Wikipedia

Hasil penelusuran

Minggu, 19 November 2017

Lirik lagu: Peterpan - Khayalan Tingkat Tinggi

Awal ku melihat
Kuyakin ini bukanlah yang biasa
Mengagumkan
Melemahkan aku melihat tatap matanya

Garis tawanya
Waktu berhenti apabila ku memandangnya
Mengagumkan aku
Melihat tatap matanya

Reff:

Khayalan ini setinggi-tingginya
Seindah-indahnya
Tempatku memikirkannya

Bila ku dapat ku simpan wajahnya
Memegang indahnya
Berpura memilikinya

Yang kunanti saat memegang tangannya
Sampai nanti tetap memegang tangannya 
 
Sumber: https://www.wowkeren.com/lirik/lagu/peterpan/khayalan-tingkat-tinggi.html

Lirik lagu: Peterpan - Jauh Mimpiku

Pernah ku simpan jauh rasa ini
Berdua jalani certa

Kau ciptakan mimpiku
Jujurku hanya sesalkan diriku

Kau tinggalkan mimpiku
Namun ku hanya sesalkan diriku

Ku harus melepaskanmu
Melupakan senyummu

Semua tentangmu tentangku
Hanya harap
Jauh ku jauh mimpiku, dengan inginku

Sumber: https://www.wowkeren.com/lirik/lagu/peterpan/jauh-mimpiku.html

Lirik lagu: Peterpan - Di Atas Normal

Pikiranku
Tak dapat kumengerti
Kaki dikepala
Kepala dikaki
Pikiranku
Patutnya menyadari
Siapa yang harus
Dan tak harus kucari

Tetapi tak dapat ku mengerti

Sesuatu
Yang baru kusadari
Kau tinggalkanku
Tanpa sebab yang pasti
Sesuatu yang harusnya terjadi
Kau sakiti aku
Kau yang harus ku benci

Tetapi tak dapat ku mengerti
Tetapi tak dapat ku mengerti

Reff:
Ku mencari sesuatu yang telah pergi
Ku mencari hati yang kubenci
Ku mencari sesuatu yang tak kembali
Ku mencari hati yang kubenci

Tetapi tak dapat ku mengerti
Tetapi tak dapat ku mengerti

Ku mencari sesuatu yang telah pergi
Ku mencari hati yang kubenci
Ku mencari sesuatu yang tak kembali
Ku mencari hati yang kubenci

Ku mencari
Tetap tak dapat kutemui
Ku mencari hati yang kubenci

Sumber: https://www.wowkeren.com/lirik/lagu/peterpan/di-atas-normal.html

Lirik lagu: Peterpan - Di Belakangku

Kau peluk aku sebelum membunuhku
Tersenyum melihatku merenung melihatmu
Kau menungguku menunggu ku terjatuh
Setiap langkah tertuju setia dalam menunggu

Aku menunggumu menunggumu menunggumu mati
Didepanku didepanku didepanku

Kau peluk aku sebelum membunuhku
Tersenyum melihatku merenung melihatmu

Aku menunggumu menunggumu menunggumu mati
Didepanku didepanku didepanku

Apa yang kau lakukan dibelakangku
Mengapa tak kau tunjukkan dihadapanku
Apa yang kau lakukan dibelakangku
Dibelakangku dibelakangku dibelakangku
Dibelakangku

Aku menunggumu menunggumu menunggumu mati
Didepanku didepanku didepanku

Sumber: https://www.wowkeren.com/lirik/lagu/peterpan/di-belakangku.html

Lirik lagu: Peterpan - Bintang di Surga

Masih ku merasa angkuh
Terbang kenanganku jauh
Langit kan menangkapku
Walau kan terjatuh
Dan bila semua tercipta
Hanya untukku merasakan
Semua yang tercipta
Hampa hidup terasa
Lelah tatapku mencari
Arti untukku membagi
Menemani langkahku
Namun tak berarti
Dan bila semua tercipta
Tanpa harus ku merasakan
Cinta yang tersisa
Hampa hidup terasa
Bagai bintang di surga
Dan seluruh warna
Dan kasih yang setia
Dan cahaya nyata
Oh bintang di surga
Berikan cerita
Dan kasih yang setia
Dan cahaya nyata
Lelah tatapku mencari
Arti untukku membagi
Menemani langkahku
Namun tak berarti
Dan bila semua tercipta
Tanpa harus ku merasakan
Cinta yang tersisa
Hampa hidup terasa

Sumber: https://www.wowkeren.com/lirik/lagu/peterpan/bintang-di-surga.html

Lirik lagu: Peterpan - Cobalah Mengerti

Aku tak kan
Pernah berhenti
Akan terus memahami
Masih terus berfikir
Bila harus memaksa
Atau berdarah untukmu
Apapun itu asalkan
Mencoba menerima

Dan kamu hanya
Perlu terima
Dan tak harus memahami
Dan tak harus berfikir
Hanya perlu mengerti
Aku bernafas untukmu
Jadi tetaplah di sini
Dan mulai menerimaku

Reff :
Cobalah mengerti
Semua ini mencari arti
Selamanya takkan berhenti
Inginkan rasakan
Rindu ini menjadi satu
Biar waktu memisahkan 
Sumber: https://www.wowkeren.com/lirik/lagu/peterpan/cobalah-mengerti.html

Lirik lagu: Peterpan - Aku dan Bintang

Lihat ke langit luas
Dan semua musim terus berganti
Tetap bermain awan
Merangkai mimpi dengan khayalku
Selalu bermimpi dengan hariku

Pernah kau lihat bintang
Bersinar putih penuh harapan
Tangan halusnya terbuka
Coba temani, dekati aku
Selalu terangi gelap malamku

Dan rasakan semua bintang
Memanggil tawamu terbang ke atas
Tinggalkan semua, hanya kita dan bintang
Yang terindah meski terlupakan
Dan selalu terangi dunia
Mereka-reka, hanya aku dan bintang 
 
Sumber: https://www.wowkeren.com/lirik/lagu/peterpan/aku-dan-bintang.html

Pengertian Negara

Nama: Tegar Rizky WIcaksono
Kelas: 2ID09
NPM: 37416339 
Dosen: Ahmad Nasher
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas Gunadarma


Pengertian Negara

Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa.

Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.

Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.

1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.

2. Mac Iver
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.

3. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.

4. Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).

5.Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).

6.Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

7. Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.

8.J.J. Rousseau
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.

9. Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

10. Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.


Unsur-unsur Terbentuknya Negara

Unsur-unsur negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara lain.

1. Rakyat
Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara. Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.

2. Wilayah
Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara.
Wilayah memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara sebagai berikut.
  • Wilayah daratan, meliputi seluruh wilayah daratan dengan batasbatas tertentu dengan negara lain.
  • Wilayah lautan, meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional.
  • Wilayah udara atau dirgantara, meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
 3. Pemerintahan yang Berdaulat
Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.

Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.

  • Permanen. Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
  • Asli. Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu sendiri.
  • Bulat/tidak terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satusatunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan.
  • Tidak terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.

4. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut.
  • Pengakuan de facto, artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
  • Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional.

Sifat Negara
Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara mempunyai sifatsifat berikut:

1. Memaksa
Sifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan perundangundangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki (kekacauan) alam masyarakat dapat dicegah. Alat pemaksanya bermacam-macam, seperti polisi, tentara, dan berbagai persenjataan lainnya. Contohnya, setiap warga negara harus membayar pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau harta miliknya disita, bahkan dapat dikenakan hukuman kurungan.

2. Monopoli
Sifat monopoli yaitu hak negara guna melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata jika negaranya diserang musuh, memungut pajak, menentukan mata uang yang berlaku dalam wilayahnya, serta melarang aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.

3. Mencakup semua
Sifat mencakup semua berarti semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) barlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini memang diperlukan karena kalau sesorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara kearah tercapainya cita-cita negara.



Kesimpulan:
         Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa.
           Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.
Unsur-unsur negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara lain. 

Sumber:
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-negara.html 

Pengertian Partai Politik

Nama: Tegar Rizky WIcaksono
Kelas: 2ID09
NPM: 37416339 
Dosen: Ahmad Nasher
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas Gunadarma


Pengertian Partai Politik

Untuk mengetahui apa arti partai politik, sebelumnya mari Kita lihat beberapa pengertian dari beberapa ahli politik mengenai partai politik, sebagai berikut:

  1. Prof. Dr. Miriam Budiardjo (1998: 16)
    Partai politik adalah organisasi atau golongan yang berusaha untuk memperoleh dan menggunakan kekuasaan.

  2. Sigmund Neuman (dalam Harry Eckstein dan David E. Apter (1963: 352)
    Partai politik adalah organisasi tempat kegiatan politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang tidak sepaham.

  3. Carl J. Friedrich (dalam Budiardjo, 1998: 16)
    Partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintah bagi pimpinan partainya sehingga penguasaan itu memberikan manfaat kepada anggota partainya baik yang bersifat ideal maupun material.

Bertolak dari beberapa pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa partai politik merupakan saluran utama untuk memperjuangkan kehendak rakyat, bangsa, dan negara sekaligus sebagai sarana kondensasi dan rekrutmen kepemimpinan nasional. Oleh karena itu, peserta pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang penentuannya dilaksanakan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik atau kesepakatan antarpartai politik yang bergabung.
 
Fungsi Partai Politik

Dalam negara demokrasi, partai politik memiliki beberapa fungsi sebagai berikut.

  1. Sebagai sarana komunikasi politik
    Dalam hal ini partai politik berfungsi sebagai media atau perantara antara rakyat dengan pemerintah. Fungsi tersebut dilaksanakan dengan mendengarkan, menggabungkan, dan merumuskan aspirasi yang berasal dari masyarakat, lalu dituangkan dalam bentuk program partai. Perumusan dalam bentuk program tersebut mencerminkan inti dari aspirasi yang berasal dari masyarakat untuk diperjuangkan dalam proses pembuatan kebijaksanaan umum. Apabila fungsi ini tidak dapat terlaksana, maka akibatnya aspirasi dan kepentingan masyarakat akan hilang, atau bahkan dapat memunculkan konflik kepentingan antara masyarakat dengan pemerintah. Dengan demikian, partai politik menjadi penyalur aspirasi yang datang dari bawah (masyarakat).

  2. Sebagai sarana sosialisasi politik
    Dalam proses sosialisasi, partai politik berfungsi untuk menyebarluaskan dan menerangkan serta mengajak masyarakat menghayati norma-norma dan nilai-nilai politik. Melalui kegiatan ini partai politik ikut membina serta memantabkan norma-norma dan nilai-nilai politik yang berlaku di masyarakat. Usaha sosialisasi dapat diwujudkan melalui penerangan hak dan kewajiban warga negara, pentingnya ikut pemilihan umum, menyelenggarakan kursus-kursus kader, dan lain sebagainya.

  3. Sebagai sarana rekrutmen politik
    Partai politik juga berfungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political recruitment). Dengan demikian, partai politik turut serta dalam memperluas partisipasi politik masyarakat. Contoh nyata dalam kehidupan bernegara adalah, adanya usaha untuk mewariskan nilai-nilai dari generasi terdahulu kepada generasi muda melalui rekrutmen dan pembinaan generasi muda.

  4. Sebagai sarana pengatur konflik dalam masyarakat
    Dalam suasana demokratis, persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan hal yang wajar. Namun apabila sampai terjadi konflik, partai politik wajib berusaha untuk mengatasinya. Dalam masyarakat yang sangat heterogen sifatnya, perbedaan etnis, status, sosial ekonomi, ataupun agama, sangat mudah sekali mengundang konflik. Konflik-konflik yang timbul semacam itu dapat diatasi dengan bantuan partai politik, minimal dapat memperkecil akibat-akibat negatif yang timbul dari konflik-konflik tersebut.
 Kesimpulan:
 
        Menurut Prof. Dr. Miriam Budiardjo, Partai politik adalah organisasi atau golongan yang berusaha untuk memperoleh dan menggunakan kekuasaan. Menurut Sigmund Neuman, Partai politik adalah organisasi tempat kegiatan politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang tidak sepaham. Menurut Carl J. Friedrich, Partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintah bagi pimpinan partainya sehingga penguasaan itu memberikan manfaat kepada anggota partainya baik yang bersifat ideal maupun material.
        Artinya partai politik merupakan saluran utama untuk memperjuangkan kehendak rakyat, bangsa, dan negara sekaligus sebagai sarana kondensasi dan rekrutmen kepemimpinan nasional.Partai politik berfungsi sebagai media atau perantara antara rakyat dengan pemerintah. Partai politik juga berfungsi untuk menyebarluaskan dan menerangkan serta mengajak masyarakat menghayati norma-norma dan nilai-nilai politik. Partai politik juga berfungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political recruitment). Partai politik berfungsi juga sebagai sarana pengatur konflik dalam masyarakat.


Sumber:
http://www.zonasiswa.com/2014/11/partai-politik-pengeritan-fungsi.html

Pengertian Hukum

Nama: Tegar Rizky WIcaksono
Kelas: 2ID09
NPM: 37416339 
Dosen: Ahmad Nasher
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas Gunadarma


Pengertian Hukum

Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.

  1. Drs. E. Utrecht, S.H.
    Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

  2. Achmad Ali
    Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.

  3. Immanuel Kant
    Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).

  4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
    Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.

  5. J.C.T. Simorangkir
    Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.

  6. Mr. E.M. Meyers
    Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.

  7. S.M. Amin
    Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

  8. P. Borst
    Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.

  9. Prof. Dr. Van Kan
    Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut.
  • Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
  • Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
  • Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
  • Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.

Tujuan Hukum

Dalam literatur hukum, dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum itentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.

Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.

Berkenaan dengan tujuan hukum (menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para ahli hukum sebagai berikut.

  1. Aristoteles (Teori Etis )
    Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

  2. Jeremy Bentham (Teori Utilitis )
    Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).

  3. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
    Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

  4. Van Apeldorn
    Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).

  5. Prof Subekti S.H.
    Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).

  6. Purnadi dan Soerjono Soekanto
    Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).
 
Kesimpulan:
 
           Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Menurut Drs. E. Utrecht, S.H., hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah. Menurut Achmad Ali, Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
          Hukum memiliki beberapa unsur Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat, Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang, Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa, Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas. Ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum itentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya. Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.

Sumber:
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hukum-lengkap.html

 

Pengertian Nasionalisme


Nama: Tegar Rizky WIcaksono
Kelas: 2ID09
NPM: 37416339 
Dosen: Ahmad Nasher
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas Gunadarma

Pengertian Nasionalisme
Nasionalisme adalah loyalitas atau pengabdian yang tinggi terhadap bangsa dan negaranya yang ditujukan melalui sikap mental dan tingkah laku individu atau masyarakat. Untuk mewujudkan kehidupan sebuah bangsa, nasionalisme menjadi persyaratan yang mutlak. Nasionalisme membentuk kesadaran para pemeluknya bahwa loyalitas tidak lagi diberikan pada golongan atau kelompok kecil, seperti agama, ras, suku, dan budaya (primordial), namun ditujukan kepada komunitas yang dianggap lebih tinggi, yaitu bangsa dan negara. Kesimpulannya, nasionalisme sebagai ide (ideologi) menjadi conditio sine quanon (keadaan yang harus ada) bagi keberadaan negara dan bangsa. Nasionalsime menjadi dasar pembentukan negara kebangsaan. Hubungan nasionalisme dan negara kembangsaan memiliki kaitan yang erat. Lahirnya negara bangsa (nation state) merupakan akibat langsung dari gerakan nasionalisme. Negara kebangsaan adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat nasionalisme. Artinya, adanya tekad masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda dalam agama, ras, etnik atau golongannya.

Dalam arti sempit 
Nasionalisme dalam arti sempit digambarkan sebagai sikap yang keterlaluan, sempit, dan sombong. Sikap ini tidak menghargai orang dan bangsa lain sebagaimana mestinya. Apa yang menguntungkan bagi bangsa sendiri begitu saja dianggap benar, meskipun mungkin menginjak-injak hak dan kepentingan bangsa lain. Nasionalisme semacam ini justru mencerai beraikan bangsa satu dengan bangsa lainnya.

Dalam arti luas
Nasionalisme dapat juga menunjuk sikap nasional yang positif, yakni sikap memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan serta harga diri bangsa sekaligus menghormati bangsa lain. Nasionalisme ini berguna untuk membina rasa bersatu antarpenduduk negara yang heterogen karena perbedaan suku, agama, dan asal usul. Ini juga berfungsi untuk membina rasa identitas, kebersamaan dalam negara, serta bermanfaat untuk mengisi kemerdekaan yang sudah diperoleh.
Nasionalisme dalam arti yang kedua itulah yang perlu diwujudkan sekarang, sesuai dengan keadaan. Pada masa penjajah, misalnya, perwujudan nasionlaisme berupa perjuangan mendirikan negara sekaligus menentang penjajahan asing. Sementara, ketika negara telah berdiri, dengan bangsa yang sudah mulai merasa satu, nasionalisme tidak lagi diwujudkan dalam bentuk perjuangan merebut kemerdekaan secara fisik tetapi lebih diwujudlkan dalam bentuk mengisi kemerdekaan nasional melalui pembangunan menuju kehidupan yang lebih baik.


Faktor-faktor Nasionalisme

Munculnya nasionalisme pada masyarakat Indonesia dipengaruhi oleh faktor dari dalam (intern) dan faktor dari luar (ekstern).

1. Faktor Intern
Faktor intern yang memengaruhi munculnya nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut.

  • Timbulnya kembali golongan pertengahan, kaum terpelajar.
  • Adanya penderitaan dan kesengsaraan yang dialami oleh seluruh rakyat dalam berbagai bidang kehidupan
  • Pengaruh golongan peranakan
  • Adanya keinginan untuk melepaskan diri dari imperialisme

2. Faktor Ekstern
Faktor ekstern yang mempengaruhi munculnya nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut.
  • Paham-faham modern dari Eropa (liberalisme, humanisme, nasionalisme, dan komunisme)
  • Gerakan pan-islamisme.
  • Pergerakan bangsa terjajah di Asia.
  • Kemenangan Rusia atas Jepang.
 Kesimpulan:
          Nasionalisme adalah loyalitas atau pengabdian yang tinggi terhadap bangsa dan negaranya yang ditujukan melalui sikap mental dan tingkah laku individu atau masyarakat. Untuk mewujudkan kehidupan sebuah bangsa, nasionalisme menjadi persyaratan yang mutlak. Nasionalisme membentuk kesadaran para pemeluknya bahwa loyalitas tidak lagi diberikan pada golongan atau kelompok kecil, seperti agama, ras, suku, dan budaya (primordial), namun ditujukan kepada komunitas yang dianggap lebih tinggi, yaitu bangsa dan negara. nasionalisme sebagai ide (ideologi) menjadi conditio sine quanon (keadaan yang harus ada) bagi keberadaan negara dan bangsa. Nasionalsime menjadi dasar pembentukan negara kebangsaan. Hubungan nasionalisme dan negara kembangsaan memiliki kaitan yang erat. Lahirnya negara bangsa (nation state) merupakan akibat langsung dari gerakan nasionalisme.
          Nasionalisme dalam arti sempit digambarkan sebagai sikap yang keterlaluan, sempit, dan sombong. Sikap ini tidak menghargai orang dan bangsa lain sebagaimana mestinya. Apa yang menguntungkan bagi bangsa sendiri begitu saja dianggap benar, meskipun mungkin menginjak-injak hak dan kepentingan bangsa lain. Nasionalisme dapat juga menunjuk sikap nasional yang positif, yakni sikap memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan serta harga diri bangsa sekaligus menghormati bangsa lain. Nasionalisme ini berguna untuk membina rasa bersatu antarpenduduk negara yang heterogen karena perbedaan suku, agama, dan asal usul. Ini juga berfungsi untuk membina rasa identitas, kebersamaan dalam negara, serta bermanfaat untuk mengisi kemerdekaan yang sudah diperoleh.

Sumber:
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-nasionalisme.html

Pengertian Patriotisme

Nama: Tegar Rizky WIcaksono
Kelas: 2ID09
NPM: 37416339 
Dosen: Ahmad Nasher
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas Gunadarma


Pengertian Patriotisme

Patriotisme menurut Ensiklopedia Indonesia berasal dari bahasa Yunani yaitu patris yang berarti tanah air. Istilah patriotisme berarti rasa kecintaan dan kesetiaan seseorang pada tanah air dan bangsanya. Patriotisme juga dapat diartikan sebagai rasa kekaguman pada adat kebiasaan bangsanya, kebanggaan terhadap sejarah dan kebudayaannya serta sikap pengabdian demi kesejahteraan bersama. Dalam patriotisme terkandung pengertian rasa kesatuan sebagai bangsa. Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, patriotisme adalah sikap dan semangat yang sangat mencintai tanah air sehingga berani berkorban jika diperlukan oleh negara. Berdasarkan pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa patriotisme adalah suatu paham atau ajaran tentang kesetiaan dan semangat cinta pada tanah air.

Makna patriotisme selalu berubah-ubah seiring dengan perkembangan zaman serta kebutuhan negara. Sebelum kemerdekaan, sikap patriotisme lahir dari perasaan senasib, sepenanggungan, setia kawan, dan kebersamaan dalam perjuangan menegakkan kemerdekaan bangsa. Sikap patriotisme ditunjukkan dengan rela berkorban demi bangsa dan negara. Setelah Indonesia merdeka, sikap patriotisme dirasakan sebagai suatu sikap yang harus dimiliki bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sikap patriotisme diharuskan sebagai dasar atau landasan untuk bertindak dalam melaksanakan pembangunan.
 
Ciri-ciri Patriotisme
Beberapa ciri patriotisme sebagai berikut.
  1. Patriotisme adalah solider secara bertanggung jawab atas seluruh bangsa. Artinya, patriotisme membuat seseorang mampu mencintai bangsa dan negaranya tanpa menjadikannnya sebagai tujuan untuk dirinya sendiri. Patriotisme menciptakan suatu bentuk solidaritas untuk mencapai kesejahteraan seluruh warga bangsa dan negara.
  2. Patriotisme adalah realistis. Artinya, patriotisme mau dan mampu melihat kekuatan bangsanya dan daya-daya yang dapat merusak bangsanya dan bangsa lain.
  3. Patriotisme bermodalkan nilai-nilai dan budaya rohani bangsa, berjuang pada masa kini, untuk menuju cita-cita yang ditetapkan.
  4. Patriotisme adalah rasa memiliki identitas diri. Artinya, mau melihat, menerima, dan mengembangkan watak dan kepribadian bangsa sendiri.
  5. Patriotisme bersifat terbuka. Artinya, melihat bangsanya dalam konteks hidup dunia, mau terlibat di dalamnya dan bersedia belajar dari bangsa-bangsa lain demi kemajuan bangsa.
 Sikap Patriotisme

Sikap patriotisme dapat diwujudkan dalam semangat cinta tanah air dengan beberapa cara sebagai berikut.
  1. Sikap Rela Berkorban Mempertahankan Negara
    Sikap rela berkorban mempertahankan negara diwujudkan dalam bentuk kesediaan berjuang untuk mengatasi ancaman bangsa lain yang akan menjajah negara, ancaman dari dalam negeri, kegiatan yang dapat merugikan negara, dan bencana alam yang dapat mengakibatkan kerusakan dan kehancuran negara.
  2. Bersikap untuk Mengisi Kelangsungan Hidup Negara
    Sikap untuk mengisi kelangsungan hidup diwujudkan dengan kesediaan bekerja sesuai dengan bidangnya, sehingga dapat meningkatkan harkat dan martabat, tujuan bangsa. Pembentukan jiwa patriotisme harus dilandasi oleh semangat kebangsaan atau nasionalisme. Sebaliknya, jiwa nasionalisme dalam setiap pribadi warga negara perlu dilanjutkan dengan semangat patriotik untuk mencintai dan rela berkorban demi kemajuan bangsa.
 
Kesimpulan:
        Patriotisme menurut Ensiklopedia Indonesia berasal dari bahasa Yunani yaitu patris yang berarti tanah air. Istilah patriotisme berarti rasa kecintaan dan kesetiaan seseorang pada tanah air dan bangsanya. Patriotisme juga dapat diartikan sebagai rasa kekaguman pada adat kebiasaan bangsanya, kebanggaan terhadap sejarah dan kebudayaannya serta sikap pengabdian demi kesejahteraan bersama. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, patriotisme adalah sikap dan semangat yang sangat mencintai tanah air sehingga berani berkorban jika diperlukan oleh negara. Berdasarkan pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa patriotisme adalah suatu paham atau ajaran tentang kesetiaan dan semangat cinta pada tanah air.
      Sikap patriotisme lahir dari perasaan senasib, sepenanggungan, setia kawan, dan kebersamaan dalam perjuangan menegakkan kemerdekaan bangsa. Sikap patriotisme ditunjukkan dengan rela berkorban demi bangsa dan negara. Setelah Indonesia merdeka, sikap patriotisme dirasakan sebagai suatu sikap yang harus dimiliki bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Patriotisme adalah solider secara bertanggung jawab atas seluruh bangsa. Artinya, patriotisme membuat seseorang mampu mencintai bangsa dan negaranya tanpa menjadikannnya sebagai tujuan untuk dirinya sendiri. Patriotisme menciptakan suatu bentuk solidaritas untuk mencapai kesejahteraan seluruh warga bangsa dan negara. Patriotisme adalah realistis. Artinya, patriotisme mau dan mampu melihat kekuatan bangsanya dan daya-daya yang dapat merusak bangsanya dan bangsa lain. 
 
Sumber:
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-patriotisme.html

Arti lambang pada sila pancasila

Nama: Tegar Rizky WIcaksono
Kelas: 2ID09
NPM: 37416339 
Dosen: Ahmad Nasher
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas Gunadarma

Arti Lambang pada Sila Pancasila

      Sebagai warga negara Indonesia, kita pasti sudah mengetahui bahwa dasar negara kita adalah Pancasila yang mana Pancasila terdiri dari lima sila dan masing-masing sila memiliki lambang masing masing. Namun bagi adik-adik mungkin ada beberapa diantara kalian yang belum memahami arti dari masing-masing lambang yang ada pada Pancasila tersebut. Untuk itulah pada kesempatan kali ini kami ingin berbagi tentang Arti Lambang pada Sila Pancasila.

Lambang-lambang Sila pada Pancasila

  1. Lambang Sila pertama adalah Bintang
  2. Lambang Sila kedua adalah Rantai
  3. Lambang Sila ketiga adalah Pohon Beringin
  4. Lambang Sila keempat adalah Kepala Banteng
  5. Lambang Sila kelima adalah Padi dan Kapas
 
Lambang Sila pertama adalah Bintang
      Lambang ini memiliki arti, yaitu menerangi dan memberikan cahaya bagi bangsa dan negara. Memberi cahaya seperti Tuhan yang Maha Esa memberikan cahaya kepada hamba-Nya yang ada di muka bumi ini, maksudnya adalah agar negara menempuh jalan yang benar. Bintang emas berkepala lima yang menggambarkan agama agama besar di Indonesia , yaitu Islam, Hindu, Budha, Kristen dan Protestan.
Lambang Sila kedua adalah Rantai
     Rantai ini terdiri dari dua jenis, yaitu rantai bulat yang melambangkan perempuan dan rantai persegi yang melambangkan laki-laki. Kedua jenis rantai tersebut saling terkait, artinya setiap rakyat, baik perempuan maupun laki-laki untuk saling bersatu dan saling membantu agar menjadi kuat seperti rantai.
Lambang Sila ketiga adalah Pohon Beringin
      Pohon beringin identik dengan ukurannya yang besar, rantingnya luas sehingga dapat digunakan untuk tempat berteduh. Selain itu, pohon beringin juga memiliki akar tunggal panjang yang menunjang pohon menjadi besar dengan bertumbuh sangat dalam di tanah yang menggambarkan kesatuan Indonesia. Sedangkan akar yang menggantung pada pohon beringin menggambarkan sebagai negara kesatuan namun memiliki berbagai akar budaya yang berbeda-beda.
Lambang Sila keempat adalah Kepala Banteng
      Banteng adalah hewan yang suka bergerombol dan kepalanya tangguh. Selain itu, banteng juga termasuk binatang yang memiliki jiwa sosial tinggi. Maka dari itu, sila keempat memiliki lambang kepala banteng yang artinya rakyat Indonesia dalam pengambilan keputusan harus dilakukan bersama (musyawarah), gotong royong, dan kekeluargaan merupakan nilai-nilai khas bangsa Indonesia.
Lambang Sila kelima adalah Padi dan Kapas
      Padi dan kapas. Keduanya merupakan kebutuhan dasar manusia. Padi merupakan makanan pokok rakyat Indonesia. Sedangkan, kapas merupakan bahan dasar dari pakaian dan pakaian merupakan kebutuhan dasar sandang.
      Sehingga Padi dan kapas menggambarkan sandang dan pangan yang merupakan sebuah kebutuhan pokok setiap masyrakat Indonesia tanpa melihat status maupun kedudukannya. Hal ini menggambarkan persamaan sosial dimana tidak adanya kesenjangan sosial satu dengan yang lainnya, namun hal ini bukan berarti bahwa negara Indonesia memakai ideologi komunisme.

Kesimpulan:
 
        Sila pertama, lambang bintang ini memiliki arti, yaitu menerangi dan memberikan cahaya bagi bangsa dan negara. Memberi cahaya seperti Tuhan yang Maha Esa memberikan cahaya kepada hamba-Nya yang ada di muka bumi ini, maksudnya adalah agar negara menempuh jalan yang benar. Bintang emas berkepala lima yang menggambarkan agama agama besar di Indonesia. Sila kedua, lambang rantai ini terdiri dari dua jenis, yaitu rantai bulat yang melambangkan perempuan dan rantai persegi yang melambangkan laki-laki. Kedua jenis rantai tersebut saling terkait, artinya setiap rakyat, baik perempuan maupun laki-laki untuk saling bersatu dan saling membantu agar menjadi kuat seperti rantai.
      Sila ketiga, lambang Pohon beringin identik dengan ukurannya yang besar, rantingnya luas sehingga dapat digunakan untuk tempat berteduh. Selain itu, pohon beringin juga memiliki akar tunggal panjang yang menunjang pohon menjadi besar dengan bertumbuh sangat dalam di tanah yang menggambarkan kesatuan Indonesia. Sedangkan akar yang menggantung pada pohon beringin menggambarkan sebagai negara kesatuan namun memiliki berbagai akar budaya yang berbeda-beda. Banteng adalah hewan yang suka bergerombol dan kepalanya tangguh. Selain itu, banteng juga termasuk binatang yang memiliki jiwa sosial tinggi. Maka dari itu, sila keempat memiliki lambang kepala banteng yang artinya rakyat Indonesia dalam pengambilan keputusan harus dilakukan bersama (musyawarah), gotong royong, dan kekeluargaan.
Padi dan kapas menggambarkan sandang dan pangan yang merupakan sebuah kebutuhan pokok setiap masyrakat Indonesia tanpa melihat status maupun kedudukannya. Hal ini menggambarkan persamaan sosial dimana tidak adanya kesenjangan sosial satu dengan yang lainnya.

Sumber:
http://www.belajartanpaguru.com/arti-lambang-pada-sila-pancasila.html

Pengertian Bangsa

Nama: Tegar Rizky WIcaksono
Kelas: 2ID09
NPM: 37416339 
Dosen: Ahmad Nasher
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas Gunadarma
 
Istilah bangsa memiliki berbagai makna dan pengertian yang berbeda-beda. Bangsa merupakan terjemahan dari kata ”nation” (dalam bahasa Inggris). Kata nation bermakna keturunan atau bangsa. Seiring perkembangan zaman, maka pengertian bangsa juga mengalami perkembangan. Pada awalnya bangsa hanya diartikan sekelompok orang yang dilahirkan pada tempat yang sama.
Nation dalam bahasa Indonesia, diistilahkan bangsa, yaitu orang-orang yang bersatu karena kesamaan keturunan. Sebaliknya, dalam arti bahasa Inggris dapat dicontohkan seperti wangsa, trah (Jawa), dan marga (Batak), misalnya wangsa Syailendra, trah Mangkunegara, marga Sembiring. Mereka menjadi satu bangsa karena berasal dari keturunan yang sama.
Istilah natie (nation) mulai populer sekitar tahun 1835. Namun, istilah ini sering diperdebatkan dan dipertanyakan sehingga melahirkan berbagai teori tentang bangsa sebagai berikut.

1. Otto Bauer
Dalam buku "the Austrians: A Thousand-year Oddessey" karangan Gordon (1996), Otto Bauer mengatakan bahwa bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter atau perangai yang timbul karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh dan berkembang bersama dangsa tersebut.

2. Ernest Renant
Dalam bukunya yang berjudul "La Reforme Intellectuelle et Morale" (1929), Ernest Renanat berpendapat bahwa bangsa adalah kesatuan jiwa. Jiwa yang mengandung kehendak untuk bersatu, orang-orang merasa diri satu dan mau bersatu. Dalam istilah Prancis, bangsa adalah Ledesir d'etre ensemble. Bangsa dapat terdiri atas ratusan, ribuan, bahkan jutaan manusia, tetapi sebenarnya merupakan kesatuan jiwa. Apabila semua manusia yang hidup di dalamnya mempunyai kehendak untuk bersatu maka sudah merupakan satu bangsa.

3. Hans Kohn
Menurut Hans Kohn dalam bukunya "Nationalism and Liberty: The Swiss Example" (1966), bangsa diartikan sebagai hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah dan karena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak. Kebanyakan bangsa memiliki beberbagai faktor obyek tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain. Faktor-faktor itu berupa persamaan keturunan, wilayah, bangsa, adat istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan agama.

4. Jalobsen dan Lipman
Menurut Jalobsen dan Lipman dalam buku "Politics: Individual and State" karya Robert Wesson (1998), bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan satu kesatuan politik (political unity). Dari beberapa pengertian bangsa oleh beberapa orang ahli yang satu dengan lainnya berbeda. Hal ini disebabkan oleh sudut padnang mereka yang berbeda pula.

5. Lothrop Stoddard
Bangsa, nation, natie adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sejumlah orang yang cukup banyak, bahwa mereka merupakan suatu bangsa. Ia merupakan suatu perasaan memiliki secara bersama sebagai suatu bangsa.

6. Ir. Soekarno
Bangsa adalah segerombolan manusia yang besar, keras ia mempunyai keinginan bersatu, le desir d’etre ensemble (keinginan untuk hidup bersama), keras ia mempunyai character gemeinschaft (persamaan nasib/karakter), persamaan watak, tetapi yang hidup di atas satu wilayah yang nyata satu unit.

Selain pengertian dari beberapa ahli dan tokoh bangsa di atas, pengertian bangsa juga dapat dibedakan menjadi dua, yaitu bangsa dalam arti politis dan bangsa dalam arti sosiologisantropologis.

1. Bangsa dalam Arti Politis
Bangsa dalam arti politis adalah sekelompok manusia yang memiliki satu paham dan ideologi yang sama dalam suatu organisasi kekuasaan dalam negara, misalnya bangsa Indonesia. Mereka diikat oleh satu kesatuan wilayah nasional, hukum, dan perundang-undangan yang berlaku. Tidak cukup seperti itu, bangsa yang sudah bernegara, seperti Indonesia perlu menciptakan ikatan-ikatan baru untuk mempersatukan bangsa-bangsa yang ada di dalamnya. Misalnya, bahasa nasional, lambang negara, dasar dan ideologi negara, semboyan nasional, rasa nasionalisme dan patriotisme, serta ikatan lain yang sifatnya nasional. Ikatan baru tersebut menjadi identitas nasional bangsa yang bersangkutan. Identitas nasional sekaligus berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa.

Selain itu, bangsa dalam arti politis dapat dikatakan bahwa bangsa sebagai sekelompok masyarakat dalam satu daerah yang sama dan tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai satu kekuasaan tertinggi, baik ke dalam maupun ke luar. Jadi, bangsa dalam arti politis adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta patuh dan taat pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan. Bangsa dalam arti ini diikuti oleh suatu kesatuan wilayah nasional, hukum, aturan yang berlaku, dasar, dan ideologi negara.
 
2. Bangsa dalam Arti Sosiologis-Antropologis
Bangsa dalam pengertian ini dibedakan menjadi dua, yaitu bangsa dalam arti etnis dan bangsa dalam arti kultural. Bangsa dalam arti etnis merupakan sekelompok manusia yang memiliki satu keturunan atau ras yang tinggal dalam satu wilayah tertentu dengan ciri-ciri jasmani yang sama, seperti kesamaan warna kulit dan bentuk tubuh. Bangsa dalam arti kultural adalah sekelompok manusia yang memiliki ciri-ciri khas kebudayaan yang sama, seperti adat istiadat, mata pencaharian, bahasa, dan unsur-unsur kesamaan budaya.
Jadi, bangsa dalam arti sosiologis-antropologis merupakan sekelompok manusia yang hidup bersama dan diikat oleh ikatan seperti kesatuan ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan, serta daerah.
 
Unsur-unsur Pembentuk Bangsa

Benedict Anderson mengartikan bangsa sebagai komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya serta berdaulat. Ada tiga unsur pokok dari pengertian itu.

1. Komunitas politik yang dibayangkan
Suatu bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan karena pada anggota dari bangsa yang paling kecil sekalipun tidak saling kenal. Meskipun demikian, para anggota bangsa itu selalu memandang satu sama lain sebagai saudara sebangsa dan setanah air. Perasaan sebangsa inilah yang menyebabkan banyak anggotanya rela mati bagi komunitas yang dibayangkan itu.

2. Mempunyai batas wilayah yang jelas
Bangsa dibayangkan sebagai sesuatu yang pada hakikatnya bersifat terbatas. Bangsa-bangsa yang paling besar sekalipun dengan penduduk ratusan juta jiwa mempunyai batas wilayah yang relatif jelas. Di luar perbatasan itu akan ditemui wilayah bangsa-bangsa yang lain. Tidak satu bangsa pun membayangkan dirinya meliputi semua umat manusia di bumi.

3. Berdaulat
Bangsa dibayangkan sebagai berdaulat. Ini karena sebuah bangsa berada di bawah suatu negara yang mempunyai kekuasaan atas seluruh wilayah serta bangsa tersebut.
 
Kesimpulan:
          Bangsa merupakan terjemahan dari kata ”nation” (dalam bahasa Inggris). Kata nation bermakna keturunan atau bangsa. Seiring perkembangan zaman, maka pengertian bangsa juga mengalami perkembangan. Nation dalam bahasa Indonesia, diistilahkan bangsa, yaitu orang-orang yang bersatu karena kesamaan keturunan. Sebaliknya, dalam arti bahasa Inggris dapat dicontohkan seperti wangsa, trah (Jawa), dan marga (Batak), misalnya wangsa Syailendra, trah Mangkunegara, marga Sembiring. Istilah natie (nation) mulai populer sekitar tahun 1835. Namun, istilah ini sering diperdebatkan dan dipertanyakan. Otto Bauer mengatakan bahwa bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter atau perangai yang timbul karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh dan berkembang bersama dangsa tersebut.
      Ernest Renanat berpendapat bahwa bangsa adalah kesatuan jiwa. Jiwa yang mengandung kehendak untuk bersatu, orang-orang merasa diri satu dan mau bersatu. Dalam istilah Prancis, bangsa adalah Ledesir d'etre ensemble. Bangsa dapat terdiri atas ratusan, ribuan, bahkan jutaan manusia, tetapi sebenarnya merupakan kesatuan jiwa. Ir. Soekarno berpendapat bahwa Bangsa adalah segerombolan manusia yang besar, keras ia mempunyai keinginan bersatu, le desir d’etre ensemble (keinginan untuk hidup bersama), keras ia mempunyai character gemeinschaft (persamaan nasib/karakter), persamaan watak, tetapi yang hidup di atas satu wilayah yang nyata satu unit. Bangsa dalam arti politis adalah sekelompok manusia yang memiliki satu paham dan ideologi yang sama dalam suatu organisasi kekuasaan dalam negara

Sumber:
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-bangsa.html

Arti warna lambang pada burung Garuda Pancasila

Nama: Tegar Rizky WIcaksono
Kelas: 2ID09
NPM: 37416339 
Dosen: Ahmad Nasher
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas Gunadarma


Lambang negara kita, Indonesia, adalah burung Garuda Pancasila. Ada beberapa lambang yang terdapat pada burung garuda, yang kesemuanya mempunyai arti atau makna yang sangat luhur. Dan dibawah ini adalah beberapa lambang  yang masing-masing mempunyai arti.  Arti Lambang pada Burung Garuda Pancasila dapat kita jelaskan sebagaimana berikut ini.
Diskripsi burung Garuda Pancasila yang merupakan Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda dengan kepala menghadap ke sebelah kanan (dari sudut pandang Garuda), dan mempunyai perisai berbentuk seperti jantung yang digantung menggunakan rantai pada leher Garuda, dan terdapat semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang tertulis di atas pita yang dicengkeram oleh burung Garuda tersebut.

Inilah Arti Lambang pada Burung Garuda Pancasila:

      Garuda Pancasila merupakan burung yang sudah dikenal melalui mitologi kuno di sejarah Nusantara (Indonesia), yaitu tunggangan Dewa Wishnu yang berwujud seperti burung elang rajawali. Garuda dipakai sebagai Simbol Negara untuk menggambarkan Negara Indonesia merupakan bangsa yang kuat dan besar.
      Garuda memiliki sayap, paruh, cakar dan ekor yang melambangkan tenaga dan kekuatan pembangunan.
  • Warna yang digunakan dalam lambang Garuda Pancasila tidak boleh diletakkan asal asalan karena warna warna itu telah ditentukan untuk diletakkan pada bagian-bagian yang ada pada lambang Garuda Pancasila.
Jumlah bulu-bulu pada burung garuda adalah sebagai berikut
Pada setiap sayap    : 17
Pada Ekor            : 8
Dibawah Perisai  : 19
Di Leher              : 45
Hal itu melambangkan tanggal Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yaitu tanggal 17 – 8 – 1945. Hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia yang mana tiap tanggal 17 bulan Agustus kita memperingatinya.
Warna-warna yang ada pada burung Garuda adalah sebagai berikut:
Warna keemasan pada burung Garuda mengambarkan kejayaan dan keagungan.
Warna hitam pada kepala banteng, perisai, latar belakang bintang, dan juga dipakai sebagai warna tulisan untuk semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”
Warna merah yang digunakan untuk warna perisai kiri atas dan kanan bawah yang terdapat pada lambang Garuda Pancasila.
Warna putih yang digunakan untuk warna perisai kanan atas dan kiri bawah yang terdapat pada lambang Garuda Pancasila.
Warna hijau digunakan sebagai warna pohon beringin.
Sedangkan Warna kuning diletakkan sebagai warna Garuda Pancasila, untuk warna bintang, rantai, kapas, dan padi.
Dari warna tersebut mempunyai Makna sebagai berikut:
Warna putih memiliki arti kesucian, kebenaran, dan kemurnian.
Warna hitam memiliki makna keabadian.
Warna merah memiliki artian keberanian.
Warna hijau artinya adalah kesuburan dan kemakmuran.
Warna kuning berarti kebesaran, kemegahan, dan keluhuran
Sehelai pita putih dengan tulisan “Bhinneka Tunggal Ika” berwarna hitam dicengkeram oleh Kedua cakar Garuda Pancasila. Artinya memegang erat apa yang menjadi ketentuannya.
       Semboyan Bhinneka Tunggal Ika merupakan kutipan dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular. Kata “bhinneka” memiliki arti beraneka ragam atau berbeda-beda, sedang kata “tunggal” berarti satu, dan kata “ika” bermakna itu. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diartikan “Beraneka Satu Itu”, yang bermakna meskipun berbeda beda tapi pada hakikatnya tetap satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk melambangkan kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia yang terdiri dari beraneka ragam ras, budaya, bahasa daerah, agama, suku bangsa dan kepercayaan.

Lambang yang ada pada perisai burung Garuda

Perisai merupakan tameng yang telah lama dikenal dalam budaya dan peradaban Nusantara sebagai senjata yang melambangkan  perlindungan, pertahanan dan perjuangan diri untuk mencapai tujuan. Di tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang menggambarkan garis khatulistiwa hal tersebut mencerminkan lokasi / Letak Indonesia, yaitu indonesia sebagai negara tropis yang dilintasi garis khatulistiwa.
Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar negara Pancasila, yaitu:
  1. Lambang Sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) adalah berlambang Bintang
  2. Lambang Sila kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) adalah berlambang Rantai
  3. Lambang Sila ketiga (Persatuan Indonesia) adalah berlambang Pohon Beringin
  4. Lambang Sila keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan) adalah berlambang Kepala Banteng
  5. Lambang Sila kelima (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia) adalah berlambang Padi dan Kapas. 
 Kesimpulan:

          Lambang negara kita, Indonesia, adalah burung Garuda Pancasila. Ada beberapa lambang yang terdapat pada burung garuda, yang kesemuanya mempunyai arti atau makna yang sangat luhur. Diskripsi burung Garuda Pancasila yang merupakan Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda dengan kepala menghadap ke sebelah kanan (dari sudut pandang Garuda), dan mempunyai perisai berbentuk seperti jantung yang digantung menggunakan rantai pada leher Garuda, dan terdapat semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang tertulis di atas pita yang dicengkeram oleh burung Garuda tersebut. Garuda dipakai sebagai Simbol Negara untuk menggambarkan Negara Indonesia merupakan bangsa yang kuat dan besar.
          Warna keemasan pada burung Garuda mengambarkan kejayaan dan keagungan. Warna hitam pada kepala banteng, perisai, latar belakang bintang, dan juga dipakai sebagai warna tulisan untuk semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Warna merah yang digunakan untuk warna perisai kiri atas dan kanan bawah yang terdapat pada lambang Garuda Pancasila. Warna putih yang digunakan untuk warna perisai kanan atas dan kiri bawah yang terdapat pada lambang Garuda Pancasila. Warna hijau digunakan sebagai warna pohon beringin. Sedangkan Warna kuning diletakkan sebagai warna Garuda Pancasila, untuk warna bintang, rantai, kapas, dan padi. Warna putih memiliki arti kesucian, kebenaran, dan kemurnian. Warna hitam memiliki makna keabadian. Warna merah memiliki artian keberanian. Warna hijau artinya adalah kesuburan dan kemakmuran. Warna kuning berarti kebesaran, kemegahan, dan keluhuran

Sumber:
http://www.belajartanpaguru.com/arti-lambang-pada-burung-garuda-pancasila.html