Wikipedia

Hasil penelusuran

Tampilkan postingan dengan label Gunadarma. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gunadarma. Tampilkan semua postingan

Minggu, 31 Maret 2019

EKOLOGI, ILMU LINGKUNGAN SERTA ASAS-ASASNYA


Nama: Tegar Rizky Wicaksono
NPM: 37416339
Kelas: 3ID09
Mata Kuliah: Pengetahuan Lingkungan
Dosen: Adi Pramudyo
Universitas Gunadarma

EKOLOGI
Ekologi merupakan sebuah ilmu yang isinya mempelajari hubungan timbal balik atau interaksi-interaksi yang terjadi antar orgasnisme hidup dengan lingkungannya atau sederhananya, ekologi adalah interaksi antar sesama makhluk hidup ataupun makhluk hidup dengan lingkungannya. Ekologi merupakan disiplin baru dari biologi yang baru muncul pada tahun 70-an. tetapi, ekologi mempunyai pengaruh yang besar terhadap proses biologi yang menjembatani antara ilmu alam dan ilmu sosial. Ekologi sebenarnya mempertanyakan tentang berbagai hal seperti :
1. Bagaimana cara spesies dapat beradaptasi didalam habitatnya
2. Bagaimana individu yang ada didalam spesies itu diatur
3. Bagaimana cara mereka untuk mencukupi materi serta energi
4. Bagaimana alam kehidupan ini bekerja
5. Bagaimana cara makhluk hidup berinteraksi dengan spesies lain
6. Apa-apa saja yang dibutuhkan dari habitatnya untuk melangsungkan sebuah kehidupan.
Dalam ilmu ekologi, biotop adalah suatu tempat yang sama dimana pada tempat tersebut hidup berbagai kelompok spesies (mereka berbagi habitat yang sama)., sedangkan bioma merupakan kelompok hewan ataupun tumbuhan yang ada pada suatu habitat di suatu lokasi-lokasi geografis tertentu. Ekologi sendiri merupakan dasar pokok ilmu lingkungan, karena inti dari permasalahan lingkungan hidup yang ada khususnya pada sekarang ini adalah ekologi, yaitu hubungan makluk hidup, khususnya manusia dengan lingkunganya. Komponen-komponen tersebut berada pada suatu tempat dan berinteraksi satu sama lain membentuk sebuah kesatuan yang teratur. Contohnya, pada suatu ekosistem kolam ikan, ekosistem ini terdiri dari ikan, tumbuhan air, plankton yang berada di air termasuk kedalam komponen biotik, sedangkan yang termasuk kedalam komponen abiotik adalah air, pasir atau tanah, batu, mineral dan oksigen yang terlarut dalam air.


ILMU LINGKUNGAN
Lingkungan adalah segala sesuatu yang berada di sekitar kita, terdiri atas sesuatu yang hidup ataupun yang tidak hidup, sedangkan ilmu Lingkungan merupakan suatu ilmu yang mempelajari ekologi yang menerapkan berbagai prinsip, azas dan konsep kepada masalah yang lebih luas di dalam kehidupan manusia serta lingkungannya. Oleh karena itu, ilmu lngkungan dapat dikatakan juga sebagai applied ecology atau ekologi terapan. Ilmu lingkungan ini mengintegrasikan berbagai macam ilmu yang mempelajari tentang hubungan timbal balik antara jasad hidup dengan lingkungan sekitarnya.
Ilmu lingkungan dalam bahasa inggris adalah environmental science atau disebut juga envirology merupakan sebuah studi yang sistematis tentang lingkungan hidup serta kedudukan-kedudukan manusia yang pantas didalamnya. Ilmu lingkungan adalah sebuah perpaduan konsep dan azas dari berbagai ilmu, terutama ekologi. Ilmu lainnya adalah biologi, hidrologi, biokimia, meteorologi, oceanografi, geografi, ilmu tanah, ekonomi, demografi, dan sebagainya, yang memiliki tujuan untuk mempelajari serta memecahkan masalah yang berhubungan dengan hubungan antara mahluk hidup dan lingkungannya.

ASAS-ASAS ILMU LINGKUNGAN
Asas didalam suatu ilmu pada dasarnya adalah penyamarataan kesimpulan secara umum, yang kemudian digunakan sebagai landasan untuk menguraikan gejala (fenomena) dan situasi yang lebih spesifik.

ASAS 1
Energi yang memasuki suatu organisme hidup ataupun ekosistem dapat dianggap atau dikatakan sebagai energi yang tersimpan atau juga terlepaskan. Asas 1 ini dapat disebut juga sebagai hukum konservasi energi, atau dalam ilmu fisika sering disebut sebagai hukum termodinamika pertama. Asas ini menjelaskan bahwa energi bisa dirubah, dan energi yang memasuki jasad hidup ataupun ekosistem dapat dianggap sebagai energi yang tersimpan atau juga yang terlepaskan.
ASAS 2
Asas dapat dikatakan juga sebagai hukum termodinamika 2, Ini artinya energi yang tak akan dapat hilang dari alam raya ini, tapi energi tersebut akan terus menerus diubah kedalam bentuk yang kurang bermanfaat. Secara keseluruhan energi di planet kita ini terdegradasi dalam bentuk panas tanpa balik, yang kemudian beradiasi ke angkasa.

ASAS 3
Pengubahan energi yang dilakukan oleh sistem biologi haruslah berlangsung pada kecepatan yang setara dengan materi dan energi yang ada di lingkungannya. Pengaruh ruang secara asas yaitu beranalogi dengan materi dan juga energi sebagai sumber alam. Asas 3 ini memiliki implikasi-implikasi yang penting bagi kehidupan manusia untuk mencapai suatu kesejahteraannya

ASAS 4
Asas 4 ini mengandung arti bahwa pengadaan sumber alam memiliki batas optimum atau batas maksimum, maupun batas minimum. Pengadaan sumber alam akan mengurangi daya kegiatan sistem biologi. Dari sini dapat ditarik suatu arti yang penting, yaitu dengan adanya suatu ukuran optimum pengadaan sumber alam untuk suatu populasi, maka naik  atau turunnya jumlah individu populasi itu bergantung kepada pengadaan sumber alam pada jumlah-jumlah tertentu.

ASAS 5
Asas 5 ini terdapat dua buah hal penting, pertama adalah jenis sumber alam yang tidak bisa menimbulkan suatu rangsangan untuk penggunaan lebih lanjut, sedangkan kedua adalah sumber alam yang bisa menimbulkan suatu rangsangan untuk penggunaan lebih lanjut. 

ASAS 6
Asas ini adalah pernyataan dari teori Darwin dan Wallace. Pada jasad hidup terdapat perbedaan sifat keturunan Dalam hal tingkat adaptasi terhadap faktor lingkungan fisik atau biologi. Kemudian timbul kenaikan kepadatan populasinya sehingga timbul persaingan. Jasad hidup yang kurang mampu beradaptasi akan kalah dalam persaingan. Dapat diartikan pula bahwa jasad hidup yang adaptif akan mampu menghasilkan banyak keturunan daripada yang non-adaptif. 

ASAS 7
adanya keteraturan yang pasti pada pola faktor lingkungan pada suatu periode yang relatif lama. Terdapat fluktuasi dalam turun-naiknya kondisi lingkungan di semua habitat, tetapi mudah ataupun sukarnya untuk diramal berbeda dari satu habitat ke habitat lain.  Dengan mengetahui keadaan optimum pada faktor lingkungan bagi kehidupan suatu spesies, maka perlu diketahui berapa lama keadaan tersebut dapat bertahan.

ASAS 8
Kelompok taksonomi tertentu dari suatu jasad hidup ditandai dengan keadaan lingkungannya yang khas. Spesies dapat hidup berdampingan dengan spesies lain tanpa adanyan persaiangan, karena masing-masing memiliki keperluan serta fungsi yang berbeda-beda di alam.

ASAS 9
Keanekaragaman komunitas dapat dikatakan sebanding dengan biomassa dibagi produktivitas, dengan persamaan seperti berikut ini.

T = K x (B/P) ; D ≈ T
T = waktu rata-rata penggunaan energi
K = koefisien tetapan 
B = biomassa
P = produktivitas
D = keanekaragaman

Asas ini dapat mengandung arti, bahwa efisiensi penggunaan aliran energi dalam sistem biologi akan meningkat dengan meningkatnya kompleksitas pada organisasi sistem biologi didalam suatu komunitas. Pada asas ini menurut Morowitz (1968) bahwa adanya hubungan antara biomassa, aliran energi dan keanekaragaman dalam suatu sistem biologi.

ASAS 10
Sistem biologi menjalani evolusi yang Mengarah kepada peningkatan efisiensi penggunaan energi dalam lingkungan fisik yang stabil, dan memungkinkan berkembangnya keaneka-ragaman. Implikasi dari asas ini bahwa sebuah komunitas dapat dibuat tetap muda dengan jalan memperlakukan fluktuasi iklim yang teratur. Atau pada komunitas buatan lahan pertanian dengan jalan mengambil daun-daunannya untuk makanan hewan.

ASAS 11
Ekosistem, populasi atau tingkat makanan yang sudah dewasa memindahkan energi, biomasa, dan keanekaragaman dari tingkat organisasi yang belum dewasa. Dengan kata lain, energi, materi, dan keanekaragaman mengalir melalui suatu kisaran yang menuju ke arah organisasi yang lebih kompleks. (Dari subsistem yang rendah keanekara-gamannya subsistem yang tinggi keanekaragamannya).

ASAS 12
Populasi dalam ekosistem yang belum mantap, kurang bereaksi terhadap perubahan lingkungan fisikokimia dibandingkan dengan populasi dalam ekosistem yang sudah mantap. Populasi dalam lingkungan dengan kemantapan fisiko kimia yang cukup lama, tak perlu berevolusi untuk meningkatkan kemampuannya beradaptasi dengan keadaan yang tidak stabil. Implikasi dari asas ini bahwa sesungguhnya tidak ada sebuah strategi evolusi yang terbaik dan mandiri, semua tergantung pada kondisi lingkungan fisik. Kesimpulannya bahwa populasi pada ekosistem yang belum mantap, kurang bereaksi terhadap perubahan lingkungan fisikokimia dibandingkan dengan populasi pada ekosistem yang sudah mantap.

ASAS 13
Lingkungan yang secara fisik mantap memungkinkan terjadinya penimbunan keanekaragaman biologi dalam ekosistem yang mantap, yang kemudian dapat menggalakkan kemantapan populasi lebih jauh lagi.

ASAS 14
Derajat pola keteraturan naik-turunnya populasi tergantung pada jumlah keturunan dalam sejarah populasi sebelumnya yang nanti akan mempengaruhi populasi itu.

Sumber:

Rabu, 02 Januari 2019

Pengendalian Kebisingan & Pencahayaan yang Membahayakan di Lingkungan Kerja

Manusia akan mampu melaksanakan kegiatannya dengan baik sehingga dapat mencapai suatu hasil yang optimal, apabila ditunjang oleh suatu kondisi lingkungan yang baik. Lingkungan kerja yang kondusif memberikan rasa aman dan memungkinkan para pegawai untuk dapat bekerja optimal. Lingkungan kerja menurut adalah segala sesuatu yang ada di sekitar para pekerja yang dapat mempengaruhi dirinya dalam menjalankan tugas-tugas yang dibebankan. Lingkungan kerja juga mengartikan segala kondisi yang berada di sekitar karyawan yang dihubungkan 9 dengan terjadinya perubahan psikologis dalam diri karyawan yang bersangkutan (Nitisemito, 2001).
Pengertian menurut Sedarmayanti lingkungan kerja adalah keseluruhan alat perkakas dan bahan yang dihadapi lingkungan sekitarnya dimana seseorang bekerja, metode kerjanya, serta pengaturan kerjanya baik sebagai perseorangan maupun kelompok. Secara umum pengertian lingkungan kerja adalah kondisi dan suasana dimana para pegawai melaksanakan tugas dan pekerjaannya dengan maksimal. Keadaan lingkungan kerja dibentuk oleh berbagai unsur yaitu suhu, kelembaban, pencahayaan, kebisingan, sirkulasi udara, bau, getaran, dan warna. Lingkungan kerja dapat menambah kenyamanan dan konsentrasi karyawan sehingga mampu meningkatkan kinerja yang dimiliki. Manusia akan mampu melaksanakan kegiatannya dengan baik sehingga dicapai suatu hasil yang optimal, apabila diantaranya ditunjang oleh suatu kondisi lingkungan yang sesuai. Lingkungan kerja merupakan faktor–faktor manusia yang terdiri dari fisik mupun non fisik dalam suatu organisasi. Lingkungan kerja dapat dibagi menjadi dua yaitu lingkungan kerja fisik dan lingkungan kerja non fisik. Jenis–jenis lingkungan kerja dapat dijelaskan sebagai berikut: (Sedarmayanti, 1997) 
1.        Lingkungan Kerja Fisik
Lingkungan kerja fisik adalah segala sesuatu yang ada di sekitar para pekerja yang dapat mempengaruhi dirinya dalam menjalankan tugas-tugas yang dibebankan, misalnya penerangan, suhu udara, ruang gerak, keamanan, kebersihan, musik dan lain-lain. Cara untuk memperkecil pengaruh lingkungan fisik terhadap karyawan, maka langkah pertama adalah harus mempelajari manusia, baik mengenai fisik dan tingkah lakunya maupun mengenai fisiknya, kemudian digunakan sebagai dasar memikirkan lingkungan fisik yang sesuai 10. (Nitisemito, 2001)
Lingkungan kerja fisik juga dapat diartikan sebagai semua keadaan yang berbentuk fisik yang terdapat di sekitar tempat kerja yang dapat mempengaruhi karyawan baik secara langsung maupun scara tidak langsung. Menurut Sedarmayanti, lingkungan kerja fisik dapat dibagi dalam dua kategori, yakni lingkungan yang langsung berhubungan dengan karyawan (Seperti: pusat kerja, kursi, meja dan sebagainya) dan lingkungan perantara atau lingkungan umum dapat juga disebut lingkungan kerja yang mempengaruhi kondisi manusia, misalnya: temperatur, kelembaban, sirkulasi udara, pencahayaan, kebisingan, getaran mekanis, bau tidak sedap, warna, dan lain-lain. Lingkungan kerja dibentuk oleh berbagai unsur, yakni suhu udara dan kelembaban, sirkulasi udara, pencahayaan, kebisingan, getaran mekanis, bau–bauan, dan lain–lainnya. (Sutalaksana, 2006)
2.        Lingkungan Kerja Non Fisik
Lingkungan kerja non fisik adalah semua keadaan yang terjadi yang berkaitan dengan hubungan kerja, baik hubungan dengan atasan maupun hubungan sesama rekan kerja, ataupun hubungan dengan bawahan. Lingkungan non fisik ini juga merupakan kelompok lingkungan kerja yang tidak bisa diabaikan. (Sedarmayanti, 1997)
Perusahaan hendaknya dapat mencerminkan kondisi yang mendukung kerja sama antara tingkat atasan, bawahan maupun yang memiliki status jabatan yang sama di perusahaan. Kondisi yang hendaknya diciptakan adalah suasana kekeluargaan, komunikasi yang baik, dan pengendalian diri. (Nitisemito, 2001)
Terdapat beberapa bahaya-bahaya fisik yang ada pada lingkungan kerja, khususnya di sektor industri yang pada umumnya merupakan lingkungan yang sibuk. Bahaya kerja fisik adalah bahaya di tempat atau lingkungan kerja yang disebabkan faktor-faktor fisik yang secara umum bisa ditemui pada setiap bidang kegiatan industri yang menghasilkan barang maupun di bidang jasa. Bahaya yang ditimbulkan oleh faktor fisik ingin akan menurunkan produktivitas kerja karena dapat menimbulkan kelelahan, sehingga dapat dianggap sebagai beban tambahan dalam pekerjaan. Faktor-faktor fisik yang tidak mungkin dapat dihilangkan di tempat kerja kadang-kadang memiliki risiko yang membahayakan bagi pekerja. Faktor-faktor fisik yang dapat membahayakan pekerja dan senantiasa ditemukan dalam lingkungan kerja antara lain seperti kebisingan serta pencahayaan, berikut ini akan dibahas mengenai kebisingan serta pencahayaan: (Sumarna, 2018)
a.         Kebisingan
Bunyi adalah sesuatu yang tidak dapat kita hindari dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di tempat kerja. Bahkan bunyi yang kita tangkap melalui telinga kita merupakan bagian dari kerja misalnya bunyi telepon, bunyi mesin ketik/komputer, mesin cetak, dan sebagainya. (Sumarna, 2018)
Kebisingan diartikan sebagai suara yang tidak dikehendaki, misalnya yang merintangi terdengarnya suara-suara, musik dan sebagainya atau yang menyebabkan rasa sakit atau yang menghalangi gaya hidup. Kebisingan yaitu bunyi yang tidak diinginkan dari usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan (KepMenLH,1996 No.48). Tingkat kebisingan merupakan ukuran energi bunyi yang dinyatakan dengan skala deciBel (dB). Skala ini merupakan skala logaritmik dan alasan pemakaiannya karena besarnya rentang tekanan dan intensitas suara di lingkungan kita. Pemakaian skala logaritmik akan berakibat rentang intentsitas suara terkompresi. Frekuensi dinyatakan dalam jumlah getaran per detik/Hertz (Hz). Suatu kebisingan terdiri dari campuran sejumlah gelombang-gelombang sederhana dari beraneka frekuensi. Intensitas atau arus energi per satuan luas yang dinyatakan dalam desibel (dB) dengan memperbandingkannya dengan kekuatan dasar 0,0002 dyne/cm2 yaitu kekuatan dari bunyi dengan frekuensi 1000 Hz yang tepat didengar oleh telinga manusia. (Nisa, 2010)
Ada tiga aspek yang menentukan kualitas suatu bunyi, yang bisa menentuikan tingkat gangguan terhadap manusia, yaitu lamanya kebisingan, intensitas kebisingan, dan frekuensi kebisingan. Semakin lama telinga mendengar kebisingan, akan semakin buruk akibatnya, diantaranya pendengaran dapat makin berkurang. Intensitas biasanya diukur dengan satuan desibel (dB). Kebisingan mempegaruhi konsentrasi dan dapat menyebabkan kecelakaan kerja. Kebisingan lebih dari 85 dB dapat mempengaruhi daya dengar dan menimbulkan ketulian. (Utami, 2017)
Kebisingan menurut Suma’mur (1996) dapat dibagi menjadi beberapa jenis yaitu: (Nisa, 2010)
a) Kebisingan kontinyu dengan frekuensi yang luas seperti kebisingan akibat mesin-mesin dan kipas angin.
b) Kebisingan kontinyu dengan frekuensi yang sempit seperti kebisingan yang ditimbulkan oleh gergaji sirkular, katup gas dll.
c) Kebisingan terputus-putus seperti kebisingan lalu lintas, suara pesawat terbang di lapangan udara, dll.
d) Kebisingan impulsif seperti bunyi tembakan senapan atau meriam, ledakan.
e) Kebisingan impulsif berulang, seperti kebisingan mesin tempa di perusahaan.
Sedangkan menurut Tambunan (2005) di tempat kerja, kebisingan diklasifikasikan ke dalam dua jenis golongan besar yaitu: (Nisa, 2010)
a) Kebisingan tetap (steady noise), yang terbagi menjadi dua yaitu:
(1) Kebisingan dengan frekuensi terputus (discrete frequency noise), berupa “nada-nada” murni pada frekuensi yang beragam.
(2) Broad band noise, kebisingan yang terjadi pada frekuensi terputus yang lebih bervariasi (bukan “nada” murni).
b) Kebisingan tidak tetap (unsteady noise), yang terbagi menjadi tiga yaitu:
(1) Kebisingan fluktuatif (fluctuating noise), kebisingan yang selalu berubah-ubah selama rentang waktu tertentu.
(2) Intermittent noise, kebisingan yang terputus-putus dan besarnya dapat berubahubah, contoh kebisingan lalu lintas.
(3) Impulsive noise, dihasilkan oleh suara-suara berintensitas tinggi (memekakkan telinga) dalam waktu relatif singkat, misalnya suara ledakan senjata api.
Nilai ambang batas adalah standar faktor tempat kerja yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu (KEPMENAKER No.Kep-51 MEN/1999). Menurut Budiono, NAB kebisingan di tempat kerja adalah intensitas suara tertinggi yang merupakan nilai rata-rata, yang masih dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan hilangnya daya dengar yang menetap untuk waktu kerja terus menerus tidak lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Menurut  Priatna & Utomo, Nilai ambang batas yang diperbolehkan untuk kebisingan ialah 85 dBA, selama waktu pemaparan 8 jam berturut-turut. (Nisa, 2010)
b.        Pencahayaan
Di tempat kerja penerangan merupakan suatu aspek lingkungan fisik penting bagi keselamatan kerja. Beberapa penelitian membuhktikan bahwa penerangan yang tepat dan disesuaikan dengan pekejaan berakibat produksi yang maksimal dan ketidak efisienan yang minimal. Hubungan penerangan dengan kelelahan sebagai sebab kecelakaan, penerangan yang baik merupakan usaha preventif. Penerangan yang memadai sangat perlu bagi pencegahan pada kecelakaan kerja, contohnya: terantuk, terjatuh, dll. Penerangan yang berlebih dapat membuat mata pekerja menjadi silau sehingga mengganggu konsentrasi dan dapat menimbulkan kecelakaan kerja. (Utami, 2017)
Definisi Cahaya menurut IES adalah pancaran energi yang dapat dievaluasi secara visual. Secara sederhana, cahaya adalah bentuk energi yang memungkinkan makhluk hidup dapat mengenali sekelilingnya dengan mata. CIE (Commision International de I’Eclairage) dan IES (Illumination Engineering Society) telah menerbitkan tingkat pencahayaan yang direkomendasikan untuk berbagai pekerjaan. Nilai-nilai yang direkomendasikan tersebut telah dipakai sebagai standar nasional dan internasional bagi perancangan pencahayaan. (Nisa, 2010)
Pencahayaan sangat mempengaruhi kemampuan manusia untuk melihat objek secara jelas, cepat, dan tanpa menimbulkan kesalahan. Kebutuhan akan pencahayaan yang baik akan makin diperlukan apabila kita mengerjakan suatu pekerjaan yang memerlukan ketelitian pencahayaan. Cahaya atau penerangan sangat besar manfaatnya bagi pegawai guna mendapatkan keselamatan dan kelancaran kerja, oleh sebab itu perlu diperhatikan adanya 11 penerangan (cahaya) yang terang tetai tidak menyilaukan. Cahaya yang kurang jelas mengakibatkan penglihatan menjadi kurang jelas, sehingga pekerjaan akan lambat, banyak mengalami kesalahan, dan pada akhirnya menyebabkan kurang efisien dalam melaksanakan pekerjaan, sehingga tujuan organisasi sulit tercapai. Pencahayaan satuannya adalah lux (1 lm/m2 ) dimana lm adalah lumens atau lux cahaya. Secara umum jenis penerangan dibedakan menjadi dua yaitu penerangan buatan (penerangan artifisial) dan penerangan alamiah (sinar matahari). Intensitas penerangan yang dibutuhkan untuk pekerjaan yang memerlukan sedikit ketelitian adalah 200-250 lux, untuk pekerjaan yang teliti memerlukan 500-700 lux dan pekerjaan menggambar teknik (technical drawing) memerlukan intensitas cahaya 1000-2200 lux. (Utami, 2017)
Pada saat merencanakan penerangan dalam ruangan yang harus diperhatikan pertama kali adalah kuat penerangan, warna cahaya yang diperlukan dan arah pencahayaan sumber penerangan. Kuat penerangan akan menghasilkan luminasi karena pengaruh faktor pantulan dinding maupun lantai ruangan. Faktor refleksi merupakan perbandingan luminasi dengan kuat penerangan. Kuat penerangan ruangan dikategorikan menjadi 6 yaitu: (Nisa, 2010)
1. Penerangan Ekstra Rendah, di bawah 50 lux
2. Penerangan Rendah, di bawah 150 lux
3. Penerangan Sedang, 150 hingga 175 lux
4. Penerangan Tinggi:
a. Penerangan Tinggi I, 200 lux.
b. Penerangan Tinggi II, 300 lux.
c. Penerangan Tinggi III, 450 lux.
5. Penerangan Sangat Tinggi, 700 lux
6. Penerangan Ekstra Tinggi di atas 700 lux.
Penerangan dalam ruangan dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu: (Nisa, 2010)
1. Penerangan untuk keperluan umum, adalah penerangan yang digunakan untuk keperluan publik, misalnya: penerangan untuk kantor, penerangan bengkel, perkantoran, ruang tunggu di stasiun.
2. Penerangan dikhususkan pada titik tertentu. Penerangan ini umumnya menggunakan sumber cahaya dengan sudut pancaran berkas cahaya 12 yang sempit, misalnya: penerangan pada etalase, bagian tertentu perkantoran.
3. Penerangan dekoratif. Penerangan dekoratif harus mempertimbangkan estetika dan distribusi cahaya, misalnya penerangan pada: ruang keluarga, restoran, tempat hiburan.






Daftar Pustaka
Nisa, Azizah Khoirun. 2010 Analisis Tingkat Kebisingan dan Pencahayaan di Bengkel Alsintan (Alat dan Mesin Pertanian) Sederhana dan Bengkel Alsintan Besar. Bogor: Institut Pertanian Bogor.
Nitisemito. 2001. Manajemen Personalia: Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sedarmayanti. 1997. Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja. Bandung: Mandar Maju.
Sumarna, Umar. Dkk. 2018. Bahaya Kerja Serta Faktor Faktor yang Mempengaruhinya. Yogyakarta: Deepublish.
Sutalaksana, I. Z. 2006. Teknik Perancangan Sistem Kerja. Bandung: Institut Teknologi Bandung.
Utami, Felisia Ardiana Sri. 2017. Usulan Perbaikan Lingkungan Kerja Terhadap Beban Kerja pada Pekerja di Yungki Edutoys Yogyakarta. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.



Untuk lebih lengkapnya lagi anda dapat menyimpan atau melihat file dibawah ini
https://drive.google.com/file/d/1lKL2fbcJrqr_fC7vvlTv2BeGYy8P0sNY/view?usp=sharing

Sabtu, 18 November 2017

Apa itu Pemilu?

 Nama: Tegar Rizky WIcaksono
Kelas: 2ID09
NPM: 37416339
Dosen: Ahmad Nasher
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas Gunadarma



Berdasarkan pendapat yang dikemukakan oleh para ahli dari seluruh dunia, bahwa pemilu atau pemilihan umum adalah salah satu kriteria yang sangat penting dalam mengukur demokratisasi suatu sistem politik. Pemilu juga menjadi salah satu tolok ukur dari suatu negara bahwa negara tersebut adalah negara demokrasi.
Eep Saeful Fatah berpendapat bahwa pemilihan umum dapaat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Pemilu sebagai formalitas politik, disini pemilu hanya dijadikan sebagai alat legitimasi pemerintahah nondemokratis, hasil dari pemilihan umum yang dilakukan pun tidak nyata, melainkan hasil rekayasa yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
2. Pemilu sebagai alat demokrasi, inilah pemilihan yang sebenarnya (bukan formalitas politik) dan dilakukan sesuai dengan asas-asasnya yaitu adil, jujur, bersih, bebas,dan kompetitif.
Negara kita adalah negara demokrasi yang berdasar pada Pancasila, sehingga demokrasi kita disebut dengan demokrasi Pancasila. Salah satu wujud pelaksanaan demokrasi pancasila adalah pemilu.Selain itu, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945, yang memiliki bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat seperti legislatif disebut pileg (pemilihan legislatif) dan pilpres (pemilihan presiden) serta beberapa tujuan lainnya Tujuan dari pemilu adalah sebagai perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ada dua pemilu yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden. Pemilu legislatif dilaksanakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sedangkan pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden.
Menurut Prihatmoko (2003:19) Pemilihan Umum didalam pelaksanaannya mempunyai tiga tujuan, yaitu:
  • Sebagai sistem kerja untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan dan alternatif kebijakan umum (public policy)
  • Pemilu adalah sarana untuk pemindahan konflik kepentingan dari masyarakat kepada badan badan perwakilan rakyat melewai wakil wakil yang sudah dipilih atau partai yang memenangkan kursi sehingga integrasi masyarakat tetap terjamin
  • Pemilu sebagai sarana memobilisasi, penggerak atau penggalang dukungan rakyat kepada Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut sera dalam proses politik.

Dalam pelaksanaan pemilu terdapat asas-asas yang digunakan antara lain:
  • Langsung

    Langsung artinya masyarakat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memilih dengang langsung dalam pemilihan umum yang sesuai dengan kehendak diri sendiri tanpa ada penghubung
  • Umum

    Umum artinya pemilihan umum berlaku untuk semua warga negara yang sudah memenuhi syarat, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, kedaerahan, dan status sosial lainnya.
  • Bebas

    Bebas artinya semua warna negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu, bebas untuk menentukan siapa saja yang akan dicoblos untuk menjadi pembawa aspirasinya tanpa ada tekanan dan paksaan oleh siapa pun.
  • Rahasia

    Rahasia artinya didalam menentukan pilihan, seorang pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak bisa diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
  • Jujur

    Jujus artinya semua pihak yang berhubungan dengan pemilu wajib berlaku dan bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Adil

    Adil artinya didalam melaksanakan pemilihan umum, masing-masing pemilih dan peserta pemilu memperoleh perlakuan yang sama, dan juga bebas dari kecurangan pihak mana pun.

    Bentuk pemilihan umum dalam pelaksanaannya dibedakan menjadi dua yaitu pemilu langsung dan pemilu tidak langsung.
  • Pemilu Langsung

    Pemilu langsung adalah pemilu yang dilakukan oleh pemilih dengan memilih secara langsung tanpa melewati lembaga perwakilan, pemilih akan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) didaerah mereka untuk memberikan suara.
    Sistem konvensional, surat suara terbuat dari kertas yang dicetak atau difotocopy. Di surat suara tersebut dimuat nama, gambar, nomor urut calon peserta pemilu. Panitia pemilu akan menetapkan cara pemberian suara dalam pemilu baik itu dengan cara menuliskan nama/nomor urut calon, mencoblos sampai kertas berlubang maupun mencontreng gambar/nama/nomor urut calon dan atau partai yang dipilih.
  • Pemilu Tidak Langsung

    Pemilu tidak langsung yaitu pemilu yang dilaksanakan oleh para anggota perwakilan pada lembaga perwakilan atau parlemen atau pemilu yang tidak dilaksanakan oleh rakyat dengan langsung tetapi melewati lembaga perwakilan yaitu parlemen. Didalam memberikan suaranya, pemilih bisa secara langsung memilih dengan cara voting atau musyawarah mufakat sesuai kesepakatan.

