Kelas: 2ID09
NPM: 37416339
Dosen: Ahmad Nasher
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas Gunadarma
Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut: Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya berdasarkan UUD. Untuk menjalankan pemerintahan untuk melaksanakan amanat rakyat maka Susunan Pemerintahan Indonesia dari Pusat Sampai Desa dapat kami sampaikan ulasan singkatnya berikut ini.
Susunan Pemerintahan Indonesia dari Pusat Sampai Desa
Pemerintahan Pusat
UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
- Presiden,
- Mahkamah Agung (MA),
- Mahkamah Konstitusi (MK), serta
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Presiden
Merupakan kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden adalah penyelenggara
pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Wakil Presiden
Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh Wakil Presiden. Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung
oleh rakyat dan memegang jabatan selama 5 tahun , sesudah itu dapat
dipilih kembali. Jika Presiden mangkat atau berhenti tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya , maka diganti oleh wakil
Presiden sampai habis waktunya.
Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh Menteri-Menteri Negara. Para Menteri memimpin Departemen dan non departemen dalam Pemerintahan.
Pemerintahan Daerah Tingkat I
DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Tingkat 1 (Provinsi)
Dewan penghubung rakyat di tingkat provinsi yang dicalonkan dan dipilih
langsung oleh rakyat untuk bekerja sebagai penghubung rakyat dengan
pelayan-pelayan masyarakat dalam hal kepentingan serta kebutuhan
masyarakat dan pelayanan masyarakat (public service)
Gubernur
Pelayan rakyat di Tingkat Propinsi yang dicalonkan dan dipilih langsung
oleh rakyat, mendapatkan mandat dari rakyat untuk bekerja mengatur,
mengurus, melayani kepentingan serta kebutuhan administratif dan
pelayanan masyarakat (public service), menjaga
keamanan rakyat dan negara, dan asset milik rakyat dan negara, membantu
menegakkan keadilan dan pencapaian kemakmuran dalam hal pengelolaan
asset milik rakyat dan negara, dan mempertanggungjawabkannya langsung
kepada rakyat di tingkat provinsi
wakil Gubernur
Dalam menjalankan tugasnya, gubernur dibantu oleh Wakil Gubernur.
Pemerintahan Daerah Tingkat II
DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Tingkat II (Kabupaten / Kota Madya)
Dewan penghubung rakyat di tingkat kabupaten / kota madya yang
dicalonkan dan dipilih langsung oleh rakyat untuk bekerja sebagai
penghubung rakyat dengan pelayan-pelayan masyarakat dalam hal
kepentingan serta kebutuhan masyarakat dan pelayanan masyarakat (public
service)
Bupati / Walikota
Pelayan rakyat di Tingkat kabupaten / kota madya yang dicalonkan dan
dipilih langsung oleh rakyat, mendapatkan mandat dari rakyat untuk
bekerja mengatur, mengurus, melayani kepentingan serta kebutuhan
administratif dan pelayanan masyarakat (public service), menjaga
keamanan rakyat dan negara, dan asset milik rakyat dan negara, membantu
menegakkan keadilan dan pencapaian kemakmuran dalam hal pengelolaan
asset milik rakyat dan negara, dan mempertanggungjawabkannya langsung
kepada rakyat di tingkat kabupaten / kota madya.
Pemerintahan Tingkat Kecamatan
Camat
Pelayan rakyat di Tingkat kecamatan yang diangkat oleh Bupati /
Walikota, yang bekerja untuk mengatur, mengurus, melayani kepentingan
serta kebutuhan administratif dan pelayanan masyarakat (public service),
menjaga keamanan rakyat dan negara, dan asset milik rakyat dan negara,
membantu menegakkan keadilan dan pencapaian kemakmuran dalam hal
pengelolaan asset milik rakyat dan negara, dan mempertanggungjawabkannya
langsung kepada rakyat di tingkat kecamatan.
Sekretaris Camat (sekcam)
Dalam menjalankan tugasnya, Camat dibantu oleh Sekretaris Camat (sekcam).
Tingkat desa/kelurahan
Lurah / Kepala Desa
Pelayan rakyat di Tingkat kelurahan / desa. Lurah diangkat oleh Bupati /
walikota, sedangkan Kepala Desa dicalonkan dan dipilih langsung oleh
rakyat. Lurah / Kepala Desa mendapatkan mandat untuk bekerja mengatur, mengurus,
melayani kepentingan serta kebutuhan administratif dan pelayanan
masyarakat (public service), menjaga keamanan rakyat dan negara, dan
asset milik rakyat dan negara, membantu menegakkan keadilan dan
pencapaian kemakmuran dalam hal pengelolaan asset milik rakyat dan
negara, dan mempertanggungjawabkannya langsung kepada rakyat di tingkat
kelurahan / desa.
