Menurut JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono
Sastropranoto SH . yang mendefinisikan
hukum sebagai peraturan-peraturan yangmemaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan.
Di Indonesia siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam Pasal 26 UUD 1945, yaitu :
(1). Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara;
(2). Syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan
undang-undang.
Berikut ini ada sebuah bagan tentang Warga negara dan Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar