Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 02 Januari 2019

Pengendalian Kebisingan & Pencahayaan yang Membahayakan di Lingkungan Kerja

Manusia akan mampu melaksanakan kegiatannya dengan baik sehingga dapat mencapai suatu hasil yang optimal, apabila ditunjang oleh suatu kondisi lingkungan yang baik. Lingkungan kerja yang kondusif memberikan rasa aman dan memungkinkan para pegawai untuk dapat bekerja optimal. Lingkungan kerja menurut adalah segala sesuatu yang ada di sekitar para pekerja yang dapat mempengaruhi dirinya dalam menjalankan tugas-tugas yang dibebankan. Lingkungan kerja juga mengartikan segala kondisi yang berada di sekitar karyawan yang dihubungkan 9 dengan terjadinya perubahan psikologis dalam diri karyawan yang bersangkutan (Nitisemito, 2001).
Pengertian menurut Sedarmayanti lingkungan kerja adalah keseluruhan alat perkakas dan bahan yang dihadapi lingkungan sekitarnya dimana seseorang bekerja, metode kerjanya, serta pengaturan kerjanya baik sebagai perseorangan maupun kelompok. Secara umum pengertian lingkungan kerja adalah kondisi dan suasana dimana para pegawai melaksanakan tugas dan pekerjaannya dengan maksimal. Keadaan lingkungan kerja dibentuk oleh berbagai unsur yaitu suhu, kelembaban, pencahayaan, kebisingan, sirkulasi udara, bau, getaran, dan warna. Lingkungan kerja dapat menambah kenyamanan dan konsentrasi karyawan sehingga mampu meningkatkan kinerja yang dimiliki. Manusia akan mampu melaksanakan kegiatannya dengan baik sehingga dicapai suatu hasil yang optimal, apabila diantaranya ditunjang oleh suatu kondisi lingkungan yang sesuai. Lingkungan kerja merupakan faktor–faktor manusia yang terdiri dari fisik mupun non fisik dalam suatu organisasi. Lingkungan kerja dapat dibagi menjadi dua yaitu lingkungan kerja fisik dan lingkungan kerja non fisik. Jenis–jenis lingkungan kerja dapat dijelaskan sebagai berikut: (Sedarmayanti, 1997) 
1.        Lingkungan Kerja Fisik
Lingkungan kerja fisik adalah segala sesuatu yang ada di sekitar para pekerja yang dapat mempengaruhi dirinya dalam menjalankan tugas-tugas yang dibebankan, misalnya penerangan, suhu udara, ruang gerak, keamanan, kebersihan, musik dan lain-lain. Cara untuk memperkecil pengaruh lingkungan fisik terhadap karyawan, maka langkah pertama adalah harus mempelajari manusia, baik mengenai fisik dan tingkah lakunya maupun mengenai fisiknya, kemudian digunakan sebagai dasar memikirkan lingkungan fisik yang sesuai 10. (Nitisemito, 2001)
Lingkungan kerja fisik juga dapat diartikan sebagai semua keadaan yang berbentuk fisik yang terdapat di sekitar tempat kerja yang dapat mempengaruhi karyawan baik secara langsung maupun scara tidak langsung. Menurut Sedarmayanti, lingkungan kerja fisik dapat dibagi dalam dua kategori, yakni lingkungan yang langsung berhubungan dengan karyawan (Seperti: pusat kerja, kursi, meja dan sebagainya) dan lingkungan perantara atau lingkungan umum dapat juga disebut lingkungan kerja yang mempengaruhi kondisi manusia, misalnya: temperatur, kelembaban, sirkulasi udara, pencahayaan, kebisingan, getaran mekanis, bau tidak sedap, warna, dan lain-lain. Lingkungan kerja dibentuk oleh berbagai unsur, yakni suhu udara dan kelembaban, sirkulasi udara, pencahayaan, kebisingan, getaran mekanis, bau–bauan, dan lain–lainnya. (Sutalaksana, 2006)
2.        Lingkungan Kerja Non Fisik
Lingkungan kerja non fisik adalah semua keadaan yang terjadi yang berkaitan dengan hubungan kerja, baik hubungan dengan atasan maupun hubungan sesama rekan kerja, ataupun hubungan dengan bawahan. Lingkungan non fisik ini juga merupakan kelompok lingkungan kerja yang tidak bisa diabaikan. (Sedarmayanti, 1997)
Perusahaan hendaknya dapat mencerminkan kondisi yang mendukung kerja sama antara tingkat atasan, bawahan maupun yang memiliki status jabatan yang sama di perusahaan. Kondisi yang hendaknya diciptakan adalah suasana kekeluargaan, komunikasi yang baik, dan pengendalian diri. (Nitisemito, 2001)
Terdapat beberapa bahaya-bahaya fisik yang ada pada lingkungan kerja, khususnya di sektor industri yang pada umumnya merupakan lingkungan yang sibuk. Bahaya kerja fisik adalah bahaya di tempat atau lingkungan kerja yang disebabkan faktor-faktor fisik yang secara umum bisa ditemui pada setiap bidang kegiatan industri yang menghasilkan barang maupun di bidang jasa. Bahaya yang ditimbulkan oleh faktor fisik ingin akan menurunkan produktivitas kerja karena dapat menimbulkan kelelahan, sehingga dapat dianggap sebagai beban tambahan dalam pekerjaan. Faktor-faktor fisik yang tidak mungkin dapat dihilangkan di tempat kerja kadang-kadang memiliki risiko yang membahayakan bagi pekerja. Faktor-faktor fisik yang dapat membahayakan pekerja dan senantiasa ditemukan dalam lingkungan kerja antara lain seperti kebisingan serta pencahayaan, berikut ini akan dibahas mengenai kebisingan serta pencahayaan: (Sumarna, 2018)
a.         Kebisingan
Bunyi adalah sesuatu yang tidak dapat kita hindari dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di tempat kerja. Bahkan bunyi yang kita tangkap melalui telinga kita merupakan bagian dari kerja misalnya bunyi telepon, bunyi mesin ketik/komputer, mesin cetak, dan sebagainya. (Sumarna, 2018)
Kebisingan diartikan sebagai suara yang tidak dikehendaki, misalnya yang merintangi terdengarnya suara-suara, musik dan sebagainya atau yang menyebabkan rasa sakit atau yang menghalangi gaya hidup. Kebisingan yaitu bunyi yang tidak diinginkan dari usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan (KepMenLH,1996 No.48). Tingkat kebisingan merupakan ukuran energi bunyi yang dinyatakan dengan skala deciBel (dB). Skala ini merupakan skala logaritmik dan alasan pemakaiannya karena besarnya rentang tekanan dan intensitas suara di lingkungan kita. Pemakaian skala logaritmik akan berakibat rentang intentsitas suara terkompresi. Frekuensi dinyatakan dalam jumlah getaran per detik/Hertz (Hz). Suatu kebisingan terdiri dari campuran sejumlah gelombang-gelombang sederhana dari beraneka frekuensi. Intensitas atau arus energi per satuan luas yang dinyatakan dalam desibel (dB) dengan memperbandingkannya dengan kekuatan dasar 0,0002 dyne/cm2 yaitu kekuatan dari bunyi dengan frekuensi 1000 Hz yang tepat didengar oleh telinga manusia. (Nisa, 2010)
Ada tiga aspek yang menentukan kualitas suatu bunyi, yang bisa menentuikan tingkat gangguan terhadap manusia, yaitu lamanya kebisingan, intensitas kebisingan, dan frekuensi kebisingan. Semakin lama telinga mendengar kebisingan, akan semakin buruk akibatnya, diantaranya pendengaran dapat makin berkurang. Intensitas biasanya diukur dengan satuan desibel (dB). Kebisingan mempegaruhi konsentrasi dan dapat menyebabkan kecelakaan kerja. Kebisingan lebih dari 85 dB dapat mempengaruhi daya dengar dan menimbulkan ketulian. (Utami, 2017)
Kebisingan menurut Suma’mur (1996) dapat dibagi menjadi beberapa jenis yaitu: (Nisa, 2010)
a) Kebisingan kontinyu dengan frekuensi yang luas seperti kebisingan akibat mesin-mesin dan kipas angin.
b) Kebisingan kontinyu dengan frekuensi yang sempit seperti kebisingan yang ditimbulkan oleh gergaji sirkular, katup gas dll.
c) Kebisingan terputus-putus seperti kebisingan lalu lintas, suara pesawat terbang di lapangan udara, dll.
d) Kebisingan impulsif seperti bunyi tembakan senapan atau meriam, ledakan.
e) Kebisingan impulsif berulang, seperti kebisingan mesin tempa di perusahaan.
Sedangkan menurut Tambunan (2005) di tempat kerja, kebisingan diklasifikasikan ke dalam dua jenis golongan besar yaitu: (Nisa, 2010)
a) Kebisingan tetap (steady noise), yang terbagi menjadi dua yaitu:
(1) Kebisingan dengan frekuensi terputus (discrete frequency noise), berupa “nada-nada” murni pada frekuensi yang beragam.
(2) Broad band noise, kebisingan yang terjadi pada frekuensi terputus yang lebih bervariasi (bukan “nada” murni).
b) Kebisingan tidak tetap (unsteady noise), yang terbagi menjadi tiga yaitu:
(1) Kebisingan fluktuatif (fluctuating noise), kebisingan yang selalu berubah-ubah selama rentang waktu tertentu.
(2) Intermittent noise, kebisingan yang terputus-putus dan besarnya dapat berubahubah, contoh kebisingan lalu lintas.
(3) Impulsive noise, dihasilkan oleh suara-suara berintensitas tinggi (memekakkan telinga) dalam waktu relatif singkat, misalnya suara ledakan senjata api.
Nilai ambang batas adalah standar faktor tempat kerja yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu (KEPMENAKER No.Kep-51 MEN/1999). Menurut Budiono, NAB kebisingan di tempat kerja adalah intensitas suara tertinggi yang merupakan nilai rata-rata, yang masih dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan hilangnya daya dengar yang menetap untuk waktu kerja terus menerus tidak lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Menurut  Priatna & Utomo, Nilai ambang batas yang diperbolehkan untuk kebisingan ialah 85 dBA, selama waktu pemaparan 8 jam berturut-turut. (Nisa, 2010)
b.        Pencahayaan
Di tempat kerja penerangan merupakan suatu aspek lingkungan fisik penting bagi keselamatan kerja. Beberapa penelitian membuhktikan bahwa penerangan yang tepat dan disesuaikan dengan pekejaan berakibat produksi yang maksimal dan ketidak efisienan yang minimal. Hubungan penerangan dengan kelelahan sebagai sebab kecelakaan, penerangan yang baik merupakan usaha preventif. Penerangan yang memadai sangat perlu bagi pencegahan pada kecelakaan kerja, contohnya: terantuk, terjatuh, dll. Penerangan yang berlebih dapat membuat mata pekerja menjadi silau sehingga mengganggu konsentrasi dan dapat menimbulkan kecelakaan kerja. (Utami, 2017)
Definisi Cahaya menurut IES adalah pancaran energi yang dapat dievaluasi secara visual. Secara sederhana, cahaya adalah bentuk energi yang memungkinkan makhluk hidup dapat mengenali sekelilingnya dengan mata. CIE (Commision International de I’Eclairage) dan IES (Illumination Engineering Society) telah menerbitkan tingkat pencahayaan yang direkomendasikan untuk berbagai pekerjaan. Nilai-nilai yang direkomendasikan tersebut telah dipakai sebagai standar nasional dan internasional bagi perancangan pencahayaan. (Nisa, 2010)
Pencahayaan sangat mempengaruhi kemampuan manusia untuk melihat objek secara jelas, cepat, dan tanpa menimbulkan kesalahan. Kebutuhan akan pencahayaan yang baik akan makin diperlukan apabila kita mengerjakan suatu pekerjaan yang memerlukan ketelitian pencahayaan. Cahaya atau penerangan sangat besar manfaatnya bagi pegawai guna mendapatkan keselamatan dan kelancaran kerja, oleh sebab itu perlu diperhatikan adanya 11 penerangan (cahaya) yang terang tetai tidak menyilaukan. Cahaya yang kurang jelas mengakibatkan penglihatan menjadi kurang jelas, sehingga pekerjaan akan lambat, banyak mengalami kesalahan, dan pada akhirnya menyebabkan kurang efisien dalam melaksanakan pekerjaan, sehingga tujuan organisasi sulit tercapai. Pencahayaan satuannya adalah lux (1 lm/m2 ) dimana lm adalah lumens atau lux cahaya. Secara umum jenis penerangan dibedakan menjadi dua yaitu penerangan buatan (penerangan artifisial) dan penerangan alamiah (sinar matahari). Intensitas penerangan yang dibutuhkan untuk pekerjaan yang memerlukan sedikit ketelitian adalah 200-250 lux, untuk pekerjaan yang teliti memerlukan 500-700 lux dan pekerjaan menggambar teknik (technical drawing) memerlukan intensitas cahaya 1000-2200 lux. (Utami, 2017)
Pada saat merencanakan penerangan dalam ruangan yang harus diperhatikan pertama kali adalah kuat penerangan, warna cahaya yang diperlukan dan arah pencahayaan sumber penerangan. Kuat penerangan akan menghasilkan luminasi karena pengaruh faktor pantulan dinding maupun lantai ruangan. Faktor refleksi merupakan perbandingan luminasi dengan kuat penerangan. Kuat penerangan ruangan dikategorikan menjadi 6 yaitu: (Nisa, 2010)
1. Penerangan Ekstra Rendah, di bawah 50 lux
2. Penerangan Rendah, di bawah 150 lux
3. Penerangan Sedang, 150 hingga 175 lux
4. Penerangan Tinggi:
a. Penerangan Tinggi I, 200 lux.
b. Penerangan Tinggi II, 300 lux.
c. Penerangan Tinggi III, 450 lux.
5. Penerangan Sangat Tinggi, 700 lux
6. Penerangan Ekstra Tinggi di atas 700 lux.
Penerangan dalam ruangan dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu: (Nisa, 2010)
1. Penerangan untuk keperluan umum, adalah penerangan yang digunakan untuk keperluan publik, misalnya: penerangan untuk kantor, penerangan bengkel, perkantoran, ruang tunggu di stasiun.
2. Penerangan dikhususkan pada titik tertentu. Penerangan ini umumnya menggunakan sumber cahaya dengan sudut pancaran berkas cahaya 12 yang sempit, misalnya: penerangan pada etalase, bagian tertentu perkantoran.
3. Penerangan dekoratif. Penerangan dekoratif harus mempertimbangkan estetika dan distribusi cahaya, misalnya penerangan pada: ruang keluarga, restoran, tempat hiburan.






Daftar Pustaka
Nisa, Azizah Khoirun. 2010 Analisis Tingkat Kebisingan dan Pencahayaan di Bengkel Alsintan (Alat dan Mesin Pertanian) Sederhana dan Bengkel Alsintan Besar. Bogor: Institut Pertanian Bogor.
Nitisemito. 2001. Manajemen Personalia: Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sedarmayanti. 1997. Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja. Bandung: Mandar Maju.
Sumarna, Umar. Dkk. 2018. Bahaya Kerja Serta Faktor Faktor yang Mempengaruhinya. Yogyakarta: Deepublish.
Sutalaksana, I. Z. 2006. Teknik Perancangan Sistem Kerja. Bandung: Institut Teknologi Bandung.
Utami, Felisia Ardiana Sri. 2017. Usulan Perbaikan Lingkungan Kerja Terhadap Beban Kerja pada Pekerja di Yungki Edutoys Yogyakarta. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.



Untuk lebih lengkapnya lagi anda dapat menyimpan atau melihat file dibawah ini
https://drive.google.com/file/d/1lKL2fbcJrqr_fC7vvlTv2BeGYy8P0sNY/view?usp=sharing

Minggu, 19 November 2017

Lirik lagu: Peterpan - Khayalan Tingkat Tinggi

Awal ku melihat
Kuyakin ini bukanlah yang biasa
Mengagumkan
Melemahkan aku melihat tatap matanya

Garis tawanya
Waktu berhenti apabila ku memandangnya
Mengagumkan aku
Melihat tatap matanya

Reff:

Khayalan ini setinggi-tingginya
Seindah-indahnya
Tempatku memikirkannya

Bila ku dapat ku simpan wajahnya
Memegang indahnya
Berpura memilikinya

Yang kunanti saat memegang tangannya
Sampai nanti tetap memegang tangannya 
 
Sumber: https://www.wowkeren.com/lirik/lagu/peterpan/khayalan-tingkat-tinggi.html

Lirik lagu: Peterpan - Jauh Mimpiku

Pernah ku simpan jauh rasa ini
Berdua jalani certa

Kau ciptakan mimpiku
Jujurku hanya sesalkan diriku

Kau tinggalkan mimpiku
Namun ku hanya sesalkan diriku

Ku harus melepaskanmu
Melupakan senyummu

Semua tentangmu tentangku
Hanya harap
Jauh ku jauh mimpiku, dengan inginku

Sumber: https://www.wowkeren.com/lirik/lagu/peterpan/jauh-mimpiku.html

Lirik lagu: Peterpan - Di Atas Normal

Pikiranku
Tak dapat kumengerti
Kaki dikepala
Kepala dikaki
Pikiranku
Patutnya menyadari
Siapa yang harus
Dan tak harus kucari

Tetapi tak dapat ku mengerti

Sesuatu
Yang baru kusadari
Kau tinggalkanku
Tanpa sebab yang pasti
Sesuatu yang harusnya terjadi
Kau sakiti aku
Kau yang harus ku benci

Tetapi tak dapat ku mengerti
Tetapi tak dapat ku mengerti

Reff:
Ku mencari sesuatu yang telah pergi
Ku mencari hati yang kubenci
Ku mencari sesuatu yang tak kembali
Ku mencari hati yang kubenci

Tetapi tak dapat ku mengerti
Tetapi tak dapat ku mengerti

Ku mencari sesuatu yang telah pergi
Ku mencari hati yang kubenci
Ku mencari sesuatu yang tak kembali
Ku mencari hati yang kubenci

Ku mencari
Tetap tak dapat kutemui
Ku mencari hati yang kubenci

Sumber: https://www.wowkeren.com/lirik/lagu/peterpan/di-atas-normal.html

Lirik lagu: Peterpan - Di Belakangku

Kau peluk aku sebelum membunuhku
Tersenyum melihatku merenung melihatmu
Kau menungguku menunggu ku terjatuh
Setiap langkah tertuju setia dalam menunggu

Aku menunggumu menunggumu menunggumu mati
Didepanku didepanku didepanku

Kau peluk aku sebelum membunuhku
Tersenyum melihatku merenung melihatmu

Aku menunggumu menunggumu menunggumu mati
Didepanku didepanku didepanku

Apa yang kau lakukan dibelakangku
Mengapa tak kau tunjukkan dihadapanku
Apa yang kau lakukan dibelakangku
Dibelakangku dibelakangku dibelakangku
Dibelakangku

Aku menunggumu menunggumu menunggumu mati
Didepanku didepanku didepanku

Sumber: https://www.wowkeren.com/lirik/lagu/peterpan/di-belakangku.html

Lirik lagu: Peterpan - Bintang di Surga

Masih ku merasa angkuh
Terbang kenanganku jauh
Langit kan menangkapku
Walau kan terjatuh
Dan bila semua tercipta
Hanya untukku merasakan
Semua yang tercipta
Hampa hidup terasa
Lelah tatapku mencari
Arti untukku membagi
Menemani langkahku
Namun tak berarti
Dan bila semua tercipta
Tanpa harus ku merasakan
Cinta yang tersisa
Hampa hidup terasa
Bagai bintang di surga
Dan seluruh warna
Dan kasih yang setia
Dan cahaya nyata
Oh bintang di surga
Berikan cerita
Dan kasih yang setia
Dan cahaya nyata
Lelah tatapku mencari
Arti untukku membagi
Menemani langkahku
Namun tak berarti
Dan bila semua tercipta
Tanpa harus ku merasakan
Cinta yang tersisa
Hampa hidup terasa

Sumber: https://www.wowkeren.com/lirik/lagu/peterpan/bintang-di-surga.html

Lirik lagu: Peterpan - Cobalah Mengerti

Aku tak kan
Pernah berhenti
Akan terus memahami
Masih terus berfikir
Bila harus memaksa
Atau berdarah untukmu
Apapun itu asalkan
Mencoba menerima

Dan kamu hanya
Perlu terima
Dan tak harus memahami
Dan tak harus berfikir
Hanya perlu mengerti
Aku bernafas untukmu
Jadi tetaplah di sini
Dan mulai menerimaku

Reff :
Cobalah mengerti
Semua ini mencari arti
Selamanya takkan berhenti
Inginkan rasakan
Rindu ini menjadi satu
Biar waktu memisahkan 
Sumber: https://www.wowkeren.com/lirik/lagu/peterpan/cobalah-mengerti.html

Lirik lagu: Peterpan - Aku dan Bintang

Lihat ke langit luas
Dan semua musim terus berganti
Tetap bermain awan
Merangkai mimpi dengan khayalku
Selalu bermimpi dengan hariku

Pernah kau lihat bintang
Bersinar putih penuh harapan
Tangan halusnya terbuka
Coba temani, dekati aku
Selalu terangi gelap malamku

Dan rasakan semua bintang
Memanggil tawamu terbang ke atas
Tinggalkan semua, hanya kita dan bintang
Yang terindah meski terlupakan
Dan selalu terangi dunia
Mereka-reka, hanya aku dan bintang 
 
Sumber: https://www.wowkeren.com/lirik/lagu/peterpan/aku-dan-bintang.html

Pengertian Negara

Nama: Tegar Rizky WIcaksono
Kelas: 2ID09
NPM: 37416339 
Dosen: Ahmad Nasher
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas Gunadarma


Pengertian Negara

Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa.

Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.

Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.

1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.

2. Mac Iver
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.

3. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.

4. Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).

5.Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).

6.Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

7. Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.

8.J.J. Rousseau
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.

9. Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

10. Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.


Unsur-unsur Terbentuknya Negara

Unsur-unsur negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara lain.

1. Rakyat
Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara. Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.

2. Wilayah
Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara.
Wilayah memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara sebagai berikut.
  • Wilayah daratan, meliputi seluruh wilayah daratan dengan batasbatas tertentu dengan negara lain.
  • Wilayah lautan, meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional.
  • Wilayah udara atau dirgantara, meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
 3. Pemerintahan yang Berdaulat
Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.

Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.

  • Permanen. Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
  • Asli. Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu sendiri.
  • Bulat/tidak terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satusatunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan.
  • Tidak terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.

4. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut.
  • Pengakuan de facto, artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
  • Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional.

Sifat Negara
Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara mempunyai sifatsifat berikut:

1. Memaksa
Sifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan perundangundangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki (kekacauan) alam masyarakat dapat dicegah. Alat pemaksanya bermacam-macam, seperti polisi, tentara, dan berbagai persenjataan lainnya. Contohnya, setiap warga negara harus membayar pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau harta miliknya disita, bahkan dapat dikenakan hukuman kurungan.

2. Monopoli
Sifat monopoli yaitu hak negara guna melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata jika negaranya diserang musuh, memungut pajak, menentukan mata uang yang berlaku dalam wilayahnya, serta melarang aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.

3. Mencakup semua
Sifat mencakup semua berarti semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) barlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini memang diperlukan karena kalau sesorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara kearah tercapainya cita-cita negara.



Kesimpulan:
         Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa.
           Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.
Unsur-unsur negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara lain. 

Sumber:
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-negara.html 

Pengertian Partai Politik

Nama: Tegar Rizky WIcaksono
Kelas: 2ID09
NPM: 37416339 
Dosen: Ahmad Nasher
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas Gunadarma


Pengertian Partai Politik

Untuk mengetahui apa arti partai politik, sebelumnya mari Kita lihat beberapa pengertian dari beberapa ahli politik mengenai partai politik, sebagai berikut:

  1. Prof. Dr. Miriam Budiardjo (1998: 16)
    Partai politik adalah organisasi atau golongan yang berusaha untuk memperoleh dan menggunakan kekuasaan.

  2. Sigmund Neuman (dalam Harry Eckstein dan David E. Apter (1963: 352)
    Partai politik adalah organisasi tempat kegiatan politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang tidak sepaham.

  3. Carl J. Friedrich (dalam Budiardjo, 1998: 16)
    Partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintah bagi pimpinan partainya sehingga penguasaan itu memberikan manfaat kepada anggota partainya baik yang bersifat ideal maupun material.

Bertolak dari beberapa pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa partai politik merupakan saluran utama untuk memperjuangkan kehendak rakyat, bangsa, dan negara sekaligus sebagai sarana kondensasi dan rekrutmen kepemimpinan nasional. Oleh karena itu, peserta pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang penentuannya dilaksanakan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik atau kesepakatan antarpartai politik yang bergabung.
 
Fungsi Partai Politik

Dalam negara demokrasi, partai politik memiliki beberapa fungsi sebagai berikut.

  1. Sebagai sarana komunikasi politik
    Dalam hal ini partai politik berfungsi sebagai media atau perantara antara rakyat dengan pemerintah. Fungsi tersebut dilaksanakan dengan mendengarkan, menggabungkan, dan merumuskan aspirasi yang berasal dari masyarakat, lalu dituangkan dalam bentuk program partai. Perumusan dalam bentuk program tersebut mencerminkan inti dari aspirasi yang berasal dari masyarakat untuk diperjuangkan dalam proses pembuatan kebijaksanaan umum. Apabila fungsi ini tidak dapat terlaksana, maka akibatnya aspirasi dan kepentingan masyarakat akan hilang, atau bahkan dapat memunculkan konflik kepentingan antara masyarakat dengan pemerintah. Dengan demikian, partai politik menjadi penyalur aspirasi yang datang dari bawah (masyarakat).

  2. Sebagai sarana sosialisasi politik
    Dalam proses sosialisasi, partai politik berfungsi untuk menyebarluaskan dan menerangkan serta mengajak masyarakat menghayati norma-norma dan nilai-nilai politik. Melalui kegiatan ini partai politik ikut membina serta memantabkan norma-norma dan nilai-nilai politik yang berlaku di masyarakat. Usaha sosialisasi dapat diwujudkan melalui penerangan hak dan kewajiban warga negara, pentingnya ikut pemilihan umum, menyelenggarakan kursus-kursus kader, dan lain sebagainya.

  3. Sebagai sarana rekrutmen politik
    Partai politik juga berfungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political recruitment). Dengan demikian, partai politik turut serta dalam memperluas partisipasi politik masyarakat. Contoh nyata dalam kehidupan bernegara adalah, adanya usaha untuk mewariskan nilai-nilai dari generasi terdahulu kepada generasi muda melalui rekrutmen dan pembinaan generasi muda.

  4. Sebagai sarana pengatur konflik dalam masyarakat
    Dalam suasana demokratis, persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan hal yang wajar. Namun apabila sampai terjadi konflik, partai politik wajib berusaha untuk mengatasinya. Dalam masyarakat yang sangat heterogen sifatnya, perbedaan etnis, status, sosial ekonomi, ataupun agama, sangat mudah sekali mengundang konflik. Konflik-konflik yang timbul semacam itu dapat diatasi dengan bantuan partai politik, minimal dapat memperkecil akibat-akibat negatif yang timbul dari konflik-konflik tersebut.
 Kesimpulan:
 
        Menurut Prof. Dr. Miriam Budiardjo, Partai politik adalah organisasi atau golongan yang berusaha untuk memperoleh dan menggunakan kekuasaan. Menurut Sigmund Neuman, Partai politik adalah organisasi tempat kegiatan politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang tidak sepaham. Menurut Carl J. Friedrich, Partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintah bagi pimpinan partainya sehingga penguasaan itu memberikan manfaat kepada anggota partainya baik yang bersifat ideal maupun material.
        Artinya partai politik merupakan saluran utama untuk memperjuangkan kehendak rakyat, bangsa, dan negara sekaligus sebagai sarana kondensasi dan rekrutmen kepemimpinan nasional.Partai politik berfungsi sebagai media atau perantara antara rakyat dengan pemerintah. Partai politik juga berfungsi untuk menyebarluaskan dan menerangkan serta mengajak masyarakat menghayati norma-norma dan nilai-nilai politik. Partai politik juga berfungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political recruitment). Partai politik berfungsi juga sebagai sarana pengatur konflik dalam masyarakat.


Sumber:
http://www.zonasiswa.com/2014/11/partai-politik-pengeritan-fungsi.html

Pengertian Hukum

Nama: Tegar Rizky WIcaksono
Kelas: 2ID09
NPM: 37416339 
Dosen: Ahmad Nasher
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas Gunadarma


Pengertian Hukum

Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.

  1. Drs. E. Utrecht, S.H.
    Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

  2. Achmad Ali
    Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.

  3. Immanuel Kant
    Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).

  4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
    Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.

  5. J.C.T. Simorangkir
    Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.

  6. Mr. E.M. Meyers
    Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.

  7. S.M. Amin
    Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

  8. P. Borst
    Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.

  9. Prof. Dr. Van Kan
    Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut.
  • Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
  • Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
  • Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
  • Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.

Tujuan Hukum

Dalam literatur hukum, dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum itentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.

Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.

Berkenaan dengan tujuan hukum (menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para ahli hukum sebagai berikut.

  1. Aristoteles (Teori Etis )
    Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

  2. Jeremy Bentham (Teori Utilitis )
    Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).

  3. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
    Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

  4. Van Apeldorn
    Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).

  5. Prof Subekti S.H.
    Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).

  6. Purnadi dan Soerjono Soekanto
    Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).
 
Kesimpulan:
 
           Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Menurut Drs. E. Utrecht, S.H., hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah. Menurut Achmad Ali, Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
          Hukum memiliki beberapa unsur Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat, Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang, Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa, Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas. Ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum itentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya. Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.

Sumber:
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hukum-lengkap.html

 

Pengertian Nasionalisme


Nama: Tegar Rizky WIcaksono
Kelas: 2ID09
NPM: 37416339 
Dosen: Ahmad Nasher
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas Gunadarma

Pengertian Nasionalisme
Nasionalisme adalah loyalitas atau pengabdian yang tinggi terhadap bangsa dan negaranya yang ditujukan melalui sikap mental dan tingkah laku individu atau masyarakat. Untuk mewujudkan kehidupan sebuah bangsa, nasionalisme menjadi persyaratan yang mutlak. Nasionalisme membentuk kesadaran para pemeluknya bahwa loyalitas tidak lagi diberikan pada golongan atau kelompok kecil, seperti agama, ras, suku, dan budaya (primordial), namun ditujukan kepada komunitas yang dianggap lebih tinggi, yaitu bangsa dan negara. Kesimpulannya, nasionalisme sebagai ide (ideologi) menjadi conditio sine quanon (keadaan yang harus ada) bagi keberadaan negara dan bangsa. Nasionalsime menjadi dasar pembentukan negara kebangsaan. Hubungan nasionalisme dan negara kembangsaan memiliki kaitan yang erat. Lahirnya negara bangsa (nation state) merupakan akibat langsung dari gerakan nasionalisme. Negara kebangsaan adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat nasionalisme. Artinya, adanya tekad masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda dalam agama, ras, etnik atau golongannya.

Dalam arti sempit 
Nasionalisme dalam arti sempit digambarkan sebagai sikap yang keterlaluan, sempit, dan sombong. Sikap ini tidak menghargai orang dan bangsa lain sebagaimana mestinya. Apa yang menguntungkan bagi bangsa sendiri begitu saja dianggap benar, meskipun mungkin menginjak-injak hak dan kepentingan bangsa lain. Nasionalisme semacam ini justru mencerai beraikan bangsa satu dengan bangsa lainnya.

Dalam arti luas
Nasionalisme dapat juga menunjuk sikap nasional yang positif, yakni sikap memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan serta harga diri bangsa sekaligus menghormati bangsa lain. Nasionalisme ini berguna untuk membina rasa bersatu antarpenduduk negara yang heterogen karena perbedaan suku, agama, dan asal usul. Ini juga berfungsi untuk membina rasa identitas, kebersamaan dalam negara, serta bermanfaat untuk mengisi kemerdekaan yang sudah diperoleh.
Nasionalisme dalam arti yang kedua itulah yang perlu diwujudkan sekarang, sesuai dengan keadaan. Pada masa penjajah, misalnya, perwujudan nasionlaisme berupa perjuangan mendirikan negara sekaligus menentang penjajahan asing. Sementara, ketika negara telah berdiri, dengan bangsa yang sudah mulai merasa satu, nasionalisme tidak lagi diwujudkan dalam bentuk perjuangan merebut kemerdekaan secara fisik tetapi lebih diwujudlkan dalam bentuk mengisi kemerdekaan nasional melalui pembangunan menuju kehidupan yang lebih baik.


Faktor-faktor Nasionalisme

Munculnya nasionalisme pada masyarakat Indonesia dipengaruhi oleh faktor dari dalam (intern) dan faktor dari luar (ekstern).

1. Faktor Intern
Faktor intern yang memengaruhi munculnya nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut.

  • Timbulnya kembali golongan pertengahan, kaum terpelajar.
  • Adanya penderitaan dan kesengsaraan yang dialami oleh seluruh rakyat dalam berbagai bidang kehidupan
  • Pengaruh golongan peranakan
  • Adanya keinginan untuk melepaskan diri dari imperialisme

2. Faktor Ekstern
Faktor ekstern yang mempengaruhi munculnya nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut.
  • Paham-faham modern dari Eropa (liberalisme, humanisme, nasionalisme, dan komunisme)
  • Gerakan pan-islamisme.
  • Pergerakan bangsa terjajah di Asia.
  • Kemenangan Rusia atas Jepang.
 Kesimpulan:
          Nasionalisme adalah loyalitas atau pengabdian yang tinggi terhadap bangsa dan negaranya yang ditujukan melalui sikap mental dan tingkah laku individu atau masyarakat. Untuk mewujudkan kehidupan sebuah bangsa, nasionalisme menjadi persyaratan yang mutlak. Nasionalisme membentuk kesadaran para pemeluknya bahwa loyalitas tidak lagi diberikan pada golongan atau kelompok kecil, seperti agama, ras, suku, dan budaya (primordial), namun ditujukan kepada komunitas yang dianggap lebih tinggi, yaitu bangsa dan negara. nasionalisme sebagai ide (ideologi) menjadi conditio sine quanon (keadaan yang harus ada) bagi keberadaan negara dan bangsa. Nasionalsime menjadi dasar pembentukan negara kebangsaan. Hubungan nasionalisme dan negara kembangsaan memiliki kaitan yang erat. Lahirnya negara bangsa (nation state) merupakan akibat langsung dari gerakan nasionalisme.
          Nasionalisme dalam arti sempit digambarkan sebagai sikap yang keterlaluan, sempit, dan sombong. Sikap ini tidak menghargai orang dan bangsa lain sebagaimana mestinya. Apa yang menguntungkan bagi bangsa sendiri begitu saja dianggap benar, meskipun mungkin menginjak-injak hak dan kepentingan bangsa lain. Nasionalisme dapat juga menunjuk sikap nasional yang positif, yakni sikap memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan serta harga diri bangsa sekaligus menghormati bangsa lain. Nasionalisme ini berguna untuk membina rasa bersatu antarpenduduk negara yang heterogen karena perbedaan suku, agama, dan asal usul. Ini juga berfungsi untuk membina rasa identitas, kebersamaan dalam negara, serta bermanfaat untuk mengisi kemerdekaan yang sudah diperoleh.

Sumber:
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-nasionalisme.html

Pengertian Patriotisme

Nama: Tegar Rizky WIcaksono
Kelas: 2ID09
NPM: 37416339 
Dosen: Ahmad Nasher
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas Gunadarma


Pengertian Patriotisme

Patriotisme menurut Ensiklopedia Indonesia berasal dari bahasa Yunani yaitu patris yang berarti tanah air. Istilah patriotisme berarti rasa kecintaan dan kesetiaan seseorang pada tanah air dan bangsanya. Patriotisme juga dapat diartikan sebagai rasa kekaguman pada adat kebiasaan bangsanya, kebanggaan terhadap sejarah dan kebudayaannya serta sikap pengabdian demi kesejahteraan bersama. Dalam patriotisme terkandung pengertian rasa kesatuan sebagai bangsa. Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, patriotisme adalah sikap dan semangat yang sangat mencintai tanah air sehingga berani berkorban jika diperlukan oleh negara. Berdasarkan pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa patriotisme adalah suatu paham atau ajaran tentang kesetiaan dan semangat cinta pada tanah air.

Makna patriotisme selalu berubah-ubah seiring dengan perkembangan zaman serta kebutuhan negara. Sebelum kemerdekaan, sikap patriotisme lahir dari perasaan senasib, sepenanggungan, setia kawan, dan kebersamaan dalam perjuangan menegakkan kemerdekaan bangsa. Sikap patriotisme ditunjukkan dengan rela berkorban demi bangsa dan negara. Setelah Indonesia merdeka, sikap patriotisme dirasakan sebagai suatu sikap yang harus dimiliki bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sikap patriotisme diharuskan sebagai dasar atau landasan untuk bertindak dalam melaksanakan pembangunan.
 
Ciri-ciri Patriotisme
Beberapa ciri patriotisme sebagai berikut.
  1. Patriotisme adalah solider secara bertanggung jawab atas seluruh bangsa. Artinya, patriotisme membuat seseorang mampu mencintai bangsa dan negaranya tanpa menjadikannnya sebagai tujuan untuk dirinya sendiri. Patriotisme menciptakan suatu bentuk solidaritas untuk mencapai kesejahteraan seluruh warga bangsa dan negara.
  2. Patriotisme adalah realistis. Artinya, patriotisme mau dan mampu melihat kekuatan bangsanya dan daya-daya yang dapat merusak bangsanya dan bangsa lain.
  3. Patriotisme bermodalkan nilai-nilai dan budaya rohani bangsa, berjuang pada masa kini, untuk menuju cita-cita yang ditetapkan.
  4. Patriotisme adalah rasa memiliki identitas diri. Artinya, mau melihat, menerima, dan mengembangkan watak dan kepribadian bangsa sendiri.
  5. Patriotisme bersifat terbuka. Artinya, melihat bangsanya dalam konteks hidup dunia, mau terlibat di dalamnya dan bersedia belajar dari bangsa-bangsa lain demi kemajuan bangsa.
 Sikap Patriotisme

Sikap patriotisme dapat diwujudkan dalam semangat cinta tanah air dengan beberapa cara sebagai berikut.
  1. Sikap Rela Berkorban Mempertahankan Negara
    Sikap rela berkorban mempertahankan negara diwujudkan dalam bentuk kesediaan berjuang untuk mengatasi ancaman bangsa lain yang akan menjajah negara, ancaman dari dalam negeri, kegiatan yang dapat merugikan negara, dan bencana alam yang dapat mengakibatkan kerusakan dan kehancuran negara.
  2. Bersikap untuk Mengisi Kelangsungan Hidup Negara
    Sikap untuk mengisi kelangsungan hidup diwujudkan dengan kesediaan bekerja sesuai dengan bidangnya, sehingga dapat meningkatkan harkat dan martabat, tujuan bangsa. Pembentukan jiwa patriotisme harus dilandasi oleh semangat kebangsaan atau nasionalisme. Sebaliknya, jiwa nasionalisme dalam setiap pribadi warga negara perlu dilanjutkan dengan semangat patriotik untuk mencintai dan rela berkorban demi kemajuan bangsa.
 
Kesimpulan:
        Patriotisme menurut Ensiklopedia Indonesia berasal dari bahasa Yunani yaitu patris yang berarti tanah air. Istilah patriotisme berarti rasa kecintaan dan kesetiaan seseorang pada tanah air dan bangsanya. Patriotisme juga dapat diartikan sebagai rasa kekaguman pada adat kebiasaan bangsanya, kebanggaan terhadap sejarah dan kebudayaannya serta sikap pengabdian demi kesejahteraan bersama. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, patriotisme adalah sikap dan semangat yang sangat mencintai tanah air sehingga berani berkorban jika diperlukan oleh negara. Berdasarkan pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa patriotisme adalah suatu paham atau ajaran tentang kesetiaan dan semangat cinta pada tanah air.
      Sikap patriotisme lahir dari perasaan senasib, sepenanggungan, setia kawan, dan kebersamaan dalam perjuangan menegakkan kemerdekaan bangsa. Sikap patriotisme ditunjukkan dengan rela berkorban demi bangsa dan negara. Setelah Indonesia merdeka, sikap patriotisme dirasakan sebagai suatu sikap yang harus dimiliki bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Patriotisme adalah solider secara bertanggung jawab atas seluruh bangsa. Artinya, patriotisme membuat seseorang mampu mencintai bangsa dan negaranya tanpa menjadikannnya sebagai tujuan untuk dirinya sendiri. Patriotisme menciptakan suatu bentuk solidaritas untuk mencapai kesejahteraan seluruh warga bangsa dan negara. Patriotisme adalah realistis. Artinya, patriotisme mau dan mampu melihat kekuatan bangsanya dan daya-daya yang dapat merusak bangsanya dan bangsa lain. 
 
Sumber:
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-patriotisme.html