Sekdes (sekretaris Desa) / Sekretaris Lurah
Dalam menjalankan tugasnya, Lurah / Kepala Desa dibantu oleh Sekdes (sekretaris Desa) / Sekretaris Lurah.
Kepala Dusun disingkat Kadus atau Kasun (Wilayah ini hanya ada didaerah pedesaan)
Pelayan rakyat di Tingkat desa yang dicalonkan dan dipilih langsung oleh
rakyat, mendapatkan mandat dari rakyat untuk bekerja mengatur,
mengurus, melayani kepentingan serta kebutuhan administratif dan
pelayanan masyarakat (public service), menjaga keamanan rakyat dan
negara, dan asset milik rakyat dan negara, membantu menegakkan keadilan
dan pencapaian kemakmuran dalam hal pengelolaan asset milik rakyat dan
negara, dan mempertanggungjawabkannya langsung kepada rakyat di tingkat
desa.
Ketua RW (Rukun Warga)
Pelayan rakyat di Tingkat RW yang dicalonkan dan dipilih langsung oleh
rakyat, mendapatkan mandat dari rakyat untuk bekerja mengatur, mengurus,
melayani kepentingan serta kebutuhan administratif dan pelayanan
masyarakat (public service), menjaga keamanan rakyat dan negara, dan
asset milik rakyat dan negara, membantu menegakkan keadilan dan
pencapaian kemakmuran dalam hal pengelolaan asset milik rakyat dan
negara, dan mempertanggungjawabkannya langsung kepada rakyat di tingkat
RW.
Ketua RT (Rukun Tetangga)
Pelayan rakyat di Tingkat RT yang dicalonkan dan dipilih langsung oleh
rakyat, mendapatkan mandat dari rakyat untuk bekerja mengatur, mengurus,
melayani kepentingan serta kebutuhan administratif dan pelayanan
masyarakat (public service), menjaga keamanan rakyat dan negara, dan
asset milik rakyat dan negara, membantu menegakkan keadilan dan
pencapaian kemakmuran dalam hal pengelolaan asset milik rakyat dan
negara, dan mempertanggungjawabkannya langsung kepada rakyat di tingkat
RT.
Itulah postingan kami tentang Susunan Pemerintahan Indonesia dari Pusat
Sampai Desa yang dapat kami bagikan kali ini. Kami berharap semoga
postingan tentang Susunan Pemerintahan Indonesia dari Pusat Sampai Desa
diatas dapat menambah wawasan kita tentang Susunan Pemerintahan
Indonesia dari Pusat Sampai Desa.
Kesimpulan:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya berdasarkan UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu MPR, DPR, Presiden, DPD, MA, MK dan BPK. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh Menteri-Menteri Negara. Para Menteri memimpin Departemen dan non departemen dalam Pemerintahan. Dewan penghubung rakyat di tingkat provinsi yang dicalonkan dan dipilih langsung oleh rakyat untuk bekerja sebagai penghubung rakyat dengan pelayan-pelayan masyarakat dalam hal kepentingan serta kebutuhan masyarakat dan pelayanan masyarakat (public service).
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya berdasarkan UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu MPR, DPR, Presiden, DPD, MA, MK dan BPK. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh Menteri-Menteri Negara. Para Menteri memimpin Departemen dan non departemen dalam Pemerintahan. Dewan penghubung rakyat di tingkat provinsi yang dicalonkan dan dipilih langsung oleh rakyat untuk bekerja sebagai penghubung rakyat dengan pelayan-pelayan masyarakat dalam hal kepentingan serta kebutuhan masyarakat dan pelayanan masyarakat (public service).
Bupati/Walikota melayani kepentingan serta kebutuhan
administratif dan pelayanan masyarakat (public service), menjaga
keamanan rakyat dan negara, dan asset milik rakyat dan negara, membantu
menegakkan keadilan dan pencapaian kemakmuran dalam hal pengelolaan
asset milik rakyat dan negara, dan mempertanggungjawabkannya langsung
kepada rakyat di tingkat kabupaten / kota madya. Pelayan rakyat di Tingkat kecamatan yang diangkat oleh Bupati /
Walikota, yang bekerja untuk mengatur, mengurus, melayani kepentingan
serta kebutuhan administratif dan pelayanan masyarakat (public service). Pelayan rakyat di Tingkat kelurahan / desa. Lurah diangkat oleh Bupati /
walikota, sedangkan Kepala Desa dicalonkan dan dipilih langsung oleh
rakyat. Lurah / Kepala Desa mendapatkan mandat untuk bekerja mengatur, mengurus,
melayani kepentingan serta kebutuhan administratif dan pelayanan
masyarakat (public service)
Sumber:
http://www.belajartanpaguru.com/susunan-pemerintahan-indonesia-dari-pusat-sampai-desa.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar