Kelas: 2ID09
NPM: 37416339
Dosen: Ahmad Nasher
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas Gunadarma
PENGERTIAN UUD 1945
Undang-undang dasar 1945 jika diartikan secara
sederhana merujuk pada dasar hukum yang berlaku di Indonesia. undang-undang dasar 1945 disingakat dengan UUD
1945. UUD 1945 adalah hukum dasar yang menetapkan struktur dan prosedur organisasi yang harus
diikuti oleh otoritas publik agar keputusan yang dibuat mengikat komunitas
politik. Secra lebih lengkap UUD 1945 dapat didefinisikan sebagai hukum dasar
tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan Negara Republik Indonesia. Undang-undang
Dasar Tahun 1945 mencakup seluruh naskah yang yang terdiri dari dari pembukaan
dan pasal-pasalnya. Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea. Dimana pada
alinea keempat terdapat rumusan Pancasila.
FUNGSI UUD
1945
KEDUDUKAN UUD 1945
Adanya dasar hukum bagi suatu negara tentunya memliki
fungsi penting negara tersebut. hal tersebut juga berlaku pada UUD 1945. Pada
pembahasan diatas telah dijelaskan bahwa
UUD 1945 adalah hukum dasra tertulis yang mengikat pemerintash,
lembaga-lembaga negara, lembagsa masyarakat, dan juga mengikat setiap warga
negara Indonesia. sebagai hukum dasar di negara Republik Indonesia, UUD 1945
berisikan tentang norma-norma dan aturan-aturan yang berlaku dan harus ditaati
dan dilaksakan oleh semua komponen yng berada dalam lingkup negara Indonesia.
Undang-undang Dasar tidak dapat dipandang sebagai hukum biasa, tetapi
Undang-undang Dasar merupakan hukum dasar, yakni hukum dasar tertulis. Undang-undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis
ini berarti gahwa semua hukum-hukum yang dibuat atau dirancang harus bersumber
dari UUD 1945. Dengan demikian setiap produk Hukum seperti perundang-undangan,
peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, serta setiap
kebijakan atau tindakan pemerintah harus berlandaskan pada peraturan yang lebih
tinggi yaitu Hukum Dasar berupa UUD 1945. Begitu pula dengan pertanggung
jawaban setiap produk Hukum tersebut yaitu harus dipertanggung jawabkan sesuai
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan akan bermuara pada Pancasila yang berfungsi
sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara Republik Indonesia. Selain fungsi yang dijelaskan di atas terdapat fungsi
lain dari Undang-undang dasar 1945 yaitu sebagai alat kontrol. Yang dimaksud
dengan alat kontrol disini adalah Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai pengontrol norma-norma hukum yang lebih rendah. Fungsi
lainnya yaitu sebagai penentu hak dan kewajiban negara, apparat negara, dan
seluruh warga negara Indonesia.
KEDUDUKAN UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar, merupakan
sumber hukum tertinggi dari seluruh produk hukum yang terdapat di Indonesia.
hal ini menunjukkan bahwa semua hal yang berkaitan dengan hukum harus dilandasi
oleh hukum dasarnya berupa Undang-undang Dasar 1945. Dimana landasan dan
pertanggungjawabannya harus sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada
Undang-undang dasar 1945. Kedudukan Undang-undang dasar 1945 dalam tata urutan
peraturan perundang-undangan atau hierarki pearturan perudang-undangan di
Indonesia menempati kedudukan tertinggi. Tata urutan peraturan
perundang-undangan pertama kali diatur dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966,
yang kemudian diperbaharui dengan ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir
kali diatur Undang-undang No.10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan
perundangan-undangan. Pada pasal 7 diatur mengenai jenis dan hierarki
Perundang-Undangan. Hieraki peraturan Perundsng-undangan tersebut adalah
sebagai berikut:
UUD 1945 adalah hukum dasar yang menetapkan struktur dan prosedur organisasi yang harus
diikuti oleh otoritas publik agar keputusan yang dibuat mengikat komunitas
politik. Secra lebih lengkap UUD 1945 dapat didefinisikan sebagai hukum dasar
tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan Negara Republik Indonesia. Undang-undang
Dasar Tahun 1945 mencakup seluruh naskah yang yang terdiri dari dari pembukaan
dan pasal-pasalnya. Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea. Dimana pada
alinea keempat terdapat rumusan Pancasila. Pertanggung
jawaban setiap produk Hukum tersebut yaitu harus dipertanggung jawabkan sesuai
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan akan bermuara pada Pancasila yang berfungsi
sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara Republik Indonesia.
Selain fungsi yang dijelaskan di atas terdapat fungsi lain dari Undang-undang dasar 1945 yaitu sebagai alat kontrol. Yang dimaksud dengan alat kontrol disini adalah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pengontrol norma-norma hukum yang lebih rendah. Fungsi lainnya yaitu sebagai penentu hak dan kewajiban negara, apparat negara, dan seluruh warga negara Indonesia. Undang-undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar, merupakan sumber hukum tertinggi dari seluruh produk hukum yang terdapat di Indonesia. hal ini menunjukkan bahwa semua hal yang berkaitan dengan hukum harus dilandasi oleh hukum dasarnya berupa Undang-undang Dasar 1945. Dimana landasan dan pertanggungjawabannya harus sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Undang-undang dasar 1945. Kedudukan Undang-undang dasar 1945 dalam tata urutan peraturan perundang-undangan atau hierarki pearturan perudang-undangan di Indonesia menempati kedudukan tertinggi.
Sumber:
http://www.ilmudasar.com/2017/08/Pengertian-Fungsi-Sejarah-Kedudukan-dan-Pembentukan-UUD-1945-adalah.html
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
- Undang-undang (UU)/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah (PerDa)
Peraturan Daerah meliputi
peraturan-peraturan berikut:
- Peraturan daerah provinsi, yang dibuat oleh Dewan perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Provinsi bersama dengan Gubernur.
- Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota, yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Kabupaten/ Kota bersama Bupati dan Wali Kota.
- Peraturan Desa/ peraturan yang setingkat, yang dibuat oleh badan perwakilan desa bersama dengan kepala desa.
Undang-undang dasar bukulah merupakan satu-satunya
hukum dasar atau keseluruhan dari hukum dasar. Namun, Undang-undang dasar
merupakan sebagian dari hukum dasar yang berlaku. Hal ini berarti bahwa selain
Undang-undang dasar masih terdapat hukum dasar lain berupa hukum dasar yang
tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis tersebut berupa aturan-aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam penyelenggaraan negara. Hukum dasar
yang tidak tertulis ini umumnya dikenal dengan istilah “konvensi”. Konvensi
adalah aturan yang berfungsi sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan hukum
yang muncul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaraan.
Konvensi ini tidak terdapat dalan Undang-undang dasar 1945 namun juga tidak
bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
Kesimpulan:
Selain fungsi yang dijelaskan di atas terdapat fungsi lain dari Undang-undang dasar 1945 yaitu sebagai alat kontrol. Yang dimaksud dengan alat kontrol disini adalah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pengontrol norma-norma hukum yang lebih rendah. Fungsi lainnya yaitu sebagai penentu hak dan kewajiban negara, apparat negara, dan seluruh warga negara Indonesia. Undang-undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar, merupakan sumber hukum tertinggi dari seluruh produk hukum yang terdapat di Indonesia. hal ini menunjukkan bahwa semua hal yang berkaitan dengan hukum harus dilandasi oleh hukum dasarnya berupa Undang-undang Dasar 1945. Dimana landasan dan pertanggungjawabannya harus sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Undang-undang dasar 1945. Kedudukan Undang-undang dasar 1945 dalam tata urutan peraturan perundang-undangan atau hierarki pearturan perudang-undangan di Indonesia menempati kedudukan tertinggi.
Sumber:
http://www.ilmudasar.com/2017/08/Pengertian-Fungsi-Sejarah-Kedudukan-dan-Pembentukan-UUD-1945-adalah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar