Wikipedia

Hasil penelusuran

Tampilkan postingan dengan label bahaya lingkungan kerja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bahaya lingkungan kerja. Tampilkan semua postingan

Minggu, 30 Juni 2019

Analisis Kecelakaan Kerja "BREAKING NEWS : Kecelakaan Maut di Areal Tambang Batubara di Lahat, Dua Sopir Truk Batubara Tewas"


TUGAS SOFTSKILL PENGETAHUAN LINGKUNGAN
ANALISIS KECELAKAAN KERJA PADA AREAL TAMBANG BATUBARA DI LAHAT, SUMATERA SELATAN



Disusun oleh :

Nama / NPM                 : Tegar Rizky Wicaksono / 37416339
Kelas                              : 3ID09
Mata Kuliah                   : Pengetahuan Lingkungan
Dosen                            : Adi Pramudyo
Nilai                               :
Paraf Dosen                   :




JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2018
A.  Kecelakaan Kerja
Menurut Heinrich (1980), kecelakaan kerja atau kecelakaan akibat kerja adalah suatu kejadian yang tidak terencana dan tidak terkendali akibat dari suatu tindakan atau reaksi suatu objek, bahan, orang, atau radiasi yang mengakibatkan cidera atau kemungkinan akibat lainnya, dan menurut Reese (2009), kecelakaan kerja merupakan hasil langsung dari tindakan tidak aman dan kondisi tidak aman, yang keduanya dapat dikontrol oleh manajemen. Tindakan tidak aman dan kondisi tidak aman disebut sebagai penyebab langsung (immediate/primary causes) kecelakaan karena keduanya adalah penyebab yang jelas / nyata dan secara langsung terlibat pada saat kecelakaan terjadi. Menurut Bird dan Germain (1990), terdapat tiga jenis kecelakaan kerja, yaitu:
1.    Accident, yaitu kejadian yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian baik bagi manusia maupun terhadap harta benda. 
2.    Incident, yaitu kejadian yang tidak diinginkan yang belum menimbulkan kerugian. 
3.    Near miss, yaitu kejadian hampir celaka dengan kata lain kejadian ini hampir menimbulkan kejadian incident ataupun accident.

Berdasarkan lokasi dan waktu, kecelakaan kerja dibagi menjadi empat jenis, yaitu (Sedarmayanti, 2011):
1.    Kecelakaan kerja akibat langsung kerja. 
2.    Kecelakaan pada saat atau waktu kerja.
3.    Kecelakaan di perjalanan (dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya, melalui jalan yang wajar).
4.    Penyakit akibat kerja.

Berdasarkan tingkatan akibat yang ditimbulkan, kecelakaan kerja dibagi menjadi tiga jenis, yaitu (Suma’mur,1981):
1.    Kecelakaan kerja ringan, yaitu kecelakaan kerja yang perlu pengobatan pada hari itu dan bisa melakakukan pekerjaannya kembali atau istirahat < 2 hari. Contoh: terpeleset, tergores, terkena pecahan beling, terjatuh dan terkilir. 
2.    Kecelakaan kerja Sedang, yaitu kecelakaan kerja yang memerlukan pengobatan dan perlu istirahat selama > 2 hari. Contoh: terjepit, luka sampai robek, luka bakar.
3.    Kecelakaan kerja berat, yaitu kecelakaan kerja yang mengalami amputasi dan kegagalan fungsi tubuh. Contoh: patah tulang.

B.  Studi Kasus
BREAKING NEWS : Kecelakaan Maut di Areal Tambang Batubara di Lahat, Dua Sopir Truk Batubara Tewas

SRIPOKU.COM, LAHAT - Kecelakaan maut kembali terjadi di Kabupaten Lahat. Kali ini, dua sopir truk angkutan batubara tewas. Peristiwa tersebut bermula, Minggu (23/6/2019) sekitar pukul 23.00 WIB di areal tambang perusahaan batubara di Lahat, tepatnya di Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Kedua pengendara yang tewas tersebut yakni Budi Hertanto (37) warga Perumnas Revari Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, pengemudi mobil truck Hino warna Putih Tanpa Nopol dengan nomor lambung 017 dan Joko Suprialdi (23) warga Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat,
Pengemudi mobil Truck Hino warna Hijau No.Pol : BG 8993 EH. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat itu truck Hino warna hijau disopiri, Joko Suprialdi melaju dari arah timur/ arah Horsop ke arah barat/ Tebing Mata Bayi di jalur kiri. Tiba di lokasi kejadian yang agak menanjak, datang dari arah berlawanan mobil truck hino warna putih, disopiri Budi Hertanto.Diduga mobil truck Hino warna putih dengan bermuatan batubara mengalami rem blong. Akibatnya, mobil oleng masuk ke jalur orang lain sehingga menabrak mobil truck warna Hijau. Akibat kejadian tersebut, kedua sopir tewas. Korban Joko Suprialdi tewas di lokasi kejadian, mengalami luka robek di dagu bawah, luka robek di tangan kiri, luka robek dikaki kanan dan kiri.
Sementara Budi Hertanto juga tewas di lokasi kejadian mengalami patah tangan, luka robek di tangan kanan dan luka robek pelipis mata kanan. "Anggota sudah cek ke TKP dan korban. Karena kejadiannya berada di areal tambang, juga diselidiki oleh Satreskrim apakah ada pelanggaran laka kerja," ujar Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap Sik, melalui AKP Rio Artha Luwih S.Ik, Selasa (25/6/2019) Sementara Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma memebenarkan pihaknya ikut melakukan penyelidikan atas kejadian yang menyebabkan dua sopir batubara tewas tersebut. "Masih lidik, anggota juga sudah cek TKP apakah masuk ranah Lakalantas atau Laka Kerja," ungkap Satria.

C.  Analisa
Berdasarkan berita atau informasi tersebut dapat di analisa bahwa, pertama kecelakaan kerja yang terjadi pada tambang batubara di lahat, sumatera selatan yang menewaskan 2 supir truk ini masuk kedalam jenis kecelakaan Accident, yaitu kejadian yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian baik bagi manusia maupun terhadap harta benda. Hal ini dikarenakan terdapat kerugian bagi manusia berupa tewasnya dua supir truk serta kerugian terhadap harta benda berupa rusaknya 2 buah truk serta terhambatnya kegiatan penambangan. Berdasarkan lokasi dan waktu, kecelakaan kerja ini termasuk kedalam jenis kecelakaan kerja pada saat atau waktu kerja. Karena kejadian tak terduga yang diakibatkan rem blong ini terjadi pada saat waktu kerja. Berdasarkan tingkatan akibat yang ditimbulkan kecelakaan kerja ini termasuk kedalam jenis kecelakaan kerja berat, hal ini dikarenakan akibat dari kecelakaan ini 2 supir truk tewas. Berdasarkan studi kasus diatas dapat dilihat kecelakaan kerja ini terjadi karena diduga salah satu truk mengalami rem blong yang mengakibatkan tabrakan antar 2 truk ini. Dengan diketahuinya hal tersebut, maka dapat disimpulkan kecelakaan kerja ini terjadi akibat adanya Human Error atau kesalahan orang, karena kurangnya pemeriksaan, perawatan dan perhatian pada kendaraan (truk) yang dipakai sebelum melakukan pekerjaan yang berupa pengangkutan batubara. Selain itu tidak ada keterampilan atau pengetahuan tentang APD (Alat Pelindung Diri) sehingga tidak terdapatnya alat keselamatan atau alat safety untuk supir, seharusnya supir truk ini menggunakan peralatan safety juga, baik itu helm, masker dan banyak lainnya. Diluar Human Error, faktor lingkungan juga turut memberi andil terhadap kecelakaan kerja ini, karena tambang batubara merupakan lingkungan dengan kondisi yang berbahaya. Terdapat kendaraan-kendaraan besar yang lewat, jalan yang tidak rata dan naik turun dengan curam merupakan sebagian dari kondisi yang berbahaya pada lingkungan ini.
Solusi: Dari faktor lingkungan kerja harus memenuhi syarat keselamatan, seperti menyediakan ruang perawatan atau ambulance, lalu lengkapi tempat-tempat yang dapat dinilai berbahaya dengan display peringatan serta rambu-rambu yang lengkap. Dari faktor manusia dan mesin dapat menegakkan disiplin kerja, menghindari perbuatan yang mendatangkan kecelakaan serta perencanaan mesin dan bagian-bagian truk lain dengan baik dan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Perencanaan yang baik terlihat dari baiknya perawatan, pemeriksaan dan perhatian terhadap kondisi truk. Truk harus melalui perawatan rutin serta dilakukan pemeriksaan sebelum melakukan kegiatan operasi, selain itu dapat dicegah juga dengan cara merekrut ahli-ahli pada bagian tersebut, lalu dengan edukasi tentang APD (Alat Pelindung Diri) pada seluruh pekerja dan melengkapi seluruh APD yang diperlukan.

D.  Sumber

Rabu, 02 Januari 2019

Pengendalian Kebisingan & Pencahayaan yang Membahayakan di Lingkungan Kerja

Manusia akan mampu melaksanakan kegiatannya dengan baik sehingga dapat mencapai suatu hasil yang optimal, apabila ditunjang oleh suatu kondisi lingkungan yang baik. Lingkungan kerja yang kondusif memberikan rasa aman dan memungkinkan para pegawai untuk dapat bekerja optimal. Lingkungan kerja menurut adalah segala sesuatu yang ada di sekitar para pekerja yang dapat mempengaruhi dirinya dalam menjalankan tugas-tugas yang dibebankan. Lingkungan kerja juga mengartikan segala kondisi yang berada di sekitar karyawan yang dihubungkan 9 dengan terjadinya perubahan psikologis dalam diri karyawan yang bersangkutan (Nitisemito, 2001).
Pengertian menurut Sedarmayanti lingkungan kerja adalah keseluruhan alat perkakas dan bahan yang dihadapi lingkungan sekitarnya dimana seseorang bekerja, metode kerjanya, serta pengaturan kerjanya baik sebagai perseorangan maupun kelompok. Secara umum pengertian lingkungan kerja adalah kondisi dan suasana dimana para pegawai melaksanakan tugas dan pekerjaannya dengan maksimal. Keadaan lingkungan kerja dibentuk oleh berbagai unsur yaitu suhu, kelembaban, pencahayaan, kebisingan, sirkulasi udara, bau, getaran, dan warna. Lingkungan kerja dapat menambah kenyamanan dan konsentrasi karyawan sehingga mampu meningkatkan kinerja yang dimiliki. Manusia akan mampu melaksanakan kegiatannya dengan baik sehingga dicapai suatu hasil yang optimal, apabila diantaranya ditunjang oleh suatu kondisi lingkungan yang sesuai. Lingkungan kerja merupakan faktor–faktor manusia yang terdiri dari fisik mupun non fisik dalam suatu organisasi. Lingkungan kerja dapat dibagi menjadi dua yaitu lingkungan kerja fisik dan lingkungan kerja non fisik. Jenis–jenis lingkungan kerja dapat dijelaskan sebagai berikut: (Sedarmayanti, 1997) 
1.        Lingkungan Kerja Fisik
Lingkungan kerja fisik adalah segala sesuatu yang ada di sekitar para pekerja yang dapat mempengaruhi dirinya dalam menjalankan tugas-tugas yang dibebankan, misalnya penerangan, suhu udara, ruang gerak, keamanan, kebersihan, musik dan lain-lain. Cara untuk memperkecil pengaruh lingkungan fisik terhadap karyawan, maka langkah pertama adalah harus mempelajari manusia, baik mengenai fisik dan tingkah lakunya maupun mengenai fisiknya, kemudian digunakan sebagai dasar memikirkan lingkungan fisik yang sesuai 10. (Nitisemito, 2001)
Lingkungan kerja fisik juga dapat diartikan sebagai semua keadaan yang berbentuk fisik yang terdapat di sekitar tempat kerja yang dapat mempengaruhi karyawan baik secara langsung maupun scara tidak langsung. Menurut Sedarmayanti, lingkungan kerja fisik dapat dibagi dalam dua kategori, yakni lingkungan yang langsung berhubungan dengan karyawan (Seperti: pusat kerja, kursi, meja dan sebagainya) dan lingkungan perantara atau lingkungan umum dapat juga disebut lingkungan kerja yang mempengaruhi kondisi manusia, misalnya: temperatur, kelembaban, sirkulasi udara, pencahayaan, kebisingan, getaran mekanis, bau tidak sedap, warna, dan lain-lain. Lingkungan kerja dibentuk oleh berbagai unsur, yakni suhu udara dan kelembaban, sirkulasi udara, pencahayaan, kebisingan, getaran mekanis, bau–bauan, dan lain–lainnya. (Sutalaksana, 2006)
2.        Lingkungan Kerja Non Fisik
Lingkungan kerja non fisik adalah semua keadaan yang terjadi yang berkaitan dengan hubungan kerja, baik hubungan dengan atasan maupun hubungan sesama rekan kerja, ataupun hubungan dengan bawahan. Lingkungan non fisik ini juga merupakan kelompok lingkungan kerja yang tidak bisa diabaikan. (Sedarmayanti, 1997)
Perusahaan hendaknya dapat mencerminkan kondisi yang mendukung kerja sama antara tingkat atasan, bawahan maupun yang memiliki status jabatan yang sama di perusahaan. Kondisi yang hendaknya diciptakan adalah suasana kekeluargaan, komunikasi yang baik, dan pengendalian diri. (Nitisemito, 2001)
Terdapat beberapa bahaya-bahaya fisik yang ada pada lingkungan kerja, khususnya di sektor industri yang pada umumnya merupakan lingkungan yang sibuk. Bahaya kerja fisik adalah bahaya di tempat atau lingkungan kerja yang disebabkan faktor-faktor fisik yang secara umum bisa ditemui pada setiap bidang kegiatan industri yang menghasilkan barang maupun di bidang jasa. Bahaya yang ditimbulkan oleh faktor fisik ingin akan menurunkan produktivitas kerja karena dapat menimbulkan kelelahan, sehingga dapat dianggap sebagai beban tambahan dalam pekerjaan. Faktor-faktor fisik yang tidak mungkin dapat dihilangkan di tempat kerja kadang-kadang memiliki risiko yang membahayakan bagi pekerja. Faktor-faktor fisik yang dapat membahayakan pekerja dan senantiasa ditemukan dalam lingkungan kerja antara lain seperti kebisingan serta pencahayaan, berikut ini akan dibahas mengenai kebisingan serta pencahayaan: (Sumarna, 2018)
a.         Kebisingan
Bunyi adalah sesuatu yang tidak dapat kita hindari dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di tempat kerja. Bahkan bunyi yang kita tangkap melalui telinga kita merupakan bagian dari kerja misalnya bunyi telepon, bunyi mesin ketik/komputer, mesin cetak, dan sebagainya. (Sumarna, 2018)
Kebisingan diartikan sebagai suara yang tidak dikehendaki, misalnya yang merintangi terdengarnya suara-suara, musik dan sebagainya atau yang menyebabkan rasa sakit atau yang menghalangi gaya hidup. Kebisingan yaitu bunyi yang tidak diinginkan dari usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan (KepMenLH,1996 No.48). Tingkat kebisingan merupakan ukuran energi bunyi yang dinyatakan dengan skala deciBel (dB). Skala ini merupakan skala logaritmik dan alasan pemakaiannya karena besarnya rentang tekanan dan intensitas suara di lingkungan kita. Pemakaian skala logaritmik akan berakibat rentang intentsitas suara terkompresi. Frekuensi dinyatakan dalam jumlah getaran per detik/Hertz (Hz). Suatu kebisingan terdiri dari campuran sejumlah gelombang-gelombang sederhana dari beraneka frekuensi. Intensitas atau arus energi per satuan luas yang dinyatakan dalam desibel (dB) dengan memperbandingkannya dengan kekuatan dasar 0,0002 dyne/cm2 yaitu kekuatan dari bunyi dengan frekuensi 1000 Hz yang tepat didengar oleh telinga manusia. (Nisa, 2010)
Ada tiga aspek yang menentukan kualitas suatu bunyi, yang bisa menentuikan tingkat gangguan terhadap manusia, yaitu lamanya kebisingan, intensitas kebisingan, dan frekuensi kebisingan. Semakin lama telinga mendengar kebisingan, akan semakin buruk akibatnya, diantaranya pendengaran dapat makin berkurang. Intensitas biasanya diukur dengan satuan desibel (dB). Kebisingan mempegaruhi konsentrasi dan dapat menyebabkan kecelakaan kerja. Kebisingan lebih dari 85 dB dapat mempengaruhi daya dengar dan menimbulkan ketulian. (Utami, 2017)
Kebisingan menurut Suma’mur (1996) dapat dibagi menjadi beberapa jenis yaitu: (Nisa, 2010)
a) Kebisingan kontinyu dengan frekuensi yang luas seperti kebisingan akibat mesin-mesin dan kipas angin.
b) Kebisingan kontinyu dengan frekuensi yang sempit seperti kebisingan yang ditimbulkan oleh gergaji sirkular, katup gas dll.
c) Kebisingan terputus-putus seperti kebisingan lalu lintas, suara pesawat terbang di lapangan udara, dll.
d) Kebisingan impulsif seperti bunyi tembakan senapan atau meriam, ledakan.
e) Kebisingan impulsif berulang, seperti kebisingan mesin tempa di perusahaan.
Sedangkan menurut Tambunan (2005) di tempat kerja, kebisingan diklasifikasikan ke dalam dua jenis golongan besar yaitu: (Nisa, 2010)
a) Kebisingan tetap (steady noise), yang terbagi menjadi dua yaitu:
(1) Kebisingan dengan frekuensi terputus (discrete frequency noise), berupa “nada-nada” murni pada frekuensi yang beragam.
(2) Broad band noise, kebisingan yang terjadi pada frekuensi terputus yang lebih bervariasi (bukan “nada” murni).
b) Kebisingan tidak tetap (unsteady noise), yang terbagi menjadi tiga yaitu:
(1) Kebisingan fluktuatif (fluctuating noise), kebisingan yang selalu berubah-ubah selama rentang waktu tertentu.
(2) Intermittent noise, kebisingan yang terputus-putus dan besarnya dapat berubahubah, contoh kebisingan lalu lintas.
(3) Impulsive noise, dihasilkan oleh suara-suara berintensitas tinggi (memekakkan telinga) dalam waktu relatif singkat, misalnya suara ledakan senjata api.
Nilai ambang batas adalah standar faktor tempat kerja yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu (KEPMENAKER No.Kep-51 MEN/1999). Menurut Budiono, NAB kebisingan di tempat kerja adalah intensitas suara tertinggi yang merupakan nilai rata-rata, yang masih dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan hilangnya daya dengar yang menetap untuk waktu kerja terus menerus tidak lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Menurut  Priatna & Utomo, Nilai ambang batas yang diperbolehkan untuk kebisingan ialah 85 dBA, selama waktu pemaparan 8 jam berturut-turut. (Nisa, 2010)
b.        Pencahayaan
Di tempat kerja penerangan merupakan suatu aspek lingkungan fisik penting bagi keselamatan kerja. Beberapa penelitian membuhktikan bahwa penerangan yang tepat dan disesuaikan dengan pekejaan berakibat produksi yang maksimal dan ketidak efisienan yang minimal. Hubungan penerangan dengan kelelahan sebagai sebab kecelakaan, penerangan yang baik merupakan usaha preventif. Penerangan yang memadai sangat perlu bagi pencegahan pada kecelakaan kerja, contohnya: terantuk, terjatuh, dll. Penerangan yang berlebih dapat membuat mata pekerja menjadi silau sehingga mengganggu konsentrasi dan dapat menimbulkan kecelakaan kerja. (Utami, 2017)
Definisi Cahaya menurut IES adalah pancaran energi yang dapat dievaluasi secara visual. Secara sederhana, cahaya adalah bentuk energi yang memungkinkan makhluk hidup dapat mengenali sekelilingnya dengan mata. CIE (Commision International de I’Eclairage) dan IES (Illumination Engineering Society) telah menerbitkan tingkat pencahayaan yang direkomendasikan untuk berbagai pekerjaan. Nilai-nilai yang direkomendasikan tersebut telah dipakai sebagai standar nasional dan internasional bagi perancangan pencahayaan. (Nisa, 2010)
Pencahayaan sangat mempengaruhi kemampuan manusia untuk melihat objek secara jelas, cepat, dan tanpa menimbulkan kesalahan. Kebutuhan akan pencahayaan yang baik akan makin diperlukan apabila kita mengerjakan suatu pekerjaan yang memerlukan ketelitian pencahayaan. Cahaya atau penerangan sangat besar manfaatnya bagi pegawai guna mendapatkan keselamatan dan kelancaran kerja, oleh sebab itu perlu diperhatikan adanya 11 penerangan (cahaya) yang terang tetai tidak menyilaukan. Cahaya yang kurang jelas mengakibatkan penglihatan menjadi kurang jelas, sehingga pekerjaan akan lambat, banyak mengalami kesalahan, dan pada akhirnya menyebabkan kurang efisien dalam melaksanakan pekerjaan, sehingga tujuan organisasi sulit tercapai. Pencahayaan satuannya adalah lux (1 lm/m2 ) dimana lm adalah lumens atau lux cahaya. Secara umum jenis penerangan dibedakan menjadi dua yaitu penerangan buatan (penerangan artifisial) dan penerangan alamiah (sinar matahari). Intensitas penerangan yang dibutuhkan untuk pekerjaan yang memerlukan sedikit ketelitian adalah 200-250 lux, untuk pekerjaan yang teliti memerlukan 500-700 lux dan pekerjaan menggambar teknik (technical drawing) memerlukan intensitas cahaya 1000-2200 lux. (Utami, 2017)
Pada saat merencanakan penerangan dalam ruangan yang harus diperhatikan pertama kali adalah kuat penerangan, warna cahaya yang diperlukan dan arah pencahayaan sumber penerangan. Kuat penerangan akan menghasilkan luminasi karena pengaruh faktor pantulan dinding maupun lantai ruangan. Faktor refleksi merupakan perbandingan luminasi dengan kuat penerangan. Kuat penerangan ruangan dikategorikan menjadi 6 yaitu: (Nisa, 2010)
1. Penerangan Ekstra Rendah, di bawah 50 lux
2. Penerangan Rendah, di bawah 150 lux
3. Penerangan Sedang, 150 hingga 175 lux
4. Penerangan Tinggi:
a. Penerangan Tinggi I, 200 lux.
b. Penerangan Tinggi II, 300 lux.
c. Penerangan Tinggi III, 450 lux.
5. Penerangan Sangat Tinggi, 700 lux
6. Penerangan Ekstra Tinggi di atas 700 lux.
Penerangan dalam ruangan dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu: (Nisa, 2010)
1. Penerangan untuk keperluan umum, adalah penerangan yang digunakan untuk keperluan publik, misalnya: penerangan untuk kantor, penerangan bengkel, perkantoran, ruang tunggu di stasiun.
2. Penerangan dikhususkan pada titik tertentu. Penerangan ini umumnya menggunakan sumber cahaya dengan sudut pancaran berkas cahaya 12 yang sempit, misalnya: penerangan pada etalase, bagian tertentu perkantoran.
3. Penerangan dekoratif. Penerangan dekoratif harus mempertimbangkan estetika dan distribusi cahaya, misalnya penerangan pada: ruang keluarga, restoran, tempat hiburan.






Daftar Pustaka
Nisa, Azizah Khoirun. 2010 Analisis Tingkat Kebisingan dan Pencahayaan di Bengkel Alsintan (Alat dan Mesin Pertanian) Sederhana dan Bengkel Alsintan Besar. Bogor: Institut Pertanian Bogor.
Nitisemito. 2001. Manajemen Personalia: Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sedarmayanti. 1997. Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja. Bandung: Mandar Maju.
Sumarna, Umar. Dkk. 2018. Bahaya Kerja Serta Faktor Faktor yang Mempengaruhinya. Yogyakarta: Deepublish.
Sutalaksana, I. Z. 2006. Teknik Perancangan Sistem Kerja. Bandung: Institut Teknologi Bandung.
Utami, Felisia Ardiana Sri. 2017. Usulan Perbaikan Lingkungan Kerja Terhadap Beban Kerja pada Pekerja di Yungki Edutoys Yogyakarta. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.



Untuk lebih lengkapnya lagi anda dapat menyimpan atau melihat file dibawah ini
https://drive.google.com/file/d/1lKL2fbcJrqr_fC7vvlTv2BeGYy8P0sNY/view?usp=sharing