    Kesimpulan:
            Pemilu atau pemilihan umum adalah salah satu kriteria yang sangat penting dalam mengukur demokratisasi suatu sistem politik. Pemilu juga menjadi salah satu tolok ukur dari suatu negara bahwa negara tersebut adalah negara demokrasi. Negara kita adalah negara demokrasi yang berdasar pada Pancasila, sehingga demokrasi kita disebut dengan demokrasi Pancasila. Salah satu wujud pelaksanaan demokrasi pancasila adalah pemilu. Selain itu, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945, yang memiliki bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat seperti legislatif disebut pileg (pemilihan legislatif) dan pilpres (pemilihan presiden) serta beberapa tujuan lainnya
            Tujuan dari pemilu adalah sebagai perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ada dua pemilu yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden. Pemilu memiliki 6 asas, diantaranya Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Bentuk pemilihan umum dalam pelaksanaannya dibedakan menjadi dua yaitu pemilu langsung dan pemilu tidak langsung.

    Sumber : 

    http://www.kitapunya.net/2016/02/pengertian-pemilu-tujuan-dan-asas-pemilu.html 

    http://www.spengetahuan.com/2017/09/pengertian-pemilu-tujuan-fungsi-asas-bentuk-sistem.html

Minggu, 12 November 2017

Bela Negara dan HAM

Nama: Tegar Rizky WIcaksono
Kelas: 2ID09
NPM: 37416339
Dosen: Ahmad Nasher
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas Gunadarma


Assalamu'alaikum. Wr. Wb. Kali ini saya akan menjelaskan tentang Bela Negara dan Hak Asasi Manusia
1. Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut. Dalam pelaksaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa. Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara. Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).
Didalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah :
  1. Cinta Tanah Air
  2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
  4. Rela berkorban untuk bangsa & Negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela Negara

Tujuan bela negara, diantaranya:
  1. Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
  2. Melestarikan budaya
  3. Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
  4. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
  5. Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara
Sedangkan fungsi bela negara, diantaranya:
  1. Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman;
  2. Menjaga keutuhan wilayah negara;
  3. Merupakan kewajiban setiap warga negara.
  4. Merupakan panggilan sejarah;
 2. Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Allah SWT. HAM adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. Dengan kata lain, HAM adalah bermacam-macam hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah dari Allah SWT yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.Sementara itu, Pengertian HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM):
  • Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebebasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.

  • Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.

  • Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksudnya hak untuk dipilih
  • Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarakat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.

  • Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.

Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia:
a. HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME.

b. HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, asal-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etnis, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.

c. Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah dari tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahakan haknya sendiri.

Kesimpulan:
          Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa. Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.
         HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Allah SWT. HAM adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. Dengan kata lain, HAM adalah bermacam-macam hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah dari Allah SWT yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.Sementara itu, Pengertian HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.Hak asasi manusia terbagi menjadi 6, yaitu Hak Asasi Peradilan, Hak Asasi Politik, Hak Asasi Ekonomi, Hak Asasi Sosial dan Budaya, Hak Asasi Hukum, dan Hak Asasi Pribadi.

Sumber:
  • https://belanegarari.com/2016/06/02/penjelasan-macam-macam-hak-asasi-manusia-ham/#more-2612
  • https://www.ngelmu.co/pengertian-bela-negara-unsur-fungsi-tujuan-dan-manfaat-bela-negara/

Sabtu, 14 Oktober 2017

GEOPOLITIK



Nama: Tegar Rizky Wicaksono
Kelas: 2ID09
NPM: 37416339
Dosen: Ahmad Nasher
Mata kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas Gunadarma

A.    Pengertian Geopolitik 
Geopolitik ini berasal dari kata geo dan politik. “Geo” sendiri mempunyai  arti bumi, sementara politik berasal dari bahasa Yunani yakni “politeia”. “Poli” yang mempunyai arti sebagai kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau independent. Sementara “teia” mempunyai arti yakni urusan. Sementara itu, jika kita melirik ke bahasa Inggris yang menjadi Bahasa Internasional, “politics” mempunyai arti sebagai  yakni suatu rangkaian asas atau prinsip, keadaan, cara, dan juga alat yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. sementara di dalam Bahasa Indonesia sendiri, “politik” mempunyai arti kepentingan umum warga negara pada suatu bangsa. Lebih sempit lagi, politik ini mempunyai arti sebagai suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan atau cara, dan juga alat yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang seseorang tuju. Geopolitik ini biasa juga disebut dengan wawasan nusantara. Geopolitik secara tradisional menunjukkan hubungan antara kekuatan politik dan ruang geografis. Konkretnya, geopolitik sering dilihat sebagai prasyarat untuk belajar pemikiran strategis berdasarkan kepentingan relatif dari darat dan laut kekuatan dalam sejarah dunia. Tradisi geopolitik konsisten meneliti korelasi kekuatan geopolitik dalam politik dunia, identifikasi wilayah inti internasional, dan hubungan antara darat dan laut kemampuan.

B.     Pengertian geopolitik menurut beberapa ahli.
  1. Frederick Ratzel (1897)
Frederick Ratzel marupakan tokoh yang terkenal mempunyai Teori Geopolitik. Pendapat dari Frederick Ratzel ini juga disebut dengan Teori Ruang. Ratzel menyatakan bahwa “Negara dalam hal- hal tertentu dapat disamakan dengan organism, yaitu mengalami fase kehidupan dalam kombinasi dua tau lebih antara lahir, tumbuh, berkembang, mencapai puncak, surut, kemudian mati”. Inti ajaran Ratzel ini adalah ruang yang ditempati oleh kelompok- kelompok politik (negara- negara) yang mengembangkan hukum ekspansionisme baik di bidang gagasan, perutusan, maupun bidang produk.
  1. Karl Houshoffer (1896 – 1946)
Pendapat dari Karl Houshiffer mengenai geopolitik ini juga disebut atau dikenal dengan Teori Ekspansionisme. Karl Houshoffer dalam teori ekspansionismenya mengajarkan paham geopolitik ini sebagai ajaran ekspansionisme dalam bentuk politik geografi yang mempunyai titik berat pada persoalan- persoalan strategi perbatasan, ruang hidup dari bangsa dan juga tekanan rasial, ekonomi dan sosial sebagai faktor yang mengharuskan pembagian baru kekayaan di dunia.
  1. Menurut Sir Harold Mackinder
Mackinder ini merupakan penganut teori kekuatan, yang mencetuskan wawasan benua sebagai konsep pengembangan kekuatan darat. Teorinya menyetakan bahwa “barang siapa menguasai daerah jantung (haertland) yaitu benua di dunia seperti Eropa- Asia akan dapat menguasai pulau- pulau dunia dan akhirnya akan menjadi pengusas dunia. Teori ahli Geopolitik yang satu ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat.
  1. Sir Walter Raleigh dan Alfred Mahan
Pendapat dari kedua ahli tersebut sering dikenal sebagai wawasan bahari. Teori Raleigh dan Mahan ini pada dasarnya merupakan teori kekuatan lautan atau kekuatan bahari. Mereka mengatakan bahwa siapa saja yang menguasai lautan akan menguasai jalur perdagangan dunia, yang berarti menguasai kekuatan kekuatan dunia sehingga akhirnya akan dapat mengusai dunia. Barang siapa menguasai lautan akan dapat menguasai perdagangan. Dan menguasai perdagangan berarti menguasai kekayaan dunia, dan pada akhirnya kan menguasai dunia.
  1. Menurut Hagget
Geopolitik atau Geografi politik menurut Hagget merupakan suatu cabang cabang ilmu geografi manusia yang bidang kajiannya adalah aspek keruangan pemerintahan atau kenegaraan yang meliputi hubungan regional, hubungan internasional, dan juga pemerintahan atau kenegaraan dipermukaan bumi. Menurut Hagget ini, dalam geografi politik lingkungan geografi dijadikan suatu dasar perkembangan dan juga hubungan kenegaraan. Hagget juga menyatakan bahwa bidang kajian geografi politik ini relatif luas, seperti aspek keruangan, aspek politik, aspek hubungan regional hingga internasional.
  1. Menurut Preston E. James
Menurut Preston E. James, geografi dalam geopolitik ini mempersoalkan tata ruang publik untuk kehidupan, yakni sistem dalam hal menempati suatu ruang yang ada di permukaan bumi. Dengan demikian, geografi mempunyai sangkut paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik merupakan suatu hal yang selalu berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan. Makna dari Geopolitik ini sebenarnya dapat diringkas dan disederhanakan lagi. Yakni, geopolitik merupakan suatu studi yang mengkaji masalah- masalah geografi, sejarah, dan juga ilmu sosial, dengan merujuk kepada politik internasional. Geopolitik ini adalah suatu bidang yang mengkaji makna strategis dan juga makna politis suatu wilayah geografi, yang meliputi lokasi, luas serta jenis jenis sumber daya alam yag berada di wilayah tersebut.
  1. Menurut Rudolf Kjellen
Rudolf Kjellen adalah seorang ilmuwan politik yag berasal dari Swedia pada masa awal abad ke-20. Menurut Rudolf Kjellen, geopolitik adalah suatu seni dan juga praktek penggunaan kekuasaan politik atas suatu wilayah tertentu. menurut cara pandang tradisional, istilah ini hanya diterapkan terutama terhadap dampak geografi pada politik, namun perlahan- lahan penggunaannya telah berkembang selama abad ke abad, yakni mencakup konotasi yang lebih luas.

  1. Menurut Hafeznia, MR (2006)
Hafezni berbicara geopolitik ini sebagai cabang dari geografi politik. Geopolitik menurutnya adalah suatu cabang studi mengenai hubungan timbal balik antara geografi, politik, kekuasaan dan juga interaksi yang timbul dari kombinasi dari mereka dengan satu sama lain. Menurut definisi ini, geopolitik merupakan suatu disiplin ilmu dan memiliki ilmu dasar alam.
  1. Menurut W. Michel dan John Frederick Charles Fulles
Pendapat dari kedua ahli tersebut disebut dengan wawasan nusantara. Mitchel dan Fuller mempunyai pendapat bahwa kekuatan udara merupakan kekuatan yang paling menentukan penguasaan dunia. Keunggulan yang dimiliki wawasan dirgantara ini adalah pengembangan kekuatan yang ada di udara, yang memiliki daya tangkis yang andal dari berbagai ancaman lawan dalam tempo yang cepat, yang dasyat dan juga dampaknya sangat mengerikan lawan sehingga tidak ada kesempatan bagi lawan untuk bergerak.
  1. Nocholas J. Spykman
Teori dari Spykman juga disebut dengan Wawasan Kombinasi. Yakni teori yang emnghubungkan kekuatan darat, lautm dan juga udara dan dalam pelaksanaannya  disesuaikan dengan kondisi dan juga kebutuhan.
  1. Menurut Sunarso (2006)
Secara etimologis, Geopolitik berasal dari bahasa Yunani dan berasal dari Geo dan juga Politik.  “Geo” memiliki arti sebagai bumi yang merupakan wilayah hidup. Sementara politik ini berasal dari kata “polis” yang memiliki  arti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara, dan “teia” yang mempunyai arti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Menurut Sunarso yang merupakan tokoh Indonesia, geopolitik mempunyai makna sebagai ilmu penyelenggaraan negara dimana setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah- masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.

C.    Contoh kasus Geopolitik pada Korea Utara

Korea Utara adalah salah satu negara yang mengalami partisi akibat dampak perang dingin yang melibatkan dua persaingan kekuatan besar dalam melebarkan pengaruhnya. Karena perbedaan paham komunis dan liberal, Korea kemudian terbelah menjadi dua bagian, yakni Korea Selatan dan Korea Utara. Pasca berakhirnya perang pada 1953 yang ditandai dengan adanya gencatan senjata, Korea Utara kemudian menempatkan Kim II Sung sebagai presiden pertama Korea Utara. Sistem yang digunakan di Korea Utara merupakan sistem kekuasaan tunggal yang diwariskan secara turun-temurun dari ayah ke anaknya dan adanya dominasi tunggal oleh Partai Buruh Korea. Pasca mengalami perang pada tahun 1950-an, Korea Utara bertumpu pada Uni Soviet untuk memulihkan perekonomiannya. Namun keruntuhan Uni Soviet dan berakhirnya perang dingin meyebabkan terhentinya bantuan tersebut yang kemudian mempengaruhi ekonomi Korea Utara. Dalam perkembangannya, Korea Utara tetap menjadi negara yang sangat isolasionis berbanding terbalik dengan negara-negara komunis lainnya, seperti China dan Kuba yang terbuka terhadap hubungan luar sehingga mengalami pertumbuhan ekonomi yang luar biasa. Hal ini menyebabkan Korea Utara mengalami stagnansi ekonomi, kelaparan, dan kemiskinan. Bahkan beberapa menyebutkan bahwa kehancuran Korea Utara tinggal menunggu waktu. Pasca partisi yang dialami Korea, Korea Utara dan Korea Selatan menempuh jalur yang berbeda. Dalam perkembangannya, negara yang semula memiliki kebudayaan homogen dan tradisi sejarah yang panjang kemudian secara radikal menjadi masyarakat yang sangat berbeda. Pasca terjadinya perang pada tahun 1950, Korea Selatan memulihkan perekonomiannya dengan bantuan Amerika Serikat. Setelah pemerintahan otoriter Presiden Syngman Rhee berakhir, Park Chung Hee kemudian memasuki pemerintahan dengan program kebijakan untuk mengembangkan ekonomi yang membawa kesuksesan bagi Korea Selatan. Kebijakan tersebut berbasis pada export-led growth yang kemudian hal ini mendorong adanya kedekatan hubungan ekonomi yang kuat dengan Amerika Serikat dan Jepang. Seiring dengan semakin berkembangnya demokrasi di masa pemerintahan Kim Young Sam pada 1992, perekonomian Korea Selatan semakin tumbuh dan menjadi salah satu negara tersukses dari tiga catatan sejarah yang pernah ada. Sedangkan Korea Utara memiliki trayektori yang berbeda. Basis institusi yang diterapkan pada 1953 telah membuat kepemimpinan semakin kukuh. Kim II Sung berhasil mengkonsolidasikan kekuatannya pada 1950-an dan 1960-an yang menjadikannya seorang pemimpin diktator bahkan melebihi Stalin atau Mao. North Korea under Kim II was Sung single-mindedly devoted to reversing the outcome of the Korean War and invested its resources and energies in the military. Kebijakan Kim II Sung menekankan pentingnya kekuatan militer sehingga kebanyakan anggaran masuk dalam bidang tersebut. Korea Utara fokus pada self-sufficiency sehingga menjadikannya sebagai negara yang sangat isolasionis, berbeda dari Korea Selatan yang menekankan kebijakan pada penguatan ekonomi. Setelah mengalami beberapa perbaikan, penekanan pada pembangunan militer, konsep self-sufficiency, dan penenakan terhadap kontrol politik berujung pada penurunan ekonomi hingga maraknya kelaparan dan kemiskinan. Sehingga hal ini dapat dipahami bahwa kediktatoran dalam kasus Korea Utara linier dengan kemiskinan karena para pemimpin percaya bahwa mereka dapat memperbaiki kondisi domestik tanpa campur tangan oleh negara lain. Hal ini diperparah oleh paham self-reliance yang dikenal dengan juche yakni merujuk pada bagaimana menjalin hubungan dengan sedikit negara kecuali negara yang mendukungnya. Selain itu,  transisi politik dari kepemimpinan Kim Jung Il menuju Kim Jong Un juga menyebabkan penurunan kondisi perpolitikan Korea Utara. Setidaknya, membutuhkan waktu lima belas tahun bagi Kim II Sung untuk mempersiapkan Kim Jong Il dalam menggantikan pemerintahannya. Sedangkan, Kim Jung Il yang menderita stroke pada 2008 menjadikan Kim Jong Un yang baru berumur 27 tahun sebagai pewarisnya. Kematian Kim Jong II dan kurangnya persiapan bagi pemerintahan selanjutnya, kemudian memicu power struggle dan jatuhnya pemerintahan Korea Utara. Selanjutnya, keruntuhan ini akan memunculkan humanitarian crisis karena ketidakmampuan pemerintah dalam menyediakan makanan dan pelayanan kesehatan untuk sebanyak 24 juta penduduk Korea utara (malnourished). Hal ini kemudian dapat menyebabkan penduduk Korea Utara menderita kelaparan yang kemudian berujung pada perpindahan masif para penduduk untuk mencari makanan dan keamanan yang melintasi batas internasional. Hal ini kemudian memungkinkan penggunaan WMD (Weapons of Mass Detruction) dalam pasar gelap sebagai jalan perbaikan instabilitas Korea Utara. Beberapa analisis juga mengungkapkan bahwa kejatuhan Korea Utara juga dilatarbelakangi oleh kesulitan misi untuk menstabilkan kondisi Korea Utara. Sebagai contoh usaha penenangan Korea Utara yang dijalankan oleh panglima perang akan memunculkan sikap relatif yang keras dari kekuatan militer dan politik. Korea Utara akan sulit menstabilkan negaranya yang telah dimobilisasi untuk perang dan ratusan pasukan telah terpakai begitu pula WMD. Hal ini akan berujung pada banyaknya misi yang dibutuhkan untuk mencapai misinya.


D.    Kesimpulan

            Pada kesimpulannya, geopolitik dapat diartikan sebagai sebuah sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang di dorong oleh aspirasi nasional geografik suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kapada sistem politik suatu negara. Geopolitik secara tradisional menunjukkan hubungan antara kekuatan politik dan ruang geografis. Konkretnya, geopolitik sering dilihat sebagai prasyarat untuk belajar pemikiran strategis berdasarkan kepentingan relatif dari darat dan laut kekuatan dalam sejarah dunia. Tradisi geopolitik konsisten meneliti korelasi kekuatan geopolitik dalam politik dunia, identifikasi wilayah inti internasional, dan hubungan antara darat dan laut kemampuan.

Sumber: 
  • http://www.ngelmu.id/pengertian-geopolitik-contoh-permasalahan-geopolitik/
  • https://ilmugeografi.com/ilmu-sosial/pengertian-geopolitik-menurut-para-ahli