Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 19 April 2017

Ilmu Sosial Dasar BAB 5 Warga Negara dan Negara

Menurut JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono  Sastropranoto SH . yang mendefinisikan
hukum sebagai peraturan-peraturan yangmemaksa, yang menentukan tingkah laku  
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang  
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya  
tindakan.

Di Indonesia siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam Pasal 26 UUD 1945, yaitu :

(1).  Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa

        Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan

        undang-undang sebagai warga negara;

(2).  Syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan

       undang-undang.
Berikut ini ada sebuah bagan tentang Warga negara dan Negara


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar