Wikipedia

Hasil penelusuran

Sabtu, 18 November 2017

Batas Teritorial sebuah negara

Nama: Tegar Rizky WIcaksono
Kelas: 2ID09
NPM: 37416339 
Dosen: Ahmad Nasher
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas Gunadarma

Keadaan geografis tiap-tiap negara berbeda. Beberapa negara hanya memiliki wilayah berupa daratan, namun sebagian besar negara-negara di dunia berbatasan dengan negara lain atau memiliki batas geografis berupa laut.

Oleh karena itu pengaturan batas penguasaan laut antarnegara menjadi penting. Batas-batas penguasaan laut oleh suatu negara antara lain landas kontinen, laut teritorial, dan zona ekonomi eksklusif.

1. Batas Landas Kontinen

Sejarah Landas Kontinen

Batasan mengenai landas kontinen di Indonesia ini diatur pemerintah dalam Undang- Undang No.1 tahun 1973. Sedangkan dalam taraf internasional, landasan kontinen ini diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) pada tahu 1982 pasal 76. Konsep landasan kontinen ini pertama kali diajukan oleh Amerika Serikat pada Konvensi Hukum Laut International yakni pada tahun 1985 oleh presiden Amerika Serikat saat itu, yakni Harry S. Truman. Konsep landasan ini diajukan tepatnya pada tanggal 28 September 1945 pasca Perang Dunia II.
Tujuan Truman mencanangkan program ini dengan tujuan untuk mencadangkan kekayaan kekayaan alam pada dasar laut dan lapisan tanah dibawahnya yang berbatasan langsung dengan pantai Amerika Serikat untuk kepentingan rakyat dan juga kepentingan bangsa Amerika Serikat, terutama kekayaan mineral khususnya minyak dan juga gas bumi. Namun konsep ini bertujuan untuk mengurangi hak untuk kebebasan berlayar atas atau melalui perairan yang terdapat di atas landas kontinen karena statusnya tetap sebagai laut lepas.
Konsep landasan kontinen dalam hukum laut ini tidak berhubungan dengan kekayaan mineral yang ada di dalam dasar laut, namun berkaitan dengan kekayaan hayati atau perikanan. Pengertian landasan kontinen ini pertama kali diperkenalkan oleh Odor de Buen yakni seseorang yang berasal dri Spanyol dalam konferensi Perikanan di Madrid yang berlangsung pada tahun 1926. Konsepsi landasan kontinen ini dikemukakan dengan perikanan berdasarkan anggapan bahwa perairan di atas dataran kontinen merupakan perairan yang baik sekali untuk kehidupan ikan dan makhluk laut lainnya.

Pengertian batas landas kontinen

Batas landas kontinen atau batas landas benuaadalah batas bagian dasar laut yang paling ujung dan masih terhubung dengan benua daratan atau kelanjutan benua yang terdapat di laut.

Lautan pada batas laut ini merupakan laut dangkal yang berkedalaman kurang dari 200 m. Karena itu, wilayah laut dangkal dengan kedalaman 200 meter merupakan bagian dari wilayah negara yang berada di kawasan laut tersebut.

Jika ada dua negara yang wilayahnya terlalu dekat dan memiliki wilayah laut pada batas landas kontinen yang sama, maka jarak antarpantai kedua negara diukur dan dibagi menjadi dua. Hal semacam ini terjadi di kawasan Selat Malaka yang berada di antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

2. Batas Laut Teritorial

Pengertian batas laut teritorial

Batas laut teritorial merupakan batas perairan suatu negara yang ditarik dari pantai terluar atau pulau terluar sejauh 12 mil (19,3 km) ke arah laut lepas.
Pada batas laut teritorial ini, negara memiliki kedaulatan penuh seperti halnya di wilayah daratan. Bila ada suatu negara kepulauan yang jarak antarpulaunya renggang dan lebih dari 24 mil, maka lautan yang berada di kawasan tersebut diakui oleh hukum internasional sebagai wilayah perairan negara tersebut.

3. Zona Ekonomi Eksklusif

Pengertian zona ekonomi eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi eksklusif merupakan kawasan yang berjarak 200 mil dari pulau terluar Indonesia. Pada kawasan ini, Indonesia berhak untuk mengambil dan memanfaatkan segala potensi sumber daya alam yang ada.

Zona ekonomi eksklusif diumumkan pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980. Dengan pengumuman ini, wilayah laut Indonesia bertambah luasnya menjadi dua kali lipat.

Kapal-kapal asing tidak diperbolehkan mengambil kekayaan laut di dalam wilayah ZEE. Adapun batas laut yang bersinggungan dengan negara lain diatur dengan kesepakatan bersama antara dua negara.

Sebagai negara yang memiliki wilayah atau zona ekonomi eksklusif, Indonesia memiliki hak atas ZEE sebagai berikut.

a. Berhak untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan, dan konservasi sumber daya alam.

b. Berhak melakukan penelitian, perlindungan, dan pelestarian laut.

c. Mengizinkan pelayaran internasional melalui wilayah ini dan memasang berbagai sarana perhubungan laut.

Dengan penetapan pemerintah tentang perairan laut wilayah, landas kontinen, dan zona ekonomi ekslusif, maka seluruh perairan Indonesia dengan pulau-pulaunya merupakan satu kesatuan.

Kesimpulan:
          Batasan mengenai landas kontinen di Indonesia ini diatur pemerintah dalam Undang- Undang No.1 tahun 1973. Sedangkan dalam taraf internasional, landasan kontinen ini diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) pada tahu 1982 pasal 76. Konsep landasan kontinen ini pertama kali diajukan oleh Amerika Serikat pada Konvensi Hukum Laut International yakni pada tahun 1985 oleh presiden Amerika Serikat saat itu, yakni Harry S. Truman. Konsep landasan ini diajukan tepatnya pada tanggal 28 September 1945 pasca Perang Dunia II. Konsep landasan kontinen dalam hukum laut ini tidak berhubungan dengan kekayaan mineral yang ada di dalam dasar laut, namun berkaitan dengan kekayaan hayati atau perikanan. Pengertian landasan kontinen ini pertama kali diperkenalkan oleh Odor de Buen yakni seseorang yang berasal dri Spanyol dalam konferensi Perikanan di Madrid yang berlangsung pada tahun 1926.
               Batas landas kontinen atau batas landas benua adalah batas bagian dasar laut yang paling ujung dan masih terhubung dengan benua daratan atau kelanjutan benua yang terdapat di laut. Lautan pada batas laut ini merupakan laut dangkal yang berkedalaman kurang dari 200 m. Karena itu, wilayah laut dangkal dengan kedalaman 200 meter merupakan bagian dari wilayah negara yang berada di kawasan laut tersebut.Batas laut teritorial merupakan batas perairan suatu negara yang ditarik dari pantai terluar atau pulau terluar sejauh 12 mil (19,3 km) ke arah laut lepas. Pada batas laut teritorial ini, negara memiliki kedaulatan penuh seperti halnya di wilayah daratan. Bila ada suatu negara kepulauan yang jarak antarpulaunya renggang dan lebih dari 24 mil, maka lautan yang berada di kawasan tersebut diakui oleh hukum internasional sebagai wilayah perairan negara tersebut. Zona ekonomi eksklusif merupakan kawasan yang berjarak 200 mil dari pulau terluar Indonesia. Pada kawasan ini, Indonesia berhak untuk mengambil dan memanfaatkan segala potensi sumber daya alam yang ada.
Zona ekonomi eksklusif diumumkan pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980. Dengan pengumuman ini, wilayah laut Indonesia bertambah luasnya menjadi dua kali lipat.
Kapal-kapal asing tidak diperbolehkan mengambil kekayaan laut di dalam wilayah ZEE. Adapun batas laut yang bersinggungan dengan negara lain diatur dengan kesepakatan bersama antara dua negara.

Sumber: 
http://www.berpendidikan.com/2015/06/batas-landas-kontinen-laut-teritorial-dan-zona-ekonomi-eksklusif.html?m=1
https://ilmugeografi.com/ilmu-bumi/laut/pengertian-landasan-kontinen/amp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar