Wikipedia

Hasil penelusuran

Minggu, 19 November 2017

Apa itu Pilkada?

Nama: Tegar Rizky WIcaksono
Kelas: 2ID09
NPM: 37416339 
Dosen: Ahmad Nasher
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas Gunadarma

Pilkada ini selalu berkaitan dengan pemimpin daerah. Kepanjangan dari pilkada sendiri adalah pemilihan kepala daerah. Seperti kita ketahui bahwa setiap daerah di indonesia memiliki Pemimpin. Seperi Gubernur, Bupati dan wali kota. Mengingat hal itu maka dilakukanlah pemilihan yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan maksud mengangkat pemimpin sesuai dengan pilihan rakyat. Pemilihan inilah yang biasa disebut sebagai pilkada. Pilkada dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah setempat yang telah memenuhi syarat. Pilkada selalu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiap Provinsi. Dan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi. Tapi ini berbeda dengan wilayah Aceh.  Karna di kota ini Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP). Dan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh). Cukup unik bukan Mas Bro dan Mbak Bro ?
Pilkada ini berlangsung ga sembarangan lohmas bro dan mbak bro. Semua uda di atur dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam penyelenggaraan pilkada telah diatur dalam Undang-Undang berikut:
1.Undang-undang (UU) Nomor: 32 tentang Pemerintah Daerah.
2.Undang-undang (UU) Nomor: 32 tentang Penjelasan Pemerintahan Daerah
3.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 17 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
4.PP Pengganti UU Nomor: 3 tentang Perppu No. 3 Tahun 2005.

Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) merupakan rekruitmen politik yaitu penyeleksian rakyat terhadap tokoh-tokoh yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, baik Gubernur/Wakil Gubernur maupun Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota. Kepala Daerah adalah jabatan politik atau jabatan publik yang bertugas memimpin birokrasi menggerakkan jalannya roda pemerintahan. Fungsi-fungsi pemerintahan terbagi menjadi perlindungan, pelayanan publik, dan pembangunan. Kepala Daerah menjalankan fungsi pengambilan kebijakan atas ketiga fungsi pemerintahan tersebut. Dalam konteks struktur kekuasaan, Kepala Daerah adalah kepala eksekutif di daerah
Pengertian pilkada menurut para ahli:
1.Pilkada Menurut Ramlan( 1992:181) adalah sebuah mekanisme penyeleksian serta pendelegasian. Ato penyerahan kedaulatan kepada orang ato partai yang dipercayai.
2.Sedangkan Menurut Harris G. Warren dan kawan-kawannya. Pilkada adalahkesempatan rakyat memilih pempimpinmereka. Serta memutuskan, apa yangpengen pemerintah lakuin untuk mereka. Keputusan rakyat ini juga menentukan hak yang mereka miliki dan pengen mereka jaga.
3.Kalo Menurut Ali Moertopo sendiri pilkada pada hakekatnya adalah sarana. Yang disediakan bagi rakyat untuk menjalankn kedaulatannya. Hal ini sesuai dengan azas dalam Pembukaan UUD 1945. Pada dasarnya pilkada merupakan suatu Lembaga Demokrasi yang dipake untuk memilih anggota-anggota perwakilan rakyat. Seperti memilih anggota MPR, DPR, DPRD. Yang akan bertugas bersama-sama dengan pemerintah serta  menetapkan politik dan jalannya pemerintahan negara.
4. Sedangkan arti pilkada menurut Suryo Untoro. Pilkada merupakan suatu pemilihan yang dilakukan oleh rakyat Indonesia. Terutama rakyat yang telah memiliki hak pilihnya. Hak ini digunakan untuk memilih wakil-wakilnya di MPR, DPR, dan DPRD.
Untuk menjadi Kepala Daerah, seorang bakal calon Kepala Daerah harus memiliki syarat-syarat tertentu agar dapat menjadi seorang calon Gubernur, calon Bupati, dan calon Walikota. Syarat utama adalah seorang warga Negara Indonesia dan persyaratan lain sebagai berikut (Pasal 13 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2014):
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. 
  4. Telah mengikuti uji publik.
  5. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon walikota.
  6. Mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter.
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun. 
  8. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  10. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
  11. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. 
  12. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  13. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi. 
  14. Belum pernah menjabat sebagai gubernur, bupati, dan/atau walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  15. Berhenti dari jabatannya bagi gubernur, bupati, dan walikota yang mencalonkan diri di daerah lain.
  16. Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota. 
  17. Tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
  18. Memberitahukan pencalonannya sebagai gubernur, bupati, dan walikota kepada Pimpinan DPR, DPD, atau DPRD bagi anggota DPR, DPD, atau DPRD.
  19. Mengundurkan diri sebagai anggota TNI/Polri dan PNS sejak mendaftarkan diri sebagai calon.
  20. Berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan
  21. Tidak berstatus sebagai anggota Panlih gubernur, bupati, dan walikota.
Kesimpulan: 
         Pilkada dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah setempat yang telah memenuhi syarat. Pilkada selalu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiap Provinsi. Dan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi. Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) merupakan rekruitmen politik yaitu penyeleksian rakyat terhadap tokoh-tokoh yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, baik Gubernur/Wakil Gubernur maupun Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota.
            Kepala Daerah adalah jabatan politik atau jabatan publik yang bertugas memimpin birokrasi menggerakkan jalannya roda pemerintahan. Fungsi-fungsi pemerintahan terbagi menjadi perlindungan, pelayanan publik, dan pembangunan. Kepala Daerah menjalankan fungsi pengambilan kebijakan atas ketiga fungsi pemerintahan tersebut. Dalam konteks struktur kekuasaan, Kepala Daerah adalah kepala eksekutif di daerah

Sumber:
http://kekitaan.com/2017/01/09/apa-sih-itu-sebenernya-pengertian-pilkada-kitatanya34/
http://www.kajianpustaka.com/2016/11/pemilihan-kepala-daerah-pilkada.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar