta kebutuhan administratif dan pelayanan masyarakat (public service), menjaga keamanan rakyat dan negara, dan asset milik rakyat dan negara, membantu menegakkan keadilan dan pencapaian kemakmuran dalam hal pengelolaan asset milik rakyat dan negara, dan mempertanggungjawabkannya langsung kepada rakyat di tingkat RW.
Ketua RT (Rukun Tetangga)
        Pelayan rakyat di Tingkat RT yang dicalonkan dan dipilih langsung oleh rakyat, mendapatkan mandat dari rakyat untuk bekerja mengatur, mengurus, melayani kepentingan serta kebutuhan administratif dan pelayanan masyarakat (public service), menjaga keamanan rakyat dan negara, dan asset milik rakyat dan negara, membantu menegakkan keadilan dan pencapaian kemakmuran dalam hal pengelolaan asset milik rakyat dan negara, dan mempertanggungjawabkannya langsung kepada rakyat di tingkat RT.
        Itulah postingan kami tentang Susunan Pemerintahan Indonesia dari Pusat Sampai Desa yang dapat kami bagikan kali ini. Kami berharap semoga postingan tentang Susunan Pemerintahan Indonesia dari Pusat Sampai Desa diatas dapat menambah wawasan kita tentang Susunan Pemerintahan Indonesia dari Pusat Sampai Desa.


Kesimpulan:
            Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya berdasarkan UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu MPR, DPR, Presiden, DPD, MA, MK dan BPK. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh Menteri-Menteri Negara. Para Menteri memimpin Departemen dan non departemen dalam Pemerintahan. Dewan penghubung rakyat di tingkat provinsi yang dicalonkan dan dipilih langsung oleh rakyat untuk bekerja sebagai penghubung rakyat dengan pelayan-pelayan masyarakat dalam hal kepentingan serta kebutuhan masyarakat dan pelayanan masyarakat (public service).
      Bupati/Walikota melayani kepentingan serta kebutuhan administratif dan pelayanan masyarakat (public service), menjaga keamanan rakyat dan negara, dan asset milik rakyat dan negara, membantu menegakkan keadilan dan pencapaian kemakmuran dalam hal pengelolaan asset milik rakyat dan negara, dan mempertanggungjawabkannya langsung kepada rakyat di tingkat kabupaten / kota madya. Pelayan rakyat di Tingkat kecamatan yang diangkat oleh Bupati / Walikota, yang bekerja untuk mengatur, mengurus, melayani kepentingan serta kebutuhan administratif dan pelayanan masyarakat (public service). Pelayan rakyat di Tingkat kelurahan / desa. Lurah diangkat oleh Bupati / walikota, sedangkan Kepala Desa dicalonkan dan dipilih langsung oleh rakyat. Lurah / Kepala Desa mendapatkan mandat untuk bekerja mengatur, mengurus, melayani kepentingan serta kebutuhan administratif dan pelayanan masyarakat (public service)

Sumber:
http://www.belajartanpaguru.com/susunan-pemerintahan-indonesia-dari-pusat-sampai-desa.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar